Dedi Sugarda kembali berulah, lempar jaksa saat sidang berlangsung
Merdeka.com - Masih ingat dengan peristiwa pembacokan terhadap jaksa yang terjadi lima tahun silam? Kini dengan orang yang sama, Dedi Sugarda, membuat heboh kembali Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dedi yang merupakan terdakwa pembakaran Kantor Kejati Jabar melempar jaksa saat jalannya sidang berlangsung.
Dedi yang duduk di pesakitan dengan agenda mendengarkan putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (24/1) tiba-tiba melempar sepatu seketika vonis lima tahun diterimanya. "Ini gara-gara kamu," teriak Dedi pada jaksa yang dilempar. Jaksa itu adalah Taufik Hidayat, jaksa dari Kejari Bandung.
Beruntung, sepatu jenis pantofel itu hanya membentur meja di hadapan Taufik dan tidak mengenai tubuhnya. Taufik yang masih mengikuti jalannya sidang meski vonis sudah dijatuhkan langsung dibawa ke ruang jaksa oleh pihak keamanan.
-
Kenapa pelaku membakar di Depok? Diduga pelaku membakar saat sedang lewat di depan rumahnya.'Iseng kayaknya, orang lewat, enggak tahu tujuannya. Jam 4 kurang, dia (pelaku) jalan sendirian. Saya ngga ngerti modusnya,' akunya.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dibakar pelaku di Depok? Pada Jumat (8/12) dinihari sekitar pukul 03.30 WIB, seorang pria tak dikenal membakar empat titik di Kp Tipar. Pria tersebut membakar bendera Merah Putih, mobil dan warung warga.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
Ruangan sidang langsung riuh, pendukung Dedi berteriak lantang 'jaksa busuk hukum mati, jaksa korup hukum mati'.
Dedi pun langsung dipeluk saudaranya untuk meredam emosi terdakwa yang divonis lima tahun itu. Dalam sidang itu Majelis Hakim Lian Sibarani memutuskan Dedi bersalah melanggar Pasal 187 ayat 1 KUHP tentang menimbulkan bahaya umum. Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa dengan delapan tahun penjara.
Taufik mengatakan, hampir 10 tahun menjadi jaksa baru ini kejadian yang menimpanya dalam masa persidangan. "Baru pertama kali mengalami ini," ujarnya.
Sebenarnya sebelum melempar Dedi sudah memberi sinyal kepada jaksa bahwa putusan itu tidak akan pernah diterimanya. "Dia (Dedi) bilang 'saya tidak akan pernah menerima, gara-gara kamu', langsung saja dia melempar saya. Untung saya dapat menghindar," ujarnya.
Ulah Dedi di kantor Pengadilan Negeri Bandung diketahui memang bukan yang pertama. Pada 2012 lalu Dedi sempat membacok jaksa Sistoyo yang tengah menangani perkara korupsi. Dedi membacok Sistoyo menggunakan senjata tajam yang dibungkus kertas di depan ruang I PN Bandung. Akibat ulahnya itu Dedi divonis 31 bulan. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi juga sudah mengamankan barang bukti. Antara lain video yang viral beredar dan CCTV.
Baca SelengkapnyaSementara kendaraan sepeda motor terdakwa dirampas dan diserahkan pada negara.
Baca SelengkapnyaSaat ini sedang dilakukan pemeriksaan internal di PN Depok. Pemeriksaan diketuai oleh Wakil Ketua PN Depok
Baca SelengkapnyaPria di Majalengka Bakar Mobil dan Rumah Karena Ditolak Rujuk, Mantan Istri Sering Dapat Kekerasan
Baca Selengkapnya