Debat seru ahli kubu Jessica vs Jaksa Penuntut Umum di persidangan
Merdeka.com - Sidang ke 25 kasus kematian Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, masih mendengar keterangan para saksi. Kubu Jessica masih menghadirkan saksi ahli. Terjadi perdebatan seru antara ahli dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/9).
Kubu Jessica menghadirkan Mudzakkir, ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.
Kepada ahli, JPU bertanya apakah ada kejahatan pembunuhan terjadi tapi tidak ada motif terungkap dalam kasus tersebut? "Tidaklah mungkin suatu perbuatan pidana yang menargetkan seseorang mati tanpa ada sebabnya. Perbuatan sengaja itu adalah ekspresi sikap batin yang diwujudkan dalam sikap batin,” jawab Mudzakkir.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Bagaimana Jessica terlihat saat konferensi pers? Jessica terlihat santai. Dia juga selalu memperhatikan setiap kali Otto Hasibuan memberikan penjelasan kepada media. Jessica dan Otto Hasibuan terlihat sedang tertawa dengan gembira.
-
Siapa yang bertemu di ruang sidang? Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menghadiri sidang Saka Tatal terkait kasus pembunuhan Vina di PN Cirebon. Di sana ia tak sengaja bertemu dengan Dedi Mulyadi yang juga turut mengawal kasus almarhum Vina.
-
Siapa yang meminta Jokowi untuk mengangkat kasus Jessica? Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023. Sementara itu, bagian komentar juga dibanjiri dengan warganet yang meminta bantuan Jokowi untuk kembali mengangkat kasus Jessica-Mirna agar diusut tuntas.'Pak tolong angkat kasus jessica, ini kemauan rakyat,' tulis akun @scarlattinoj***.
Menurut Mudzakkir, bila ada perbuatan pasti ada niat. Maka perbuatan itu ada unsur sengaja. Termasuk kalau ada niat jahat dipastikan ada motif mendorong hal tersebut.
"Tidak mungkin orang ada target nyawa tapi enggak ada motif. Maka tidak mungkin orang berbuat jahat tanpa disengaja bahkan tanpa motif. Kan ada kehendak, pengetahuan dan gabungan keduanya,” ungkapnya.
Menurut dosen fakultas hukum ini ada tiga hal harus dibuktikan, yakni, anto factum, factum dan post factum (kegiatan sebelum pembunuhan dan setelah pembunuhan). "Jadi ada perbuatan nyata yang disikapkan dengan kejahatan maka itu tindak pidana,” ucapnya.
Mendengar jawaban itu, JPU kembali bertanya tentang kedudukan motif dalam unsur. Sebab, menurut JPU motif bagian dari unsur.
Menanggapi itu, Mudzakkir menegaskan motif memang bukanlah unsur melainkan bagian dari perbuatan yang dilakukan dengan sengaja. "Memahami hukum Indonesia tidak hanya KUHP, maka sejak merdeka saya berdoktrin bahwa kita sudah menasionalisasi hukum, kan ada UUD 1945 dan ada pancasila. Sehingga Pasal 340 KUHP harus disandari bersamaan dengan yurisprudensi, teori-teori lain," papar Mudzakkir.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saksi mengaku bukti baru itu didapatkannya ketika menonton wawancara jurnalis Karni Ilyas dengan ayah mendiang Mirna, Darmawan Salihin.
Baca SelengkapnyaJessica sebelumnya mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus kematian Mirna Salihin.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menghadirkan Ahli pidana dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono.
Baca SelengkapnyaJesscica Wongso keberatan jaksa penuntut umum sebagai termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali karena pihaknya menemukan novum baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaSaksi mengaku mendapat bukti baru itu setelah melihat salah satu wawancara ayah mendiang Mirna, Edi Darmawan Salihin di YouTube.
Baca SelengkapnyaLangkah selanjutnya setelah sidang terakhir permohonan peninjauan kembali (PK) selesai, adalah menunggu putusan Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaSidang tersebut beragendakan pengucapan sumpah penemu novum (bukti baru) oleh Helmi Bostam.
Baca SelengkapnyaKubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.
Baca SelengkapnyaDalam sidang, saksi ahli dari dihadirkan tim hukum Timnas Anies-Muhaimin dicecar pertanyaan tim hukum Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaPotret terbaru Jessica Kumala Wongso di penjara mencuri perhatian. Dia nampak sedang merajut.
Baca Selengkapnya