Delapan terpidana dicambuk, dua di antaranya pelaku prostitusi online
Merdeka.com - Delapan terpidana pelanggar syariat Islam dicambuk di Banda Aceh. Dua di antara terpidana kasus prostitusi online (daring) yang dibekuk Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Eksekusi cambuk berlangsung di halaman Masjid Jami’ Luengbata, Kecamatan Luengbata, Kota Banda Aceh, Jumat (20/4). Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh telah mencambuk muncikari yang ditangkap di sebuah hotel di kawasan Luengbata, Banda Aceh.
Terpidana prostitusi online yang dicambuk itu berinisial NA (22) dan MR (24), masing-masing didera cambuk sebanyak 11 kali di depan umum. Mereka dihukum cambuk karena menyelenggarakan, menyediakan fasilitas dan mempromosikan perbuatan melanggar syariat Islam.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang disiksa dengan roda hukuman? 'Korban dari roda hukuman bisa saja dianggap berbeda oleh orang-orang sezamannya, dan mungkin diskriminasi ini menjadi penyebab dari hukuman terakhirnya, karena ia bisa saja dikorbankan, sebagai 'seorang yang aneh', oleh orang-orang yang marah, sebagai penyebar wabah pes,' jelas para arkeolog yang melakukan penelitian.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Selain itu 3 pasang pelaku ikhtilath (berdua-duaan di tempat sepi) yaitu berinisial Z (30, EM (27) dicambuk 17 kali, PA (22), RM (23) dicambuk 22 kali dan pasangan Y (21), RS (20) dihukum 11 kali cambuk.
Hukum cambuk berlangsung di atas panggung yang berukuran 3x4 meter. Ada pihak Kejari Banda Aceh, dokter, hakim pengawas dan pihak Polisi Syariat Islam Kota Banda Aceh.
Sebelumnya Gubernur Aceh telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2018 tentang pelaksaan hukum cambuk dalam penjara. Namun, Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin beralasan masih menyelenggarakan di luar penjara karena belum ada petunjuk teknis dari Pergub tersebut.
"Informasi bahwa Pergub itu belum diatur tatalaksana, termasuk pihak LP (Lembaga Pemasyarakatan) belum siap, sehingga kita tetap kita laksanakan sebagaimana aturan yang sudah ada," kata Zainal Arifin usai proses hukuman cambuk.
Zainal Arifin juga menegaskan, pelaksanaan hukum cambuk di luar LP bukan maksud hendak melawan Pergub yang telah dikeluarkan beberapa waktu lalu. Akan tetapi, Pemerintah Kota Banda Aceh melaksanakan hukum cambuk sesuai aturan dan teknis yang sudah ada.
"Kita komit melaksanakan penegakan syariat Islam, sebelum aturan lain baru, kita tetap melaksanakan sebagaimana aturan yang sudah ada," jelasnya.
Menyangkut dengan pelaksanaan hukum cambuk sesuai dengan perintah Pergub. Zainal Arifin mengaku akan berkoordinasi dengan ulama. Bila nanti sudah keluar petunjuk teknis, tentunya tetap akan berkoordinasi dengan ulama nantinya.
"Kalau menurut MPU (Majelis Permusyawaratan Ulama) itu hal yang memenuhi pelaksanaan syariat Islam, maka akan kita laksanakan, kami jujur, kami belum paham betul terkait dengan hal itu, makanya kita tetap berpedoman pada ulama, tempat kita berguru dan keputusan," tegasnya.
Hingga sekarang memang belum ada keputusan dari MPU terkait dengan tatalaksana hukum cambuk sesuai dengan Pergub, sebutnya. Bila nanti sudah keluar petunjuk teknis, nantinya Pemerintah Kota Banda Aceh akan berkoordinasi dengan pihak ulama.
"Belum, belum, nanti kalau tatalaksananya lahir dari Pergub itu, kita duduk dengan MPU kota Banda Aceh, kita dengar apa fatwa ulama nantinya," tegasnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Prosesi hukuman cambuk terhadap sembilan orang terpidana yang berlangsung di halaman Masjid Al-Falah.
Baca SelengkapnyaTiga perempuan ditangkap karena terlibat prostitusi online di Kota Banda Aceh. Mereka diringkus polisi yang menyamar sebagai pria hidung belang.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan barang bukti 18 link judi online beserta hasil tangkapan layar permainan.
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap polisi usai melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Kota Batu.
Baca SelengkapnyaKejadian berawal dari korban yang mendapatkan informasi penyedia layanan seksual dari aplikasi Telegram.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap lima tersangka kasus prostitusi di Kabupaten Aceh Utara. Mereka yang ditangkap yakni muncikari, penyedia tempat, dan tiga pria hidung belang.
Baca SelengkapnyaAIF menawarkan seorang mahasiswa yang juga sebagai selebgram di Kota Makassar inisial EDA.
Baca SelengkapnyaDL berperan sebagai mucikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500ribu sekali kencan.
Baca SelengkapnyaPolisi membongkar praktik prostitusi online terhadap dua remaja di bawah umur.
Baca SelengkapnyaDari 18 tersangka satu lainnya berinisial A masih diburu polisi.
Baca SelengkapnyaPenangkapan ini menambah daftar panjang pemberantasan kasus judi online.
Baca SelengkapnyaPolisi berkoordinasi dengan Dirjen Pas untuk mendalami kasus prostitusi di bawah umur ini.
Baca Selengkapnya