Dedi diamankan usai jual solar ilegal
Merdeka.com - Polda Jabar membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi pemerintah untuk industri. Para pelaku menyamarkan aksinya dengan menggunakan truk pengangkut air.
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengungkapkan, kasus ini terbongkar dari temuan di wilayah Cirebon. Petugas kepolisian menemukan truk pengangkut air membawa BBM jenis solar.
Temuan itu dikembangkan hingga diketahui BBM dijual untuk keperluan industri. Dari sana, satu orang tersangka bernama Dedi Herman Setiawan (49) diamankan.
-
Kendaraan apa saja yang mengisi bensin di SPBU? Tidak hanya itu, ada juga kendaraan nyeleneh seperti mobil mainan dan sepeda yang mengisi di SPBU.
-
Apa yang dilakukan Pertamina untuk mendistribusikan BBM subsidi? Pertamina siap menjalankan penugasan Pemerintah tersebut, dan melalui PT Pertamina Patra Niaga sebagai Subholding Commercial & Trading, Pertamina akan memastikan distribusi energi bersubsidi di tahun 2024 dapat menjangkau masyarakat kurang mampu di seluruh pelosok negeri dengan harga terjangkau.
-
Kenapa kendaraan unik mengisi bensin di SPBU? Keberadaan sederet kendaraan nyeleneh ini tentu menarik perhatian pengendara lain yang sedang mengantre di SPBU.
-
Apa yang Pertamina beli? Erick menyebut BUMN yang terdampak pada bahan baku impor dan BUMN dengan porsi utang luar negeri (dalam dolar AS) yang besar seperti Pertamina, PLN, BUMN Farmasi, MIND ID, agar melakukan pembelian dollar dengan tepatguna, bijaksana dan sesuai prioritas dalam memenuhi kebutuhannya.
-
Apa itu konsumsi BBM? Untuk pemilik kendaraan konvensional, menghitung konsumsi bahan bakar adalah hal yang sangat krusial, terutama dengan fluktuasi harga bensin yang terjadi setiap bulan. Agar tidak mengalami pengeluaran berlebih akibat penggunaan BBM yang tidak efisien, banyak pengendara yang mulai mencatat konsumsi bahan bakar setiap kali mereka mengisi bensin.
-
Apa jenis BBM yang disalurkan Pertamina? PT Pertamina Patra Niaga selaku anak usaha Pertamina menegaskan masih terus menyalurkan BBM jenis Pertalite (RON 90) kepada masyarakat, sesuai kuota tahun 2024 yang ditetapkan Pemerintah.
Tersangka diketahui membeli BBM jenis solar bersubsidi ke SPBU dengan menggunakan kendaraan tangki air. BBM bersubsidi tersebut kemudian dibawa ke gudang yang beralamat di Jalan Fatahillah, Desa Megu Gede, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.
"Di sana, sebelum dijual ke pihak industri, BBM dipindahkan dari kendaraan tangki air ke dalam kendaraan tangki transfortir menggunakan mesin pompa alkon," ujar Kapolda Jabar, Irjen Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (10/9).
Tersangka menjual BBM ke pihak industri dengan harga Rp 7.300 per-liter. Aksinya pun kerap dibantu oleh oknum operator SPBU yang tergiur dengan pemberian keuntungan Rp 200 per-liternya.
Agung mengatakan, pelaku diketahui, menjalankan bisnis ini sejak bulan Juli 2018. Dalam satu minggu pelaku diketahui, menjual dua sampai tiga kali pengiriman BBM bersubsidi. Dari bisnis ilegalnya itu, tersangka sudah meraup Rp 200 juta.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil amankan empat truk, dua tangki bahan bakar yang original, satu mesin alkon, dua selang, satu gulung kabel terminal, satu unit carger aki, 40 struk pembelian di tiga SPBU wilayah Cirebon.
Sementara itu kepada pelaku yang telah diamankan polisi terapkan pasal 55 Undang-Undang RI. No. 22 Th. 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
"Tentu kami akan kembangkan lagi kasus ini," pungkasnya. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa saksi.
Baca SelengkapnyaPertamina bersama aparat penegak hukum akan terus bersinergi mengungkap dan menindak upaya penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Baca SelengkapnyaDua warga Labuan Bajo berinisial MD (33) dan RS (29) ditangkap
Baca SelengkapnyaBBM Pertalite yang dibeli, dijual GP kembali secara eceran dengan harga Rp12.000 per liter.
Baca SelengkapnyaPerkara ini berawal pada April 2022 sampai April 2023 di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
Baca SelengkapnyaAH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Baca SelengkapnyaPenggerebekan ini buntut dari tertangkapnya tiga warga asal Pidie yang selama ini menetap di Ingin Jaya, Aceh Besar.
Baca SelengkapnyaPenyidik juga menyita bahan pewarna yang digunakan pelaku untuk mengubah warna Pertalite menjadi warna Pertamax.
Baca SelengkapnyaSetelah menurunkan Pertalite sebanyak 1.800 liter, pelaku menerima uang sebesar Rp14 juta.
Baca Selengkapnya"Kami sudah menerjunkan personel untuk melakukan penyelidikan. Sedangkan kami telah mengantongi identitas pemilik gudang," ungkap Puji.
Baca SelengkapnyaGudang Produksi BBM Oplosan di UKU Digerebek Polisi, Pelaku Bikin Bensin Pakai Zat Pewarna
Baca SelengkapnyaUsaha pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dari sumur ilegal tak habis-habisnya di Sumatera Selatan. Teranyar, satu lokasi diungkap dan ditutup di Ogan Ilir.
Baca Selengkapnya