Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Deddy Mizwar akan ikuti putusan MK soal pasangan tunggal

Deddy Mizwar akan ikuti putusan MK soal pasangan tunggal Deddy Mizwar. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pasangan calon tunggal boleh mengikuti Pilkada Serentak 2015. Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar mengaku, akan mengikuti keputusan yang dihasilkan MK.

"Kalau MK ngomong begitu, ya begitulah, kita harus ikuti," kata dia yang kini menjabat sebagai Plh Gubernur Jawa Barat, di Gedung Sate, Bandung, Kamis (1/10).

Kabupaten Tasikmalaya hingga kini tercatat sebagai daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon. MK pun meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan keputusan tersebut yang langsung diedarkan ke KPU provinsi, kota, dan kabupaten.

Dia menambahkan, KPU selaku penyelenggara Pilkada serentak harus menentukan mekanisme hajat akbar demokrasi tersebut.

"Mau baik tidak baik ya sudah harus bisa terima. Sekarang bagaimana supaya lebih baik adalah KPU membuat mekanismenya seperti apa," jelasnya.

"Kalau semua berpendapat, bagaimana, kan (putusan) MK sudah final, enggak ada gugatan lagi kan, selesai," ujarnya menambahkan.

Sementara untuk anggaran pelaksanaan pilkada, dia menyatakan tidak masalah. Selama ini alokasi penyelenggaraan Pilkada serentak memang sudah ada. "Selama ini kan sudah ada anggarannya," tandasnya.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP