Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Delapan terpidana dicambuk, dua di antaranya pelaku prostitusi online

Delapan terpidana dicambuk, dua di antaranya pelaku prostitusi online hukuman cambuk di aceh. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Delapan terpidana pelanggar syariat Islam dicambuk di Banda Aceh. Dua di antara terpidana kasus prostitusi online (daring) yang dibekuk Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Eksekusi cambuk berlangsung di halaman Masjid Jami’ Luengbata, Kecamatan Luengbata, Kota Banda Aceh, Jumat (20/4). Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh telah mencambuk muncikari yang ditangkap di sebuah hotel di kawasan Luengbata, Banda Aceh.

Terpidana prostitusi online yang dicambuk itu berinisial NA (22) dan MR (24), masing-masing didera cambuk sebanyak 11 kali di depan umum. Mereka dihukum cambuk karena menyelenggarakan, menyediakan fasilitas dan mempromosikan perbuatan melanggar syariat Islam.

Selain itu 3 pasang pelaku ikhtilath (berdua-duaan di tempat sepi) yaitu berinisial Z (30, EM (27) dicambuk 17 kali, PA (22), RM (23) dicambuk 22 kali dan pasangan Y (21), RS (20) dihukum 11 kali cambuk.

Hukum cambuk berlangsung di atas panggung yang berukuran 3x4 meter. Ada pihak Kejari Banda Aceh, dokter, hakim pengawas dan pihak Polisi Syariat Islam Kota Banda Aceh.

Sebelumnya Gubernur Aceh telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2018 tentang pelaksaan hukum cambuk dalam penjara. Namun, Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin beralasan masih menyelenggarakan di luar penjara karena belum ada petunjuk teknis dari Pergub tersebut.

"Informasi bahwa Pergub itu belum diatur tatalaksana, termasuk pihak LP (Lembaga Pemasyarakatan) belum siap, sehingga kita tetap kita laksanakan sebagaimana aturan yang sudah ada," kata Zainal Arifin usai proses hukuman cambuk.

Zainal Arifin juga menegaskan, pelaksanaan hukum cambuk di luar LP bukan maksud hendak melawan Pergub yang telah dikeluarkan beberapa waktu lalu. Akan tetapi, Pemerintah Kota Banda Aceh melaksanakan hukum cambuk sesuai aturan dan teknis yang sudah ada.

"Kita komit melaksanakan penegakan syariat Islam, sebelum aturan lain baru, kita tetap melaksanakan sebagaimana aturan yang sudah ada," jelasnya.

Menyangkut dengan pelaksanaan hukum cambuk sesuai dengan perintah Pergub. Zainal Arifin mengaku akan berkoordinasi dengan ulama. Bila nanti sudah keluar petunjuk teknis, tentunya tetap akan berkoordinasi dengan ulama nantinya.

"Kalau menurut MPU (Majelis Permusyawaratan Ulama) itu hal yang memenuhi pelaksanaan syariat Islam, maka akan kita laksanakan, kami jujur, kami belum paham betul terkait dengan hal itu, makanya kita tetap berpedoman pada ulama, tempat kita berguru dan keputusan," tegasnya.

Hingga sekarang memang belum ada keputusan dari MPU terkait dengan tatalaksana hukum cambuk sesuai dengan Pergub, sebutnya. Bila nanti sudah keluar petunjuk teknis, nantinya Pemerintah Kota Banda Aceh akan berkoordinasi dengan pihak ulama.

"Belum, belum, nanti kalau tatalaksananya lahir dari Pergub itu, kita duduk dengan MPU kota Banda Aceh, kita dengar apa fatwa ulama nantinya," tegasnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Langgar Syariat Islam di Aceh, 9 Orang Dihukum Cambuk
Langgar Syariat Islam di Aceh, 9 Orang Dihukum Cambuk

Prosesi hukuman cambuk terhadap sembilan orang terpidana yang berlangsung di halaman Masjid Al-Falah.

Baca Selengkapnya
Bisnis Prostitusi Online di Banda Aceh Terbongkar, Muncikari dan Dua PSK Online Terancam Dicambuk 100 Kali
Bisnis Prostitusi Online di Banda Aceh Terbongkar, Muncikari dan Dua PSK Online Terancam Dicambuk 100 Kali

Tiga perempuan ditangkap karena terlibat prostitusi online di Kota Banda Aceh. Mereka diringkus polisi yang menyamar sebagai pria hidung belang.

Baca Selengkapnya
Belasan Penjudi Online Terancam Hukuman Cambuk
Belasan Penjudi Online Terancam Hukuman Cambuk

Polisi mengamankan barang bukti 18 link judi online beserta hasil tangkapan layar permainan.

Baca Selengkapnya
Buka Bisnis Prostitusi, Mahasiswa Divonis 1,5 Tahun
Buka Bisnis Prostitusi, Mahasiswa Divonis 1,5 Tahun

Pelaku ditangkap polisi usai melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Kota Batu.

Baca Selengkapnya
Dari Bilik Penjara 4 Narapidana Lakukan Penipuan Jasa Layanan Seksual, Begini Modusnya
Dari Bilik Penjara 4 Narapidana Lakukan Penipuan Jasa Layanan Seksual, Begini Modusnya

Kejadian berawal dari korban yang mendapatkan informasi penyedia layanan seksual dari aplikasi Telegram.

Baca Selengkapnya
Prostitusi Anak di Aceh Utara Terbongkar, Muncikari Jual Korban kepada Tiga Pria Hidung Belang
Prostitusi Anak di Aceh Utara Terbongkar, Muncikari Jual Korban kepada Tiga Pria Hidung Belang

Polisi menangkap lima tersangka kasus prostitusi di Kabupaten Aceh Utara. Mereka yang ditangkap yakni muncikari, penyedia tempat, dan tiga pria hidung belang.

Baca Selengkapnya
Selebgram Terjaring Prostitusi Online di Hotel Berbintang, Segini Tarifnya
Selebgram Terjaring Prostitusi Online di Hotel Berbintang, Segini Tarifnya

AIF menawarkan seorang mahasiswa yang juga sebagai selebgram di Kota Makassar inisial EDA.

Baca Selengkapnya
Rumah Prostitusi Online di Karawaci Digerebek, Pasutri Perdagangkan Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang
Rumah Prostitusi Online di Karawaci Digerebek, Pasutri Perdagangkan Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang

DL berperan sebagai mucikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500ribu sekali kencan.

Baca Selengkapnya
Muncikari di Jepara Dibekuk Usai Tawarkan Bocah Kembar
Muncikari di Jepara Dibekuk Usai Tawarkan Bocah Kembar

Polisi membongkar praktik prostitusi online terhadap dua remaja di bawah umur.

Baca Selengkapnya
Dua Buronan Ditangkap, Tersangka Kasus Judi Online Dibekingi Pegawai Komdigi Bertambah jadi 18 Orang
Dua Buronan Ditangkap, Tersangka Kasus Judi Online Dibekingi Pegawai Komdigi Bertambah jadi 18 Orang

Dari 18 tersangka satu lainnya berinisial A masih diburu polisi.

Baca Selengkapnya
FOTO: Tampang 11 Orang Sindikat Judi Online Auto88 yang Dibekuk Bareskrim Polri di Bali
FOTO: Tampang 11 Orang Sindikat Judi Online Auto88 yang Dibekuk Bareskrim Polri di Bali

Penangkapan ini menambah daftar panjang pemberantasan kasus judi online.

Baca Selengkapnya
Narapidana Bisa Jadi Otak Sindikat Open BO 'Premium Palace’, Transaksi Capai Rp9 Miliar
Narapidana Bisa Jadi Otak Sindikat Open BO 'Premium Palace’, Transaksi Capai Rp9 Miliar

Polisi berkoordinasi dengan Dirjen Pas untuk mendalami kasus prostitusi di bawah umur ini.

Baca Selengkapnya