Delia juga mengaku dilecehkan anggota TNI AU di bentrokan Sari Rejo
Merdeka.com - Satgas Anti Kekerasan Wartawan Dewan Pers mengumpulkan data dan fakta terkaitkekerasan terhadap jurnalis, saat bentrokan antara personel TNI AU dengan warga di Sari Rejo, Polonia, Medan. Mereka menjengukDelia Herlina (25), wartawati yang ternyata juga menjadi korban.
Tiga anggota SatgasAnti Kekerasan Wartawan Dewan Pers,Kamsul Hasan, Hendra Makmur dan Pasaoran Simanjuntak, mengunjungi Delia Herlina yang dirawatdi Praktik Bidan Jalan Cinta Karya, Medan Polonia, Selasa (23/8).
Delia Herlina, jurnalismatatelinga.com,mengaku menjadi korban kekerasan yang dilakukan sejumlah personel TNI AU. Perutnya dihantam dengan pentungan. Kameranya dirampas dan dirusak.Padahal saat itu dia telah menunjukkan identitasnya.Perempuan juga tinggal di kawasan Sari Rejo ini bahkan mengaku mendapatkan perlakuan tidak senonoh.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Bagaimana hukuman diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia melanggar kita hukum. Ada aturannya,' imbuh Agus.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Hukuman apa yang diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia ada salah, ada punishment ada hukumnya. Hukum disiplin militer.
-
Kenapa polisi mencabuli korban? Setelah melakukan pelecehan, pelaku memperlakukan korban seolah tak terjadi apa-apa. Korban dipersilakan keluar ruang dengan sebelumnya diancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.'Setelah itu korban keluar dari ruangan tersebut dan menyuruh mereka pulang ke panti asuhan,' ujar Ipda Wahyu.
"Saat saya merekam pakai handycam di Jalan Teratai, Sari Rejo, tiba-tiba dari depan dikejar sampai dekat warung es kelapa. Di sana dada saya diremas-remas.Handycam saya dirampas dan dibanting. Saya juga dimaki dengan kata-kata kotor. Lalu seorang anggota TNI AU mengancam akan memasukan pentungan ke dalam (maaf-red.) kemaluan saya," ujar Delia kepada anggota Satgas.
Peristiwa dialami Delia terjadi di hadapan adiknya. Sang adik yang melihat kakaknya mengalami tindak kekerasan hingga tidak sadarkan diri lantas membantunya. Dia kemudian dibawa orang tuanyake RS Mitra Sejati buat mendapat perawatan.
Delia juga sempat dibawa ke luar kota karena mengalami trauma. Dia akhirnya dibawa kembali dan dirawat di Praktik Bidan di Jalan Cinta Karya.
Anggota Satgas Anti Kekerasan Wartawan Dewan Pers,Kamsul Hasan, mengatakan mereka sudah mendapat keterangan dari Delia.
"Bahwa korban itu mendapat kekerasan baik fisik maupun verbal, sehingga menyebabkan trauma hingga saat ini. Kalau benar dan nanti dapat dibuktikan, ini kejahatan yang luar biasa," ujar Kamsul. "Seorang perempuan yang sudah mengeluarkan identitas sebagai jurnalis, sebagai wartawan, diperlakukan begitu kasar. Disodok dengan tongkat, dirampas alat kerjanya kemudian dibanting, dan sampai hari ini menurut korban itu (alat kerja) belum kembali."
Menurut pengakuan Delia kepada anggota Satgas, sedikitnya dia mencatat tiga nama yang diduga melakukan kekerasan terhadapnya. Ketiganya merupakan personel TNI AU.
Berdasarkan data-data sementara, Satgas telah membuat kesimpulan sementara. Menurut Kamsul, dalam kasus Delia, bukan cuma melanggar Undang-Undang Pers. "Bukan hanya penghalangan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (3) jo Pasal 18 ayat (1) UU Pers, tetapi juga memenuhi unsur yang diatur dalam Pasal 170 KUHPidana, yaitu kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama,"jelas Kamsul.
Kamsul menambahkan, keterangan ini nantinya akan dilengkapi dengan alat bukti yang lain. Data itu akan dijadikan bahan masukan bagi penyidik untuk kemudian dilimpahkan kepada oditur militer.
Kamsul berharap penegakan hukum dilakukan dengan adil, sehingga masyarakat bisa mempercayai hukum. Masyarakat akan mempercayai TNI jika menjatuhkan sanksi kepada anggotanya telah melanggar hukum. Penyelesaian yang cepat akan menghapus keraguan masyarakat.
Data yang dikumpulkan dan diverifikasi Satgas Anti Kekerasan Wartawan Dewan Pers akan dilaporkankepada pimpinan Dewan Pers. Mereka yang akan membawa masalah itu ke Panglima TNI.
"Kami dari Satgas Anti Kekerasan Wartawan Dewan Pers berharap Panglima TNI memerintahkan agar kasus ini segera disidik dan segera dilimpahkan, seperti kasus yang sebelumnya, yaitu kasus di Padang maupun yang di Pekanbaru. Kami meminta ini segera. Karena kalau tidak segera ini akan buruk juga bagi TNI," tegas Kamsul.
Sebelumnya, 4 jurnalis di Medan telah membuat laporan ke POM AU Lanud Soewondo. Mereka mengaku mendapat kekerasan dan intimidasi saat meliput bentrok antara warga dengan personel TNI AU. "Ini Adel yang kita jenguk, setelah kesehatannya membaik, kita juga segera membuat laporan," sebut Kamsul.
Seperti diberitakan, tindakan represif personel TNI AU ini terjadi menyusul kericuhan dalam aksi unjuk rasa di Jalan SMA 2, Polonia, Medan, Senin (15/8) sore. Sekurangnya 10 orang terluka, termasuk 2 orang wartawan yang dianiaya aparat TNI AU. Dari 8 warga yang terluka juga terdapat 5 orang yang mengalami luka tembak. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin mengecam penyerangan puluhan prajurit TNI ke sebuah desa di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara
Baca SelengkapnyaIbas mengutuk keras kasus penculikan dan penganiayaan Paspampres terhadap pemuda Aceh.
Baca SelengkapnyaDalam insiden itu diketahui telah membuat satu orang warga sipil bernama Raden Barus (61) meninggal dunia dan delapan warga lainnya mengalami luka-luka.
Baca SelengkapnyaAhmad Basarah PDIP mengecam penganiayaan anggota TNI terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali.
Baca SelengkapnyaTNI-AL bertanggung jawab untuk melakukan proses pengobatan terhadap korban.
Baca SelengkapnyaKoalisi menilai tindakan penculikan dan penyiksaan sampai hilangnya nyawa warga sipil ini telah mencoreng nama baik TNI.
Baca SelengkapnyaMayor Dedi diduga merintangi penyelidikan kasus penipuan sertifikat.
Baca SelengkapnyaDPR menilai tidak pantas jika korban rudapaksa dipaksa damai.
Baca SelengkapnyaMayor Dedi sempat diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa Puspom TNI.
Baca SelengkapnyaPria berseragam TNI tendang kepala warga karena menabrak istrinya yang lagi hamil.
Baca SelengkapnyaBudi Gunawan menjelaskan saat ini situasi di lokasi bentrok Desa Cinta Adil, Kecamatan Biru-Biru, Deli Serdang, sudah kembali kondusif.
Baca SelengkapnyaMayor Dedi melanggar mekanisme atau prosedur dalam kasus viral di Polres Medan
Baca Selengkapnya