Dea OnlyFans Berencana Mengajukan Diri jadi Justice Collaborator ke Polisi
Merdeka.com - Tersangka kasus penyebaran konten pornografi Gusti Ayu Dewanti atau lebih terkenal dengan nama Dea OnlyFans berencana mengajukan permohonan menjadi justice collaborator (JC) ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Dea OnlyFans bersedia membantu kepolisian mengungkap kasus ini secara terang benderang.
"Kami harapan ke depannya bisa menjadi justice collaborator terhadap kepolisian bagaimana langkah selanjutnya," kata Penasihat Hukum Dea OnlyFans, Herlambang, Senin (28/3/2022).
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Bagaimana DPR RI ingin polisi menangani kasus pelecehan anak? Ke depan polisi juga diminta bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak. Polisi Diminta Dampingi Psikologis Anak dan Istri korban Pencabulan Oknum Petugas Damkar Polisi menangkap SN, pria yang tega melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya sendiri yang berusia 5 tahun. Tidak hanya diminta menghukum berat pelaku, polisi diminta juga mendampingi psikologis korban dan ibunya. 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4). Di sisi lain, Sahroni juga memberi beberapa catatan kepada pihak kepolisian, khususnya terkait lama waktu pengungkapan kasus. Ke depan Sahroni ingin polisi bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak.'Dari yang saya lihat, rentang pelaporan hingga pengungkapan masih memakan waktu yang cukup lama, ini harus menjadi catatan tersendiri bagi kepolisian. Ke depan harus bisa lebih dimaksimalkan lagi, diprioritaskan untuk kasus-kasus keji seperti ini. Karena korban tidak akan merasa aman selama pelaku masih berkeliaran,' tambah Sahroni.
-
Siapa yang meminta polisi prioritaskan kasus pelecehan anak? Ke depan polisi juga diminta bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak. Polisi Diminta Dampingi Psikologis Anak dan Istri korban Pencabulan Oknum Petugas Damkar Polisi menangkap SN, pria yang tega melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya sendiri yang berusia 5 tahun. Tidak hanya diminta menghukum berat pelaku, polisi diminta juga mendampingi psikologis korban dan ibunya. 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4). Di sisi lain, Sahroni juga memberi beberapa catatan kepada pihak kepolisian, khususnya terkait lama waktu pengungkapan kasus. Ke depan Sahroni ingin polisi bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak.'Dari yang saya lihat, rentang pelaporan hingga pengungkapan masih memakan waktu yang cukup lama, ini harus menjadi catatan tersendiri bagi kepolisian. Ke depan harus bisa lebih dimaksimalkan lagi, diprioritaskan untuk kasus-kasus keji seperti ini. Karena korban tidak akan merasa aman selama pelaku masih berkeliaran,' tambah Sahroni.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Siapa yang bisa dilapor? KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
Sementara itu, Penasihat Hukum Dea OnlyFans lain, Abdillah belum bersedia membeberkan secara detail terkait pengajuan justice collaborator (JC) kliennya.
Intinya, penasihat hukum segera berkomunikasi dengan pihak kepolisian. Adapun, kata dia tujuannya JC supaya permasalahan ini tak terus berlanjut.
"Kalau spesifiknya mungkin kita belum bisa jawab secara detail, tergantung dari kepolisian seperti apa. Yang pasti kita akan selalu hormat dan mematuhi segala prosedur yang ada," terang dia.
Abdillah mengatakan, kliennya akan taat dan patuh terhadap setiap prosedur.
"Kita akan menghormati segala proses hukum yang ada sesuai dengan Perundang-Undangan yang berlaku. Pada intinya klien kami sangat kooperatif," terang dia.
Dalam kasus ini, penasihat hukum melihat ada zona abu-abu di tengah permasalahan yang mendera kliennya. Abdillah menyebut, kliennya membuat konten porno hanya ke satu platform yang bernama OnlyFans.
Artinya, ada usaha menempatkan konten porno sesuai wadah. Di mana pada platform OnlyFans diperkenankan adanya konten-konten yang berbau keasusilaan.
Selain itu, Onlyfans juga tidak diatur, dan tidak diakui. Servernya pun tak ada di indonesia.
"Jadi pada intinya kita tidak mengelak cuman kita menggarisbawahi ada zona abu-abu itu besar terkait dengan OnlyFans itu sendiri," ujar dia.
Abdillah mengingatkan OnlyFans bersifat privat dan tidak sembarang orang bisa mengakses.
"Jadi kalau konteks publik itu sendiri kalau menurut kami, publik itu bisa diakses dan dikonsumsi sama khalayak umum tanpa terkecuali. Sedangkan OnlyFans itu engga, OnlyFans hanya beberapa orang saja yang bisa mengakses dan sifatnya tertutup," terang dia.
Sumber: Liputan6.comReporter: Ady Anugrahadi
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada syarat yang harus diminta Menkominfo jika pinjol AdaKami diblokir.
Baca SelengkapnyaKPK segera mengecek terkait dengan aduan dugaan seorang Jaksa KPK melakukan pemerasan terhadap saksi
Baca Selengkapnya