Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dedi diamankan usai jual solar ilegal

Dedi diamankan usai jual solar ilegal Polda Jabar Ungkap Transaksi Ilegal Solar. ©2018 Merdeka.com/Aksara Bebey

Merdeka.com - ‎Polda Jabar membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi pemerintah untuk industri. Para pelaku menyamarkan aksinya dengan menggunakan truk pengangkut air.

Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengungkapkan, kasus ini terbongkar dari temuan di wilayah Cirebon. Petugas kepolisian menemukan truk‎ pengangkut air membawa BBM jenis solar.

Temuan itu dikembangkan hingga diketahui BBM dijual untuk keperluan industri. Dari sana, satu orang tersangka bernama Dedi Herman Setiawan (49) diamankan.

Orang lain juga bertanya?

Tersangka diketahui membeli BBM jenis solar bersubsidi ke SPBU dengan menggunakan kendaraan tangki air. BBM bersubsidi tersebut kemudian dibawa ke gudang yang beralamat di Jalan Fatahillah, Desa Megu Gede, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.

"Di sana, sebelum dijual ke pihak industri, BBM dipindahkan dari kendaraan tangki air ke dalam kendaraan tangki transfortir menggunakan mesin pompa alkon," ujar Kapolda Jabar, Irjen Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (10/9).

Tersangka menjual BBM ke pihak industri dengan harga Rp 7.300 per-liter. Aksinya pun kerap dibantu oleh oknum operator SPBU yang tergiur dengan pemberian keuntungan Rp 200 per-liternya.

Agung mengatakan, pelaku diketahui, menjalankan bisnis ini sejak bulan Juli 2018. Dalam satu minggu pelaku diketahui, menjual dua sampai tiga kali pengiriman BBM bersubsidi. Dari bisnis ilegalnya itu, tersangka sudah meraup Rp 200 juta.

Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil amankan empat truk, dua tangki bahan bakar yang original‎, satu mesin alkon‎, dua selang, satu gulung kabel terminal, satu unit carger aki, 40 struk pembelian di tiga SPBU wilayah Cirebon.

Sementara itu kepada pelaku yang telah diamankan polisi terapkan pasal 55 Undang-Undang RI. No. 22 Th. 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

"Tentu kami akan kembangkan lagi kasus ini," pungkasnya. (mdk/fik)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Temukan Distribusi Solar Ilegal ke Kawasan Proyek BBWS Cidanau Bogor
Polisi Temukan Distribusi Solar Ilegal ke Kawasan Proyek BBWS Cidanau Bogor

Saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa saksi.

Baca Selengkapnya
Pertamina dan Polri Temukan Gudang Ilegal BBM Subsidi di Pati
Pertamina dan Polri Temukan Gudang Ilegal BBM Subsidi di Pati

Pertamina bersama aparat penegak hukum akan terus bersinergi mengungkap dan menindak upaya penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Baca Selengkapnya
Jual Beli BBM Subsidi di Atas Kapal Pinisi ke Turis Asing, Warga Labuan Bajo Ditangkap Polisi
Jual Beli BBM Subsidi di Atas Kapal Pinisi ke Turis Asing, Warga Labuan Bajo Ditangkap Polisi

Dua warga Labuan Bajo berinisial MD (33) dan RS (29) ditangkap

Baca Selengkapnya
Akal Bulus Pemuda Garut Modifikasi Tangki Mobil, Lalu Beli Ratusan Liter BBM Subsidi Setiap Hari
Akal Bulus Pemuda Garut Modifikasi Tangki Mobil, Lalu Beli Ratusan Liter BBM Subsidi Setiap Hari

BBM Pertalite yang dibeli, dijual GP kembali secara eceran dengan harga Rp12.000 per liter.

Baca Selengkapnya
AKBP Achiruddin Dituntut 6 Tahun Penjara atas Kasus Penimbunan Solar Ilegal
AKBP Achiruddin Dituntut 6 Tahun Penjara atas Kasus Penimbunan Solar Ilegal

Perkara ini berawal pada April 2022 sampai April 2023 di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

Baca Selengkapnya
Beraksi Sejak 6 Bulan Lalu, Begini Praktik Culas Mobil Penimbun BBM Subsidi Hingga Ratusan Liter di Tangerang
Beraksi Sejak 6 Bulan Lalu, Begini Praktik Culas Mobil Penimbun BBM Subsidi Hingga Ratusan Liter di Tangerang

AH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Baca Selengkapnya
Waspada Pertalite Dicampur Minyak Mentah, Gudang BBM Oplosan Dibongkar Polisi
Waspada Pertalite Dicampur Minyak Mentah, Gudang BBM Oplosan Dibongkar Polisi

Penggerebekan ini buntut dari tertangkapnya tiga warga asal Pidie yang selama ini menetap di Ingin Jaya, Aceh Besar.

Baca Selengkapnya
4 SPBU Ini Ketahuan Oplos Pertalite Pakai Pewarna Menyerupai Pertamax, Omzetnya Capai Rp2 M
4 SPBU Ini Ketahuan Oplos Pertalite Pakai Pewarna Menyerupai Pertamax, Omzetnya Capai Rp2 M

Penyidik juga menyita bahan pewarna yang digunakan pelaku untuk mengubah warna Pertalite menjadi warna Pertamax.

Baca Selengkapnya
Kronologi Pencampuran Pertalite dengan Air Sebelum Dikirim ke SPBU Bekasi
Kronologi Pencampuran Pertalite dengan Air Sebelum Dikirim ke SPBU Bekasi

Setelah menurunkan Pertalite sebanyak 1.800 liter, pelaku menerima uang sebesar Rp14 juta.

Baca Selengkapnya
Polisi Grebek Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Jepara, Hasilnya Pekerja Sudah Kabur
Polisi Grebek Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Jepara, Hasilnya Pekerja Sudah Kabur

"Kami sudah menerjunkan personel untuk melakukan penyelidikan. Sedangkan kami telah mengantongi identitas pemilik gudang," ungkap Puji.

Baca Selengkapnya
Gudang Produksi BBM Oplosan di UKU Digerebek Polisi, Pelaku Bikin Bensin Pakai Zat Pewarna
Gudang Produksi BBM Oplosan di UKU Digerebek Polisi, Pelaku Bikin Bensin Pakai Zat Pewarna

Gudang Produksi BBM Oplosan di UKU Digerebek Polisi, Pelaku Bikin Bensin Pakai Zat Pewarna

Baca Selengkapnya
Usaha Pembuatan BBM Pertalite Tiruan Dibongkar di Sumsel, Tiga Pekerja Ditangkap
Usaha Pembuatan BBM Pertalite Tiruan Dibongkar di Sumsel, Tiga Pekerja Ditangkap

Usaha pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dari sumur ilegal tak habis-habisnya di Sumatera Selatan. Teranyar, satu lokasi diungkap dan ditutup di Ogan Ilir.

Baca Selengkapnya