Deddy Mizwar akan ikuti putusan MK soal pasangan tunggal
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pasangan calon tunggal boleh mengikuti Pilkada Serentak 2015. Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar mengaku, akan mengikuti keputusan yang dihasilkan MK.
"Kalau MK ngomong begitu, ya begitulah, kita harus ikuti," kata dia yang kini menjabat sebagai Plh Gubernur Jawa Barat, di Gedung Sate, Bandung, Kamis (1/10).
Kabupaten Tasikmalaya hingga kini tercatat sebagai daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon. MK pun meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan keputusan tersebut yang langsung diedarkan ke KPU provinsi, kota, dan kabupaten.
-
Kenapa hasil putusan MK harus diterima? 'Itu yang paling penting, menerima apapun hasil keputusan agar tidak terjadi kegaduhan dan memunculkan yang tidak kita inginkan bersama,' kata Pakar Politik Arfianto Purbolaksono saat dihubungi wartawan, Rabu (27/3) malam.
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Apa yang dibacakan MK besok? Mahkamah Konstitusi (MK) akan mulai membacakan putusan terhadap sejumlah perkara sengketa Pileg 2024.
-
Siapa yang meminta semua pihak hormati putusan MK? 'Wapres mengimbau kepada masyarakat dan seluruh pihak terkait khususnya yang bersengketa dan para pendukungnya, untuk menghormati dan menerima apapun hasil yang diputuskan MK nanti,' kata Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi dalam keterangan tertulis, Minggu (21/4).
Dia menambahkan, KPU selaku penyelenggara Pilkada serentak harus menentukan mekanisme hajat akbar demokrasi tersebut.
"Mau baik tidak baik ya sudah harus bisa terima. Sekarang bagaimana supaya lebih baik adalah KPU membuat mekanismenya seperti apa," jelasnya.
"Kalau semua berpendapat, bagaimana, kan (putusan) MK sudah final, enggak ada gugatan lagi kan, selesai," ujarnya menambahkan.
Sementara untuk anggaran pelaksanaan pilkada, dia menyatakan tidak masalah. Selama ini alokasi penyelenggaraan Pilkada serentak memang sudah ada. "Selama ini kan sudah ada anggarannya," tandasnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya