Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Delik pelanggaran HAM berat di RKUHP berpotensi hilangkan fungsi Komnas HAM

Delik pelanggaran HAM berat di RKUHP berpotensi hilangkan fungsi Komnas HAM Gedung Komnas HAM. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Maneger Nasution menuturkan masuknya delik pelanggaran HAM berat dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) berpotensi menghilangkan fungsi Komnas HAM. Serta menghapus UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

"Berpotensi kalau enggak hati-hati. Habis semua itu Komnas HAM, habis semua itu UU 26," ujar Maneger di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/6).

Mantan komisioner Komnas HAM itu menjelaskan, kalau deliknya masuk dalam KUHP maka yang akan menjalankan tugas penyelidikan kembali ke kepolisian dan kejaksaan. Padahal dua lembaga untuk kepentingan negara itu tidak bisa berlaku independen lantaran pelaku pelanggaran HAM berat itu sendiri merupakan negara.

Orang lain juga bertanya?

"Karena begitu ia masuk ke RKUHP itu generik dia masuk ke polisi dan jaksa. Itu yang tujuh kasus itu aktornya siapa, state (negara). Lalu yang mengadili state juga. Seberapa kurang pun komnas ham itu independen, KPK itu seberapa pun kritik publik dia tetap independen. Tetapi Kalau jaksa tergantung presidennya, karena yang angkat itu saya, begitu," jelas Maneger.

Dia menyebutkan pelanggaran HAM tersebut jika masuk dalam KUHP hanya akan bersifat retroaktif dengan mengubah pelanggaran HAM berat menjadi pidana biasa. Dengan menjadi pidana biasa, maka kasusnya memiliki masa kedaluwarsa.

"Pemerintah ini harus paham betul mereka tidak boleh menganggap pelanggaran HAM itu sebagai pelanggaran HAM biasa, kalau pelanggaran pidana biasa, 20 tahun kemudian itu kedaluwarsa. Kalau pelanggaran HAM itu enggak ada kedaluwarsanya," kata Maneger.

Maneger juga melihat Presiden Joko Widodo belum menunjukkan keseriusannya dalam menunaikan nawacita yang terkait dengan penuntasan kasus HAM masa lalu. Maneger melihat tidak ada langkah yang diambil Jokowi dalam 3,5 tahun kepemimpinannya.

"Saya kira 3,5 tahun rezim ini mestinya, ini janji politik di nawacita, ada satu komitmen politik untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu. Pertanyaannya, apa yang sudah diselesaikan sampai sekarang, belum," ucapnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Komnas HAM Nyatakan Aipda Robig yang Tembak Mati Siswa SMK di Semarang Langgar HAM
Komnas HAM Nyatakan Aipda Robig yang Tembak Mati Siswa SMK di Semarang Langgar HAM

Jenis pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Aipda Robig, yaitu pelanggaran hak hidup.

Baca Selengkapnya
Debat Capres Bahas Hak Asasi Manusia, Komnas HAM: Jangan Hanya Isu Politik Lima Tahunan
Debat Capres Bahas Hak Asasi Manusia, Komnas HAM: Jangan Hanya Isu Politik Lima Tahunan

Berharap para capres tidak hanya melihat isu persoalan HAM, sebagai komoditas politik lima tahunan

Baca Selengkapnya
Romo Magnis: Ada Kesan Hukum Jadi Alat Bungkam
Romo Magnis: Ada Kesan Hukum Jadi Alat Bungkam

Masyarakat diimbau agar tidak perlu khawatir untuk bersikap kritis.

Baca Selengkapnya
Sentilan Keras Mahfud MD pada Menko Yusril Gara-Gara Tragedi ‘98 Bukan Pelangaran HAM Berat
Sentilan Keras Mahfud MD pada Menko Yusril Gara-Gara Tragedi ‘98 Bukan Pelangaran HAM Berat

Menurut Mahfud, sesuai Undang-Undang (UU) dan TAP MPR, hanya Komnas HAM yang boleh menentukan suatu peristiwa merupakan pelanggaran HAM berat atau tidak.

Baca Selengkapnya
Komnas HAM Kecam Pembunuhan Danramil Aradide di Paniai Papua Tengah
Komnas HAM Kecam Pembunuhan Danramil Aradide di Paniai Papua Tengah

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai situasi konflik dan kekerasan di Papua semakin mencederai HAM.

Baca Selengkapnya
Komnas HAM Beberkan Tiga Risiko Kerugian yang Bakal Dialami Masyarakat Imbas Peretasan PDN
Komnas HAM Beberkan Tiga Risiko Kerugian yang Bakal Dialami Masyarakat Imbas Peretasan PDN

Komnas HAM beberkan peretasan PDN itu berisiko merugikan warga negara dalam tiga aspek.

Baca Selengkapnya
Tiga Temuan Komnas HAM Terkait Kasus Vina dan Eki Cirebon, Ada Pelanggaran HAM hingga Penyiksaan
Tiga Temuan Komnas HAM Terkait Kasus Vina dan Eki Cirebon, Ada Pelanggaran HAM hingga Penyiksaan

Pemantauan Komnas HAM menghasilkan tiga kesimpulan dan sejumlah poin rekomendasi bagi empat kementerian/lembaga.

Baca Selengkapnya
Tanggapi Debat Capres, Mantan Ketua Komnas HAM: Isu Pelanggaran HAM Seumur Hidup akan Dipersoalkan
Tanggapi Debat Capres, Mantan Ketua Komnas HAM: Isu Pelanggaran HAM Seumur Hidup akan Dipersoalkan

Eks Ketua Komnas HAM mengatakan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu bukan isu lima tahunan yang kerap muncul ketika Pemilu.

Baca Selengkapnya
"Perundungan dengan Dalih Apa pun Tak Boleh Dibiarkan!"

Dirjen HAM menyebut tindakan merundung bisa mencederai martabat dan merugikan seseorang.

Baca Selengkapnya
FOTO: Aksi Kamisan ke-804, Masyarakat Sipil Beri Petisi untuk Penguasa di Istana
FOTO: Aksi Kamisan ke-804, Masyarakat Sipil Beri Petisi untuk Penguasa di Istana

Aksi Kamisan pada awal Februari ini diikuti Forum Alumni Universitas Indonesia, para keluarga korban pelanggaran HAM berat serta para mantan aktivis 98.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Susun Kembali UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
Pemerintah Susun Kembali UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi

Menurut Yusril, undang-undang yang telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi itu lahir dari hasil pembelajaran dari pengalaman Afrika Selatan.

Baca Selengkapnya
Gaduh Kabasarnas Tersangka Suap, Ini Aturan Hukum KPK Sebenarnya Bisa Tangani Korupsi di TNI
Gaduh Kabasarnas Tersangka Suap, Ini Aturan Hukum KPK Sebenarnya Bisa Tangani Korupsi di TNI

Gaduh Kabasarnas Tersangka Suap, Ini Aturan Hukum KPK Sebenarnya Bisa Tangani Korupsi di TNI

Baca Selengkapnya