Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Debat seru ahli kubu Jessica vs Jaksa Penuntut Umum di persidangan

Debat seru ahli kubu Jessica vs Jaksa Penuntut Umum di persidangan Sidang Jessica. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Sidang ke 25 kasus kematian Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, masih mendengar keterangan para saksi. Kubu Jessica masih menghadirkan saksi ahli. Terjadi perdebatan seru antara ahli dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/9).

Kubu Jessica menghadirkan Mudzakkir, ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.

Kepada ahli, JPU bertanya apakah ada kejahatan pembunuhan terjadi tapi tidak ada motif terungkap dalam kasus tersebut? "Tidaklah mungkin suatu perbuatan pidana yang menargetkan seseorang mati tanpa ada sebabnya. Perbuatan sengaja itu adalah ekspresi sikap batin yang diwujudkan dalam sikap batin,” jawab Mudzakkir.

Orang lain juga bertanya?

Menurut Mudzakkir, bila ada perbuatan pasti ada niat. Maka perbuatan itu ada unsur sengaja. Termasuk kalau ada niat jahat dipastikan ada motif mendorong hal tersebut.

"Tidak mungkin orang ada target nyawa tapi enggak ada motif. Maka tidak mungkin orang berbuat jahat tanpa disengaja bahkan tanpa motif. Kan ada kehendak, pengetahuan dan gabungan keduanya,” ungkapnya.

Menurut dosen fakultas hukum ini ada tiga hal harus dibuktikan, yakni, anto factum, factum dan post factum (kegiatan sebelum pembunuhan dan setelah pembunuhan). "Jadi ada perbuatan nyata yang disikapkan dengan kejahatan maka itu tindak pidana,” ucapnya.

Mendengar jawaban itu, JPU kembali bertanya tentang kedudukan motif dalam unsur. Sebab, menurut JPU motif bagian dari unsur.

Menanggapi itu, Mudzakkir menegaskan motif memang bukanlah unsur melainkan bagian dari perbuatan yang dilakukan dengan sengaja. "Memahami hukum Indonesia tidak hanya KUHP, maka sejak merdeka saya berdoktrin bahwa kita sudah menasionalisasi hukum, kan ada UUD 1945 dan ada pancasila. Sehingga Pasal 340 KUHP harus disandari bersamaan dengan yurisprudensi, teori-teori lain," papar Mudzakkir.

(mdk/ang)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Terungkap Bukti Baru Kasus Kopi Sianida di Sidang PK Jessica Wongso, Ditemukan di Tayangan TV
FOTO: Terungkap Bukti Baru Kasus Kopi Sianida di Sidang PK Jessica Wongso, Ditemukan di Tayangan TV

Saksi mengaku bukti baru itu didapatkannya ketika menonton wawancara jurnalis Karni Ilyas dengan ayah mendiang Mirna, Darmawan Salihin.

Baca Selengkapnya
Lagi, Jessica Wongso 'Walk Out' dari Sidang PK!
Lagi, Jessica Wongso 'Walk Out' dari Sidang PK!

Jessica sebelumnya mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus kematian Mirna Salihin.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Kopi Sianida, Jessica Kumala Wongso Ajukan PK ke PN Jakarta Pusat
Babak Baru Kasus Kopi Sianida, Jessica Kumala Wongso Ajukan PK ke PN Jakarta Pusat

Penasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum.

Baca Selengkapnya
Pengacara Pegi Sentil Ahli Polda Jabar: Katakan Sesuai Keahlian Jangan Karena Diajak Termohon
Pengacara Pegi Sentil Ahli Polda Jabar: Katakan Sesuai Keahlian Jangan Karena Diajak Termohon

Polda Jabar menghadirkan Ahli pidana dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono.

Baca Selengkapnya
Alasan Jessica Wongso Walk Out di Sidang PK Saat Jaksa Hadirkan Ahli
Alasan Jessica Wongso Walk Out di Sidang PK Saat Jaksa Hadirkan Ahli

Jesscica Wongso keberatan jaksa penuntut umum sebagai termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Pembunuhan Mirna Salihin, Jessica Wongso Bawa Bukti Baru Daftarkan PK ke PN Jakpus
Babak Baru Kasus Pembunuhan Mirna Salihin, Jessica Wongso Bawa Bukti Baru Daftarkan PK ke PN Jakpus

Penasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali karena pihaknya menemukan novum baru dan adanya kekeliruan hakim.

Baca Selengkapnya
Sidang PK Jessica Wongso, Saksi Mengaku Temukan Bukti Baru Usai Lihat Wawancara Mendiang Ayah Mirna
Sidang PK Jessica Wongso, Saksi Mengaku Temukan Bukti Baru Usai Lihat Wawancara Mendiang Ayah Mirna

Saksi mengaku mendapat bukti baru itu setelah melihat salah satu wawancara ayah mendiang Mirna, Edi Darmawan Salihin di YouTube.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Jessica Wongso Lega Rampungkan Sidang PK: Berharap yang Terbaik ke Depannya
Blak-blakan Jessica Wongso Lega Rampungkan Sidang PK: Berharap yang Terbaik ke Depannya

Langkah selanjutnya setelah sidang terakhir permohonan peninjauan kembali (PK) selesai, adalah menunggu putusan Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya
Sidang PK Kedua Jessica Wongso, Bukti Baru Dihadirkan di Persidangan
Sidang PK Kedua Jessica Wongso, Bukti Baru Dihadirkan di Persidangan

Sidang tersebut beragendakan pengucapan sumpah penemu novum (bukti baru) oleh Helmi Bostam.

Baca Selengkapnya
Perlawanan Kubu 4 ABG Pembunuh & Pemerkosa Siswi SMP di Sumsel: Dakwaan JPU Tak Cermat & Soroti Hasil Visum
Perlawanan Kubu 4 ABG Pembunuh & Pemerkosa Siswi SMP di Sumsel: Dakwaan JPU Tak Cermat & Soroti Hasil Visum

Kubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.

Baca Selengkapnya
TOP NEWS: Kubu Prabowo Cecar Saksi Ahli Amin | Serda Adan Bunuh Casis TNI AL & Kuras Harta Keluarga
TOP NEWS: Kubu Prabowo Cecar Saksi Ahli Amin | Serda Adan Bunuh Casis TNI AL & Kuras Harta Keluarga

Dalam sidang, saksi ahli dari dihadirkan tim hukum Timnas Anies-Muhaimin dicecar pertanyaan tim hukum Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Kasus Kematian Mirna Kembali Ramai Dibicarakan, ini Potret Terbaru Jessica Wongso di Dalam Penjara
Kasus Kematian Mirna Kembali Ramai Dibicarakan, ini Potret Terbaru Jessica Wongso di Dalam Penjara

Potret terbaru Jessica Kumala Wongso di penjara mencuri perhatian. Dia nampak sedang merajut.

Baca Selengkapnya