Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dea OnlyFans Berencana Mengajukan Diri jadi Justice Collaborator ke Polisi

Dea OnlyFans Berencana Mengajukan Diri jadi Justice Collaborator ke Polisi Dea OnlyFans minta maaf. liputan6.com

Merdeka.com - Tersangka kasus penyebaran konten pornografi Gusti Ayu Dewanti atau lebih terkenal dengan nama Dea OnlyFans berencana mengajukan permohonan menjadi justice collaborator (JC) ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Dea OnlyFans bersedia membantu kepolisian mengungkap kasus ini secara terang benderang.

"Kami harapan ke depannya bisa menjadi justice collaborator terhadap kepolisian bagaimana langkah selanjutnya," kata Penasihat Hukum Dea OnlyFans, Herlambang, Senin (28/3/2022).

Orang lain juga bertanya?

Sementara itu, Penasihat Hukum Dea OnlyFans lain, Abdillah belum bersedia membeberkan secara detail terkait pengajuan justice collaborator (JC) kliennya.

Intinya, penasihat hukum segera berkomunikasi dengan pihak kepolisian. Adapun, kata dia tujuannya JC supaya permasalahan ini tak terus berlanjut.

"Kalau spesifiknya mungkin kita belum bisa jawab secara detail, tergantung dari kepolisian seperti apa. Yang pasti kita akan selalu hormat dan mematuhi segala prosedur yang ada," terang dia.

Abdillah mengatakan, kliennya akan taat dan patuh terhadap setiap prosedur.

"Kita akan menghormati segala proses hukum yang ada sesuai dengan Perundang-Undangan yang berlaku. Pada intinya klien kami sangat kooperatif," terang dia.

Dalam kasus ini, penasihat hukum melihat ada zona abu-abu di tengah permasalahan yang mendera kliennya. Abdillah menyebut, kliennya membuat konten porno hanya ke satu platform yang bernama OnlyFans.

Artinya, ada usaha menempatkan konten porno sesuai wadah. Di mana pada platform OnlyFans diperkenankan adanya konten-konten yang berbau keasusilaan.

Selain itu, Onlyfans juga tidak diatur, dan tidak diakui. Servernya pun tak ada di indonesia.

"Jadi pada intinya kita tidak mengelak cuman kita menggarisbawahi ada zona abu-abu itu besar terkait dengan OnlyFans itu sendiri," ujar dia.

Abdillah mengingatkan OnlyFans bersifat privat dan tidak sembarang orang bisa mengakses.

"Jadi kalau konteks publik itu sendiri kalau menurut kami, publik itu bisa diakses dan dikonsumsi sama khalayak umum tanpa terkecuali. Sedangkan OnlyFans itu engga, OnlyFans hanya beberapa orang saja yang bisa mengakses dan sifatnya tertutup," terang dia.

Sumber: Liputan6.comReporter: Ady Anugrahadi

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menkominfo Bakal Blokir Pinjol AdaKami, Tapi Ini Syaratnya
Menkominfo Bakal Blokir Pinjol AdaKami, Tapi Ini Syaratnya

Ada syarat yang harus diminta Menkominfo jika pinjol AdaKami diblokir.

Baca Selengkapnya
Respons KPK Soal Aduan Jaksa Diduga Peras Saksi Sampai Rp3 M
Respons KPK Soal Aduan Jaksa Diduga Peras Saksi Sampai Rp3 M

KPK segera mengecek terkait dengan aduan dugaan seorang Jaksa KPK melakukan pemerasan terhadap saksi

Baca Selengkapnya