Dekan Fisip UNRI Lapor Balik Mahasiswi yang Mengaku Korban Pelecahan Seksual
Merdeka.com - Usai dilaporkan ke Polresta Pekanbaru terkait dugaan pelecehan seksual oleh mahasiswinya, Dekan FISIP Universitas Riau (UNRI), Syafri Harto memilih untuk melaporkan balik ke Polda Riau Sabtu (6/11).
Ada dua laporan yang disampaikan Syafri ke polisi. Pertama, instagram @komahi-ur yang memposting pengakuan mahasiswi inisial L terkait video pengakuan korban pelecehan seksual. Kedua, mahasiswi L juga dilaporkan terkait pencemaran nama baik dan UU ITE.
Syafri sempat bolak balik ke Polda Riau karena berkas yang disampaikannya belum lengkap. Setelah melengkapi apa yang diminta petugas piket, Syafri kembali datang hingga membuat laporan resmi.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
"Tadi ada berkas yang kurang, makamya balik lagi. Kami diminta untuk menglengkapinya," ujar Syafri Harto didampingi kuasa hukumnya, Ronal Regen dan Anel Najam Putra.
Laporan Syafri diterima oleh petugas piket, Aipda Yudi Darmawan. Dia mengaku ingin mencari keadilan dan kepastian hukum terkait masalah yang dihadapinya.
"Kami malapor untuk mencari kepastian hukum. Kedua, ini kan terkait nama baik beliau, ya melindungi hak beliau sebagai warga negara," kata Ronal.
Ronal juga menyampaikan, laporan itu juga terkait nama baik lembaga kampus UNRI. Di mana Syafri masih menjabat Dekan di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP).
Syafri dan pengacaranya berharap polisi bisa mengungkap fakta-fakta terkait dugaan pelecehan itu. Dua pihak yang dilaporkan, pertama yakni akun @komahi_ur dan mahasiswi L.
"Laporannya terkait ITE dan pencemaran nama baik. Kita harap bisa diungkap fakta-fakta sebenarnya," jelas Ronal.
Ronal mengaku akan melayangkan tuntutan Rp10 miliar yang dinilai kerugian dialami Syafri atas tudingan pelecehan seksual. Kerugian itu, kata Ronal, baik secara psikologis dan materi.
"Tetap kita tuntut Rp 10 M. Karena ini pemberitaan sudah bergeming, karena dia dari sisi psikologis dan materi juga," kata Ronal.
Sebelumnya, dugaan kasus pelecehan seksual itu menjadi sorotan publik karena viral di media sosial. L menceritakan atau Speak Up, atas kejadian pahit yang dialaminya ke instagram.
Dalam video yang diunggah di akun Instagram @mahasiswa_universitasriau itu, L menceritakan kronologisnya.
"Saya mahasiswi hubungan internasional fisip UNRI angkatan 2018 yang mengalami pelecehan seksual di lingkungan kampus," ujarnya dalam video itu.
Dalam video tersebut disampaikan juga kronologi dirinya sampai bisa mendapatkan dugaan perilaku tak senonoh dari dosen pembimbingnya tersebut.
Usai viral video pengakuan mahasiswi yang mengalami pelecehan seksual, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau (Fisip UNRI), Syafri Harto, membantah tudingan itu.
Menurut Syafri, video viral yang menuding ia melakukan pelecehan terhadap seorang mahasiswi itu merupakan fitnah dan pencemaran nama baik.
"Saya tegaskan ini fitnah keji, demi Allah saya tidak pernah melakukan pelecehan seksual seperti yang dituduhkan seorang mahasiswi yang saya bimbing seperti video yang telah menyebar di media sosial," ujar Syafri Harto dalam jumpa pers di Pekanbaru, Jumat (5/11).
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polis menangkap mahasiswa UNY berinisial RAN (19) yang diduga membuat hoaks pelecehan seksual di kampusnya.
Baca SelengkapnyaSetelah lama memendam, RZ memberanikan diri melaporkan pelecehan yang dialami.
Baca SelengkapnyaViral dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa Fakultas Filsafat UGM.
Baca SelengkapnyaBegini duduk perkara kejadian versi korban. pelaku memanggil korban ke ruangannya
Baca SelengkapnyaKorban pelecehan seksual yang diduga dilakukan rektor Universitas Pancasila ternyata bukan cuma satu.
Baca SelengkapnyaDadan menerangkan jika dari pihak Dekanat FMIPA terus melakukan pemantauan pada kondisi psikologi MF.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan oleh Pengacara korban, Amanda Manthovani
Baca SelengkapnyaRAN diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara karena perbuatannya menyebar hoaks.
Baca SelengkapnyaSejauh ini yang terdeteksi oleh pihak kepolisian baru dua korban.
Baca SelengkapnyaAkun yang mengunggah pengakuan atau klarifikasi soal kasus video mesum bukan milik korban.
Baca SelengkapnyaPelaku mengulangi perbuatannya dan rekaman itu menjadi bukti kuat jika sewaktu-waktu melapor ke polisi.
Baca SelengkapnyaTotal ada dua laporan dugaan pelecehan seksual dilakukan Rektor Universitas Pancasila ditangani Polda Metro Jaya.
Baca Selengkapnya