Debat pemerintah Aceh dengan DPRA bikin Pilkada terancam tertunda
Merdeka.com - Pembahasan rancangan qanun (Raqan) pemilihan kepala daerah (Pilkada) hingga sekarang belum ada kata sepakat. Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pemerintah Aceh masih sama-sama saling mempertahankan argumentasi. Sehingga Pilkada yang akan diselenggarakan tahun depan terancam tertunda.
Ketua Komisi I DPRA Abdullah Saleh mengatakan, hingga sekarang pembahasan Raqan Pilkada belum tuntas dan terus terjadi penundaan. Ini disebabkan Gubernur Aceh menolak untuk melakukan pembahasan lebih lanjut.
"Rencananya kita tetap bahas Raqan Pilkada, tetapi Gubernur tidak mau melanjutkan pembahasan," kata Abdullah Saleh di Banda Aceh, Rabu (18/5).
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Apa yang menjadi sengketa dalam Pileg? Perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU untuk sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 akan disidangkan pekan depan.
-
Dimana Pilkada ini? Pilkada Jawa Tengah semakin menarik karena bakal ada 'perang bintang'.
-
Apa yang dipantau DPR terkait Pilkada? 'Pilkada serentak ini pastinya tidak kalah ‘panas’ dari Pemilu kemarin. Dan salah satu ruang pertarungan ide itu adanya di ruang digital, media sosial. Nah peran Polri di sini yaitu memastikan agar tidak adanya hoaks yang dapat memecah belah masyarakat. Konten-konten ujaran kebencian dan fitnah juga harus dipantau. Jangan sampai ada pihak yang sengaja menggiring dan menyesatkan masyarakat. Saya yakin polisi bisa 100% menjaga kondusifitas keamanan sepanjang Pilkada,' ujar Sahroni dalam keterangan (11/9).
-
Apa itu Sengketa Pemilu? Sengketa Pemilu adalah konsekuensi yang mungkin terjadi dalam sistem penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Walaupun sistem sudah dirancang sebaik mungkin, kemungkinan pelanggaran yang bisa mencederai kualitas Pemilu masih bisa terjadi.
-
Siapa saja yang terlibat dalam Pilkada? Selain itu, Pilkada juga merupakan ujian bagi penyelenggara pemilu, partai politik, dan para calon kepala daerah dalam menjalankan proses demokrasi yang jujur dan adil.
Perdebatan yang belum ada titik temu pembahasan Raqan Pilkada pada pasal 24. Pasal yang mengatur tentang syarat-syarat calon independen. Pihak DPRA menginginkan setiap yang mendukung calon independen harus ditempelkan nama-namanya di balai desa atau di tempat umum.
Namun Pemerintah Aceh tidak menyepakati terkait syarat tersebut. Sehingga pembahasan Raqan Pilkada ini hingga sekarang tidak ada titik temu, sehingga pengesahannya selalu tertentu.
"Sebenarnya yang belum sepakat pasal 24 tentang syarat-syarat calon independen," jelas Abdullah Saleh.
Menurut politikus Partai Aceh ini, seharusnya pembahasan Raqan Pilkada ini terus dibahas, sedangkan pasal 24 itu ditunda dulu pembahasannya hingga keluarnya revisi undang-Undang Pilkada di pusat.
"Tetapi ternyata Gubernur tidak mau begitu, mendesak terus membahas pasal 24 itu. Makanya tidak ada titik temu," ungkapnya.
Katanya, bila ini terlambat dilakukan pengesahan dikhawatirkan akan mengganggu tahapan-tahapan Pilkada yang akan diatur oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan kabupaten kota. Bahkan, terlambatnya pembahasan Raqan Pilkada bisa terancam Pilkada tertunda.
"Nantinya dengan terlambat sahkan Qanun Pilkada tentu bisa mengganggu tahapan-tahapan Pilkada, termasuk kemungkinan penundaan Pilkada," tutupnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca SelengkapnyaDasco menyatakan, aturan berkaku soal Pilkada tetap mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan DPR.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan terbuka peluang revisi UU pilkada disahkan pada DPR selanjutnya atau periode 2024-2029.
Baca SelengkapnyaRapat terbilang digelar cukup cepat. Dimulai sekira pukul 10.00 Wib, langsung dibentuk Panja RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaRUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR
Baca SelengkapnyaJangan sampai mereka memang tidak siap untuk menyukseskan Pilpres 2024," kata Juru Bicara Timnas Pemenangan AMIN, Muhammad Ramli
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaPuan Sebut Belum Ada Pergerakan Hak Angket, Begini Sikap PKB dan NasDem
Baca SelengkapnyaAnggota Baleg Fraksi PDIP Sturman Panjaitan, mengatakan terdapat lima hingga enam RUU yang belum turun daftar inventarisasi masalah (DIM)
Baca SelengkapnyaKemenkumham belum mendapatkan arahan dari Presiden usai DPR RI membatalkan pengesahan RUU Pilkada.
Baca Selengkapnya"Sahabat seperjuangan, aksi hari ini tanggal 23 Agustus di DPR RI dan KPU, kita tunda dulu," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal
Baca Selengkapnya