Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

David Ozora Habiskan Biaya Pengobatan Rp1,2 M, Tak Ada Bantuan dari Mario Dandy

David Ozora Habiskan Biaya Pengobatan Rp1,2 M, Tak Ada Bantuan dari Mario Dandy Kondisi Terkini David Ozora. Instagram @inul.d ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Hakim Sri Wahyuni Batubara menuturkan korban David Ozora (17) menghabiskan biaya pengobatan di Rumah Sakit Mayapada Rp1,2 miliar dalam kasus penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

"Sampai saat ini tidak ada bantuan pengobatan dari keluarga pelaku yakni Mario Dandy Satriyo, keluarga Shane Lukas, dan juga dari keluarga anak AG," kata Sri dalam putusan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dilansir Antara, Senin (10/4).

Sri menerangkan ayah korban D sekaligus saksi menyatakan anaknya sampai saat ini belum bisa berjalan hingga belum bisa mengenali sang ayah karena masih menjalani perawatan intensif.

Hingga kini, biaya pengobatan tersebut masih ditanggung orang tua David Ozora lantaran tidak ada satupun terdakwa yang membantu demi kelancaran kesehatan korban penganiayaan tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum D Mellisa Anggraini menyatakan pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menyusun restitusi sebagai tuntutan hak untuk korban.

"Kondisi anak korban D yang sampai saat ini masih di ruang ICU, sudah 59 hari dan kondisinya cedera otak berat yang berpotensi cacat permanen. Itu yang memberatkan," ujar Mellisa.

Kendati demikian, perkembangan kesehatan D sudah melewati diagnosa dokter sehingga bisa pulih lebih cepat.

Terkait hal meringankan, dikatakan anak AG masih muda dan orangtuanya sudah tua dengan kondisi sakit. Pihaknya menegaskan akan terus menghargai keputusan hakim untuk menangani kasus ini.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis anak AG (15) karena terlibat dalam kasus penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan oleh Mario Dandy (20) terhadap David (17), selama tiga tahun enam bulan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

"Menyatakan anak, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primer," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam persidangan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mario Dandy Ngotot Tak Mau Bayar Restitusi Rp120 Miliar
Mario Dandy Ngotot Tak Mau Bayar Restitusi Rp120 Miliar

LPSK mengajukan retitusi kepada Mario Dandy sebesar Rp120 miliar. Nilai tersebut dihitung bedasarkan tiga komponen yang ditujukan kepada terdakwa.

Baca Selengkapnya
LPSK Jawab Mario Dandy soal Restitusi Rp120 M: Itu Tanggung Jawab Pelaku!
LPSK Jawab Mario Dandy soal Restitusi Rp120 M: Itu Tanggung Jawab Pelaku!

LPSK menegaskan LPSK tidak akan membantu meringankan biaya restitusi sebesar Rp120 miliar terdakwa Mario Dandy terhadap anak korban David Ozora.

Baca Selengkapnya
Orangtua David Tagih Sisa Restitusi Rp24 M ke Pihak Mario Dandy, Singgung Rumah Pelaku Batal Disita
Orangtua David Tagih Sisa Restitusi Rp24 M ke Pihak Mario Dandy, Singgung Rumah Pelaku Batal Disita

Jonathan pun tak mau ambil pusing bagaimana pihak pelaku dapat memenuhi tuntutan dari korban.

Baca Selengkapnya
Respons Ayah David Ozora soal Mario Dandy Dihukum Bayar Restitusi Rp25 Miliar: Adil Kecuali Dia Koma
Respons Ayah David Ozora soal Mario Dandy Dihukum Bayar Restitusi Rp25 Miliar: Adil Kecuali Dia Koma

Kendati merasa tidak adil dengan biaya restitusi, ayah David Ozora mengaku puas dengan vonis penjara 12 tahun terhadap Mario Dandy.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Ahli, Bolehkah Aset Rafael Alun Dipakai untuk Bayar Ganti Rugi ke David?
Penjelasan Ahli, Bolehkah Aset Rafael Alun Dipakai untuk Bayar Ganti Rugi ke David?

Ahmad Sofian yang dihadirkan oleh Jaksa menjelaskan pidana restitusi merupakan ganti rugi dibebankan kepada pelaku untuk berikan kepada korbannya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Perseteruan Mario Dandy Vs Rafael Alun, Kukuh Minta Dibayari Restitusi Rp 120 Miliar
VIDEO: Perseteruan Mario Dandy Vs Rafael Alun, Kukuh Minta Dibayari Restitusi Rp 120 Miliar

Mario meminta Rafael Alun dihadirkan untuk dimintai persetujuannya membayar restitusi Rp 120 miliar.

Baca Selengkapnya
Dipukuli Mario Dandy, David Ozora Bakal Cacat Permanen Akibat Luka Parah di Bagian Otak
Dipukuli Mario Dandy, David Ozora Bakal Cacat Permanen Akibat Luka Parah di Bagian Otak

Dokter Rumah Sakit Mayapada, Yeremia Tatang ungkap kesehatan David Latumahina atau Cristalino David Ozora tak bisa pulih 100 persen.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Bui & Bayar Restitusi Rp120 Miliar
VIDEO: Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Bui & Bayar Restitusi Rp120 Miliar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mario Dandy hukuman 12 tahun penjara dalam kasus kasus penganiayaan.

Baca Selengkapnya
Terlihat Santai, Potret Mario Dandy Usai Dituntut 12 Tahun Penjara
Terlihat Santai, Potret Mario Dandy Usai Dituntut 12 Tahun Penjara

Sebelumnya, jaksa beranggapan terdapat beberapa hal yang memberatkan terhadap anak petinggi Ditjen Pajak Kemenkeu itu.

Baca Selengkapnya
Tidak Ada Hal Meringankan dalam Vonis 12 Tahun Penjara Mario Dandy
Tidak Ada Hal Meringankan dalam Vonis 12 Tahun Penjara Mario Dandy

Dalam pertimbangan hakim, tidak ada hal yang meringankan atas tindak pidana yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya
Dokter Ungkap Kondisi David Ozora Tiba di Rumah Sakit, Bisa Buka Mata dan Merespons Suara
Dokter Ungkap Kondisi David Ozora Tiba di Rumah Sakit, Bisa Buka Mata dan Merespons Suara

Kondisi itu diungkap dokter saat sidang perkara penganiayaan berat terhadap David Ozora (17).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ayah David Tolak Vonis Restitusi 'Cuma' Rp 25 Miliar
VIDEO: Ayah David Tolak Vonis Restitusi 'Cuma' Rp 25 Miliar "Tak Ada Nego!"

Mario Dandy divonis 12 tahun penjara dan bayar restitusi Rp 25 miliar.

Baca Selengkapnya