Dea OnlyFans Raup Rp20 Juta per Bulan dari Konten Pornografi
Merdeka.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya telah menetapkan Gusti Ayu Dewanti atau lebih dikenal Dea OnlyFans sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi. Meski begitu, polisi tidak menahannya dengan alasan masih berstatus sebagai mahasiswi.
Diketahui, Dea OnlyFans sendiri ditangkap oleh polisi pada saat sedang berada di Kota Malang, Jawa Timur, pada Rabu (23/3) lalu.
Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, perbuatan yang dilakukan oleh Dea OnlyFans ini sudah dilakukan selama satu tahun lamanya.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Kenapa Dark Web digunakan untuk kejahatan? DailyMail.com pernah mengunjungi web gelap tahun lalu dan dalam beberapa menit, mengakses situs-situs yang secara terbuka menjual ribuan kartu kredit curian, obat-obatan keras, 'layanan peretas' yang akan menanamkan materi pelecehan anak di komputer orang-orang untuk 'menghancurkan hidup mereka.'
-
Bagaimana cara pelacur mendapat penghasilan? …Jika wanita mengiringkan seorang gadis dan mengantarkannya ke rumah seorang pemuda, atau jika ada wanita memberi tempat untuk pertemuan yang tidak senonoh antara seorang pemuda dan seorang gadis, karena mendapat upah dari pemuda dan gadis itu, kedua wanita baik yang mengantarkan gadis maupun yang menyediakan tempat itu dikenakan denda 4000 oleh raja yang berkuasa sebagai penghapus kesalahannya…
-
Kenapa melihat video zina itu dosa? 'Adapun melihat sesuatu (al-manzhur ilaih) seperti mahram dan selainnya, selain istri dan budaknya, secara pasti adalah haram (Syarh Muhammad ar-Ramli). (Dalam hal ini) Ali asy-Syibramalisi menyatakan bahwa keumuman keharaman ini meliputi benda-benda mati. Karenanya, haram melihat benda-benda mati dengan disertai syahwat' (Sulaiman al-Bujairimi, at-Tajrid li Naf’ al-‘Abid, al-Maktabah al-Islamiyyah-Turkey).
-
Apa tujuan penipu mengatasnamakan DANA? Tujuannya untuk mendapatkan akses ke platform digital dengan cara menipu calon korban untuk membagikan informasi rahasia yang hanya diketahui oleh calon korban untuk dapat mengakses platform digital, seperti informasi PIN dan Kode OTP (One Time Password) yang hanya dikirimkan ke handset calon korban.
"Konten ini memang sedang kami dalami, tapi pemeriksaan awal dia sudah berjalan lebih kurang setahun ini," kata Auliansyah kepada wartawan, Selasa (29/3).
Lalu, terkait dengan penghasilan yang didapat olehnya itu sudah mencapai ratusan juta rupiah. Karena, selama satu bulan Dea meraup keuntungan sebesar Rp20 juta.
"Penghasilannya dalam satu bulan sekitar Rp15-20 juta penghasilannya satu bulan," ujarnya.
Selain itu, terkait dengan alasan Dea menggunakan platform tersebut. Karena, memang dia hanya mengenal platform itu saja yang bisa mencari keuntungan.
"(Alasan pakai OnlyFans) Kebetulan saja mungkin dia menggunakan itu, banyak platform lain. Tapi yang dia kenal adalah onlyfans, sehingga dia menggunakan platform onlyfans tersebut," tutupnya.
Tak Ditahan
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya telah menetapkan Gusti Ayu Dewanti atau lebih dikenal Dea OnlyFans sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi. Dea sendiri diketahui ditangkap di Kota Malang, Jawa Timur, pada Rabu (23/3) lalu.
Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Dea meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan gelar perkara.
"Karena permohonan dari keluarga dan pertimbangan penyidik terkait dengan yang bersangkutan masih seorang mahasiswi dan umurnya juga masih cukup muda," kata Auliansyah kepada wartawan, Selasa (29/3).
Meski tidak dilakukan penahanan terhadap Dea, polisi tetap meminta kepada Dea untuk melakukan wajib lapor.
"Maka kita wajibkan lapor saja, tidak kita lakukan penahanan," ujarnya.
"Perkara yang terjadi adalah tindak pidana pornografi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 ayat 1, juncto Pasal 45 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik dan/atau Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat 2 Juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan/atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 UU nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi," sambungnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dea 10 bulan mendekam di penjara akibat kasus pornografi jual-beli konten pornonya di platform OnlyFans pada 2022 lalu.
Baca SelengkapnyaMAFA telah diringkus di sebuah sebuah indekos kawasan Coblong
Baca SelengkapnyaMenurut dia, tersangka menawarkan video porno berbayar itu melalui media sosial Facebook.
Baca SelengkapnyaPria asal Bekasi ini ditangkap terkait kasus dugaan penjualan video porno anak dibawah umur.
Baca SelengkapnyaPelaku menggunakan akun Facebok dengan nama 'Pemersatu Bangsa'. Pelanggan kemudian akan diarahkan ke akun Instagram lalu mengunduh konten di aplikasi Telegram.
Baca SelengkapnyaPria asal Malang ditangkap lantaran pandai membuat website berisi konten porno anak.
Baca SelengkapnyaKepada penyidik, OS mengaku terlebih dahulu mencari kontem video porno yang nantinya akan disebarluaskan.
Baca SelengkapnyaMAFA berhasil meraup untung jutaan rupiah dari bisnis yang dilakukan sejak bulan Agustus 2023
Baca SelengkapnyaMenurut Ahmad, tersangka BF menyebarkan video porno Rebecca melalui akun X @dedekkugem.
Baca SelengkapnyaUntuk proses penjualan konten video pornografi, dipasang harga sebesar Rp150 ribu sampai Rp300 ribu.
Baca SelengkapnyaAda 398 pelanggan yang dibagi dalam 3 grup kategori
Baca SelengkapnyaWadir Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengatakan, merupakan admin dari sejumlah grup yang berisikan video porno
Baca Selengkapnya