Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dea OnlyFans Raup Rp20 Juta per Bulan dari Konten Pornografi

Dea OnlyFans Raup Rp20 Juta per Bulan dari Konten Pornografi Dea OnlyFans minta maaf. liputan6.com

Merdeka.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya telah menetapkan Gusti Ayu Dewanti atau lebih dikenal Dea OnlyFans sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi. Meski begitu, polisi tidak menahannya dengan alasan masih berstatus sebagai mahasiswi.

Diketahui, Dea OnlyFans sendiri ditangkap oleh polisi pada saat sedang berada di Kota Malang, Jawa Timur, pada Rabu (23/3) lalu.

Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, perbuatan yang dilakukan oleh Dea OnlyFans ini sudah dilakukan selama satu tahun lamanya.

Orang lain juga bertanya?

"Konten ini memang sedang kami dalami, tapi pemeriksaan awal dia sudah berjalan lebih kurang setahun ini," kata Auliansyah kepada wartawan, Selasa (29/3).

Lalu, terkait dengan penghasilan yang didapat olehnya itu sudah mencapai ratusan juta rupiah. Karena, selama satu bulan Dea meraup keuntungan sebesar Rp20 juta.

"Penghasilannya dalam satu bulan sekitar Rp15-20 juta penghasilannya satu bulan," ujarnya.

Selain itu, terkait dengan alasan Dea menggunakan platform tersebut. Karena, memang dia hanya mengenal platform itu saja yang bisa mencari keuntungan.

"(Alasan pakai OnlyFans) Kebetulan saja mungkin dia menggunakan itu, banyak platform lain. Tapi yang dia kenal adalah onlyfans, sehingga dia menggunakan platform onlyfans tersebut," tutupnya.

Tak Ditahan

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya telah menetapkan Gusti Ayu Dewanti atau lebih dikenal Dea OnlyFans sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi. Dea sendiri diketahui ditangkap di Kota Malang, Jawa Timur, pada Rabu (23/3) lalu.

Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Dea meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan gelar perkara.

"Karena permohonan dari keluarga dan pertimbangan penyidik terkait dengan yang bersangkutan masih seorang mahasiswi dan umurnya juga masih cukup muda," kata Auliansyah kepada wartawan, Selasa (29/3).

Meski tidak dilakukan penahanan terhadap Dea, polisi tetap meminta kepada Dea untuk melakukan wajib lapor.

"Maka kita wajibkan lapor saja, tidak kita lakukan penahanan," ujarnya.

"Perkara yang terjadi adalah tindak pidana pornografi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 ayat 1, juncto Pasal 45 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik dan/atau Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat 2 Juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan/atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 UU nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi," sambungnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bebas Usai 10 Bulan di Penjara, Dea OnlyFans: Pada Kangen Aku Enggak?
Bebas Usai 10 Bulan di Penjara, Dea OnlyFans: Pada Kangen Aku Enggak?

Dea 10 bulan mendekam di penjara akibat kasus pornografi jual-beli konten pornonya di platform OnlyFans pada 2022 lalu.

Baca Selengkapnya
Akun Telegram Ini Jual 8.000 Lebih Konten Video Porno Anak Sampai Kominfo Diminta Turun Tangan
Akun Telegram Ini Jual 8.000 Lebih Konten Video Porno Anak Sampai Kominfo Diminta Turun Tangan

MAFA telah diringkus di sebuah sebuah indekos kawasan Coblong

Baca Selengkapnya
Jual Video Porno Anak-Anak, Pelaku Raih Omzet Rp12 Juta Setiap Bulan
Jual Video Porno Anak-Anak, Pelaku Raih Omzet Rp12 Juta Setiap Bulan

Menurut dia, tersangka menawarkan video porno berbayar itu melalui media sosial Facebook.

Baca Selengkapnya
Ini Motif Pemuda Asal Bekasi Jual Video Porno Anak di Bawah Umur
Ini Motif Pemuda Asal Bekasi Jual Video Porno Anak di Bawah Umur

Pria asal Bekasi ini ditangkap terkait kasus dugaan penjualan video porno anak dibawah umur.

Baca Selengkapnya
Praktik Penjualan Video Porno Anak dan Dewasa Dibongkar Polisi, Pelaku Raup Rp12 Juta per Bulan
Praktik Penjualan Video Porno Anak dan Dewasa Dibongkar Polisi, Pelaku Raup Rp12 Juta per Bulan

Pelaku menggunakan akun Facebok dengan nama 'Pemersatu Bangsa'. Pelanggan kemudian akan diarahkan ke akun Instagram lalu mengunduh konten di aplikasi Telegram.

Baca Selengkapnya
Pria Asal Malang Ditangkap Karena Bikin Website Konten Porno Anak, Raup Untung Capai Rp1 M
Pria Asal Malang Ditangkap Karena Bikin Website Konten Porno Anak, Raup Untung Capai Rp1 M

Pria asal Malang ditangkap lantaran pandai membuat website berisi konten porno anak.

Baca Selengkapnya
Tenaga Honorer Jadi Admin Konten Video Porno, Cuan hingga Ratusan Juta
Tenaga Honorer Jadi Admin Konten Video Porno, Cuan hingga Ratusan Juta

Kepada penyidik, OS mengaku terlebih dahulu mencari kontem video porno yang nantinya akan disebarluaskan.

Baca Selengkapnya
Penjual Konten Pornografi di Telegram Raup Untung Rp7 Juta Perbulan
Penjual Konten Pornografi di Telegram Raup Untung Rp7 Juta Perbulan

MAFA berhasil meraup untung jutaan rupiah dari bisnis yang dilakukan sejak bulan Agustus 2023

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Penyebar Video Porno Mirip Rebecca Kloppers, Cuan Rp10 Juta Per Bulan
Polisi Tangkap Penyebar Video Porno Mirip Rebecca Kloppers, Cuan Rp10 Juta Per Bulan

Menurut Ahmad, tersangka BF menyebarkan video porno Rebecca melalui akun X @dedekkugem.

Baca Selengkapnya
Agak Lain, Sejoli Muda Pacaran Sambil Promosi Judi Online dan Buat Video Porno
Agak Lain, Sejoli Muda Pacaran Sambil Promosi Judi Online dan Buat Video Porno

Untuk proses penjualan konten video pornografi, dipasang harga sebesar Rp150 ribu sampai Rp300 ribu.

Baca Selengkapnya
Jual Video Porno Bocah via Telegram Sejak Tahun 2022, Pemuda Bekasi Cuan Ratusan Juta
Jual Video Porno Bocah via Telegram Sejak Tahun 2022, Pemuda Bekasi Cuan Ratusan Juta

Ada 398 pelanggan yang dibagi dalam 3 grup kategori

Baca Selengkapnya
Begini Modus Pemuda Bekasi Jual Video Porno Anak di Bawah Umur, Admin Ratusan Grup di Telegram
Begini Modus Pemuda Bekasi Jual Video Porno Anak di Bawah Umur, Admin Ratusan Grup di Telegram

Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengatakan, merupakan admin dari sejumlah grup yang berisikan video porno

Baca Selengkapnya