Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dede Yusuf: Wajar Bu Mega Diusulkan Jadi Guru Besar Tidak Tetap

Dede Yusuf: Wajar Bu Mega Diusulkan Jadi Guru Besar Tidak Tetap Dede Yusuf. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf menilai pemberian gelar profesor kehormatan atau guru besar tidak tetap kepada kepada Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri dari Universitas Pertahanan sesuai dengan aturan. Hal tersebut kata dia sesuai dengan Surat Dirjen Dikti no. 454/E/KP/2013 tanggal 27 Februari 2013.

"Pasal 72 ayat 5 UU Nomor 12 Tahun 2012 bahwa Menteri dapat mengangkat seseorang dengan kompetensi luar biasa pada jenjang jabatan akademik Profesor atas usul Perguruan Tinggi," kata Dede kepada merdeka.com, Rabu (9/6).

Dede Yusuf yang juga dari fraksi Partai Demokrat menjelaskan dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2012 bahwa Menteri dapat menetapkan seseorang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa untuk diangkat sebagai Profesor atau Guru Besar Tidak Tetap pada perguruan tinggi berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. Salah satunya kata dia Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid, aktivis sosial, Romo Mangunjiwa, Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono, mantan menteri perekonomian Chairul Tanjung.

"Jadi wajar jika Ibu Mega juga diusulkan sebagai Guru Besar Tidak Tetap. Karena pemikiran dan kontribusi beliau dibilang bela negara tentu tidak perlu diragukan lagi dan itu menjadi kewenangan menteri atau kampus yang memberikannya," bebernya.

Sementara itu Dede juga mengatakan berkaitan beberapa tokoh yang dipilih. Hal tersebut kata dia tergantung pada kampus dan jenis keahlian pilihan.

"Kalau soal kenapa tokoh tertentu yg dipilih, saya rasa sangat bergantung dari kampus dan jenis keahliannya," ungkapnya.

Sebelumnya mengetahui Dirjen Dikti Kemdikbud Ristek, Nizam, mengatakan pemberian gelar kehormatan dari pihak kampus untuk seorang tokoh pada dasarnya legal. Sebab, sudah diatur dalam UU Dikti dan Permendikbud Nomor 12/2012.

"Mengacu pada UU Dikti, dan Permendikbud 12/2012, seseorang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa dapat diangkat sebagai dosen tidak tetap dalam jabatan akademik tertentu pada perguruan tinggi," kata Nizam saat dihubungi merdeka.com, Rabu (9/6).

Nizam menjelaskan, pemberian jabatan atau gelar melalui beberapa proses. Di tahap awal, ada pengajuan universitas ke Kemdikbud Ristek. Setelah diajukan, barulah Kemdikbud Ristek melalui Ditjen Dikti melakukan review, usulan nama yang diajukan bisa diterima atau tidak.

"Usulan guru besar tidak tetap dari perguruan tinggi berdasar usulan dari Senat. Review karyanya di Dikti dilakukan oleh tim review dalam bidang yang diusulkan," bebernya.

Selain itu, seseorang dengan prestasi atau pengetahuan yang luar biasa dan diakui secara internasional juga dapat diberikan jabatan guru besar tidak tetap. Sehingga, kata dia, jika seseorang memiliki pengalaman dan pengetahuan istimewa dapat disampaikan kepada civitas akademika.

"Jadi bisa siapapun yang pengetahuan istimewa yang dipandang penting bagi suatu perguruan tinggi dapat diajukan untuk diangkat dalam jabatan fungsional tidak tetap tersebut. Bisa profesional, birokrat, entrepreneur, dan berbagai profesi lainnya," bebernya.

Dia merinci keahlian atau prestasi luar biasa dapat dilihat dari berbagai sudut pandang. Misalnya, karya seni dan budaya yang monumental, teknologi, ilmu pengetahuan, atau pengalaman yang diakui dunia internasional.

"Jadi bisa dari berbagai bidang keahlian, profesi maupun karya kemasyarakatan," ungkapnya.

Berbeda dengan dosen, kata Nizam, mendapatkan gelar bagi kalangan pengajar memang masuk dalam proses pembinaan karir dan kenaikan pangkat atau jabatan. Sedangan guru besar tidak tetap berbeda dengan guru besar.

"Kalau guru besar merupakan bagian dari karir dosen dan mendapat tunjangan dari negara. Kalau GBTT bersifat jabatan tidak tetap bagi non dosen dan tidak mendapat tunjangan dari negara," bebernya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR Usul Kemendikbudristek Dipisah, Pendidikan Dasar, Dikti dan Kebudayaan
DPR Usul Kemendikbudristek Dipisah, Pendidikan Dasar, Dikti dan Kebudayaan

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf mengusulkan adanya pemecahan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Baca Selengkapnya
Ini Tiga Nama yang Diusulkan DPRD Calon Pj Gubernur Jawa Barat
Ini Tiga Nama yang Diusulkan DPRD Calon Pj Gubernur Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum berakhir pada 5 September 2023.

Baca Selengkapnya
Perindo Usulkan TGB Jadi Cawapres Ganjar Pranowo
Perindo Usulkan TGB Jadi Cawapres Ganjar Pranowo

TGB juga merupakan sosok ulama yang nasionalis, hal itu sejalan dengan pemikiran partai Perindo dan ingin mewujudkan cita-cita untuk bangsa Indonesia.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Teriakan Dede Yusuf Getarkan DPR, Bela Mahasiswa Kritisi Biaya UKT Makin Mahal
VIDEO: Teriakan Dede Yusuf Getarkan DPR, Bela Mahasiswa Kritisi Biaya UKT Makin Mahal

Dede mengatakan aturan mengenai kenaikkan biaya kuliah perlu direvisi.

Baca Selengkapnya
Dosen UGM Ini Pernah Sepelekan Kuliah karena Jadi Aktivis, Kini Ditetapkan Jadi Guru Besar
Dosen UGM Ini Pernah Sepelekan Kuliah karena Jadi Aktivis, Kini Ditetapkan Jadi Guru Besar

Nurul mengaku banyak dimudahkan dalam perjalanan studinya hingga bisa meraih gelar Guru Besar.

Baca Selengkapnya
Soal Pilgub Jabar, Dedi Mulyadi Manut Keputusan Gerindra
Soal Pilgub Jabar, Dedi Mulyadi Manut Keputusan Gerindra

Dedi sesumbar, menjelang Pilgub atau Pilkada serentak tahun 2024, cukup banyak tokoh, komunitas dan kelompok masyarakat yang memberikan dukungan untuknya.

Baca Selengkapnya
Gaduh Pemilihan Rektor Berujung Gelar Guru Besar 2 Profesor Dicabut, Ini Penjelasan UNS
Gaduh Pemilihan Rektor Berujung Gelar Guru Besar 2 Profesor Dicabut, Ini Penjelasan UNS

Rektor memastikan kegaduhan pascapencopotan gelar guru besar 2 profesor tak menggangu proses belajar mengajar.

Baca Selengkapnya
Cawagub Demul di Jabar, PAN Tawarkan Desy Rantasari atau Bima Arya
Cawagub Demul di Jabar, PAN Tawarkan Desy Rantasari atau Bima Arya

PAN memastikan jika nama yang ditawarkan tak diinginkan hal itu kembali menjadi keputusan bersama.

Baca Selengkapnya
Muhadjir Tegaskan Alokasi Dana Pendidikan Bukan Untuk Kedinasan
Muhadjir Tegaskan Alokasi Dana Pendidikan Bukan Untuk Kedinasan

Muhadjir Effendy mengingatkan alokasi anggaran pendidikan bukanlah untuk sekolah kedinasan

Baca Selengkapnya
Mendikdasmen Abdul Mu’ti Bakal Evaluasi Penempatan Guru PPPK
Mendikdasmen Abdul Mu’ti Bakal Evaluasi Penempatan Guru PPPK

Keputusan evaluasi itu diambil setelah beberapa minggu belakangan, Abdul Mu'ti beraudiensi ke beberapa organisasi yang menyelenggarakan pendidikan.

Baca Selengkapnya