David Taylor, WNA asal Inggris Pembunuh Polisi di Bali Bebas Murni Hari Ini
Merdeka.com - Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris bernama David James Taylor yang terlibat dalam kasus pembunuhan anggota polisi Aipda Wayan Sudarsa, bebas dari penjara pada Kamis (11/2).
Kepala Lapas Kelas II A Kerobokan Fikri Jaya Soebing mengatakan David masuk ke Lapas dengan pidana enam tahun.
"Saudara David Taylor hari ini akan bebas murni, beliau masuk ke Lapas Kerobokan dengan pidana 6 tahun dan kasus 170 penganiayaan yang mengakibatkan satu orang meninggal," kata Fikri saat dihubungi, Kamis (11/2).
-
Siapa pelaku pembunuhan itu? 'Diduga korban ditusuk ketika dalam keadaan sedang tidur. Ini masih kita dalami,' ujar dia kepada wartawan, Sabtu (30/11).Gogo menjelaskan, terduga pelaku awalnya menikam ayahnya.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). āJadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.ā
-
Siapa pelaku pembunuhan wanita di Bali? Polisi telah menangkap pelaku pembunuhan ini. Tersangka bernama Anjas Purnama (23), warga Desa Karangpanimbal, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat, Dia merupakan seorang anak buah kapal (ABK).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
Ia juga menerangkan, bahwa David menjalani pidana 4 tahun 6 bulan dan mendapatkan remisi sebanyak 18 bulan 15 hari. Kemudian, setelah bebas David akan diserahkan ke pihak Imigrasi untuk proses pendeportasian.
David selama di lapas rutin mengikuti kegiatan keagamaan dan program pembinaan seperti olahraga. "Hubungan dengan penghuni Lapas dan petugas cukup baik dengan dibuktikan tak ada pelanggaran," ujar Fikri.
Langsung Dideportasi
Sementara itu, Petugas Kantor Imigrasi Kelas l TPI Ngurah Rai, Bali langsung menjemput David di Lapas llA Kerobokan.
"Setelah melalui pemeriksaan dan melengkapi berkas (Davi) rencananya akan di deportasi ke negaranya melalui bandara Soekarno-Hatta," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk dalam keterangan tertulisnya.
Ia menerangkan, David sebelumnya divonis bersalah melakukan pembunuhan terhadap seorang polisi, perbuatan yang dilakukan oleh David tersebut dilakukan bersama Sara Connor warga negara Australia.
Pembunuhan yang dilakukan oleh David dan Sara Connor tersebut terjadi pada tanggal 17 Agustus 2016, tepatnya di depan Hotel Pullman, Kuta, Bali. Akibat dari perbuatan yang dilakukan mereka divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan masa tahanan 6 tahun penjara dan ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan. Sementara itu, Sara Connor dijatuhi hukuman pidana 4 tahun penjara dan telah dideportasi pada tahun 2020 lalu.
"Setelah, dilakukan pemeriksaan dan registrasi, petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pengawalan proses pendeportasian dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan pesawat terbang Garuda Indonesia GA 415. Pukul 19.00 Wita," imbuhnya.
David akan meninggalkan wilayah Indonesia menggunakan pesawat terbang Qatar Airways QR 955 dengan rute penerbangan Jakarta-Doha yang dioperasikan oleh Qatar Airways pada hari Jumat (12/2) pukul 00.45 Wib.
Kemudian, dilanjutkan dengan penerbangan QR 003 dengan rute penerbangan Doha-London yang dioperasikan oleh Qatar Airways pada pukul 07.45.
"Dari aspek keimigrasian David warga negara Inggris diduga telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 170 Ayat 2 KUHP. Sehingga kepada yang bersangkutan dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan namanya akan dimasukkan dalam daftar penangkalan," ujar Jamaruli.
Seperti diketahui, David bersama pacarnya Sara Connor disidangkan atas kasus pembunuhan anggota polisi sektor Kuta Aipda I Wayan Sudarsa. Sementara itu, Sara Connor sudah bebas terlebih dahulu pada Juni 2020 lalu.
Keduanya dinyatakan terbukti bersama-sama menghabisi nyawa Aipda Wayan Sudarsa di Pantai Kuta, Badung, Bali pada 17 Agustus 2016.
Pembunuhan Aipda Wayan Sudarso berawal ketika Sara Connor dan kekasihnya David James Taylor datang ke Pantai Kuta dekat Hotel Pullman, Legian, pada 17 Agustus 2016, pukul 03.45 Wita.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal ini menyusul aksi WNA asal Inggris yang merebut dan menabrakkan truk milik warga.
Baca SelengkapnyaPolri membantu Kepolisian Thailand menangkap buronan nomor satu bandar besar narkoba di negeri Gajah Putih bernama Chaowalit Thungduang
Baca SelengkapnyaPenandatanganan pengaturan praktis (practical arrangement) antara Indonesia dan Australia terkait pemindahan lima narapidana dilakukan secara virtual.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Denpasar menetapkan WNA Inggris itu bersalah dan harus dipenjara.
Baca SelengkapnyaPasangan bule ini emosi karena disetop tak menggunakan helm. Dia juga coba kabur saat diberhentikan.
Baca Selengkapnya8 WNI Diduga Bantu Buronan Nomor 1 Thailand Kabur ke Indonesia, Ada Driver Taksi hingga Pegawai Konter
Baca SelengkapnyaMenurut dia, aksi WNA Inggris berusia 50 tahun itu menjadi perhatian serius
Baca SelengkapnyaChaowalit Thongduang membuat identitas palsu seperti akte kelahiran, KTP, sampai Kartu Keluarga (KK) di Aceh.
Baca SelengkapnyaMaika menganiaya Putu Arsana yang saat kejadian sedang membawa tamu usai makan malam
Baca SelengkapnyaBuronan Nomor 1 Thailand Dijemput dengan Pesawat Khusus, Ekstradisi Dikawal 10 Anggota Polri
Baca SelengkapnyaMA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara, sehingga RonaldĀ TannurĀ pun batal bebas.
Baca SelengkapnyaKasus ini terjadi Februari 2018. Pelaku awalnya menjadi sukarelawan di sebuah PAUD
Baca Selengkapnya