Delik pelanggaran HAM berat di RKUHP berpotensi hilangkan fungsi Komnas HAM
Merdeka.com - Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Maneger Nasution menuturkan masuknya delik pelanggaran HAM berat dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) berpotensi menghilangkan fungsi Komnas HAM. Serta menghapus UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
"Berpotensi kalau enggak hati-hati. Habis semua itu Komnas HAM, habis semua itu UU 26," ujar Maneger di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/6).
Mantan komisioner Komnas HAM itu menjelaskan, kalau deliknya masuk dalam KUHP maka yang akan menjalankan tugas penyelidikan kembali ke kepolisian dan kejaksaan. Padahal dua lembaga untuk kepentingan negara itu tidak bisa berlaku independen lantaran pelaku pelanggaran HAM berat itu sendiri merupakan negara.
-
Apa yang digali Komnas HAM? Usman ditanya seputar peran Pollycarpus dan peran orang lain di tempat kejadian perkara kematian Munir. Komnas HAM juga bertanya sosok yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir.
-
Siapa yang diperiksa Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
-
Kenapa hukum yang lemah bisa menyebabkan pelanggaran HAM? Hukum yang lemah juga cenderung dapat menjadi faktor penyebab pelanggaran HAM. Hukum yang tidak dapat berdiri tegak cenderung membuat seseorang tak jera dalam melakukan perbuatan jahat terhadap orang lain.
-
Bagaimana Komnas HAM mengungkap pelaku? 'Ada penggalian fakta tentang peran-peran Pollycarpus atau peran-peran orang lain yang ada di tempat kejadian perkara atau yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir atau yang menjadi alasan TPF ketika itu untuk melakukan prarekonstruksi, melacak percakapan nomor telepon dan lain-lain lah,' kata Usman di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
-
Apa saja faktor internal penyebab pelanggaran HAM? FAKTOR INTERNAL 1. Intoleransi Intoleransi menjadi salah satu faktor penyebab pelanggaran HAM yang paling umum terjadi. Di Indonesia, perbedaan seharusnya justru menjadi penguat dan pemersatu bangsa. 2. Tak Memiliki Kesadaran HAM Faktor penyebab pelanggaran HAM yang berikutnya adalah kurangnya kesadaran HAM. Maka dari itu, penting bagi kita untuk senantiasa memahami dan mengetahui secara jelas mengenai pendidikan HAM hingga menghormati hak orang lain. 3. Minim Empati Sementara itu, minimnya rasa empati terhadap orang lain juga dapat menjadi faktor penyebab pelanggaran HAM. Karena tidak memiliki empati, seseorang lantas tega menyakiti orang lain dan melakukan perbuatan keji.4. Kondisi Ekonomi Kondisi ekonomi yang tak baik pada seseorang juga dapat memicu terjadinya pelanggaran HAM. Seseorang dengan kondisi keuangan yang buruk, cenderung dapat berpotensi untuk melakukan perbuatan keji terhadap orang lain. 5. Kondisi Psikologis Selanjutnya, kondisi psikologis seseorang yang buruk juga dapat menjadi salah satu faktor penyebab pelanggaran HAM. Psikologis seseorang yang kurang sehat, maka dia pun juga cenderung mudah melakukan perbuatan buruk dan jahat terhadap orang lain.
-
Apa fokus utama Kemenkumham dalam Hari HAM? Keberagaman yang dimilik Indonesia, dalam segala bentuknya, adalah sebuah kekuatan yang harus dirangkul. Keberagaman yang dimiliki Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam segala bentuknya, adalah sebuah kekuatan yang harus dirangkul.
"Karena begitu ia masuk ke RKUHP itu generik dia masuk ke polisi dan jaksa. Itu yang tujuh kasus itu aktornya siapa, state (negara). Lalu yang mengadili state juga. Seberapa kurang pun komnas ham itu independen, KPK itu seberapa pun kritik publik dia tetap independen. Tetapi Kalau jaksa tergantung presidennya, karena yang angkat itu saya, begitu," jelas Maneger.
Dia menyebutkan pelanggaran HAM tersebut jika masuk dalam KUHP hanya akan bersifat retroaktif dengan mengubah pelanggaran HAM berat menjadi pidana biasa. Dengan menjadi pidana biasa, maka kasusnya memiliki masa kedaluwarsa.
"Pemerintah ini harus paham betul mereka tidak boleh menganggap pelanggaran HAM itu sebagai pelanggaran HAM biasa, kalau pelanggaran pidana biasa, 20 tahun kemudian itu kedaluwarsa. Kalau pelanggaran HAM itu enggak ada kedaluwarsanya," kata Maneger.
Maneger juga melihat Presiden Joko Widodo belum menunjukkan keseriusannya dalam menunaikan nawacita yang terkait dengan penuntasan kasus HAM masa lalu. Maneger melihat tidak ada langkah yang diambil Jokowi dalam 3,5 tahun kepemimpinannya.
"Saya kira 3,5 tahun rezim ini mestinya, ini janji politik di nawacita, ada satu komitmen politik untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu. Pertanyaannya, apa yang sudah diselesaikan sampai sekarang, belum," ucapnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jenis pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Aipda Robig, yaitu pelanggaran hak hidup.
Baca SelengkapnyaBerharap para capres tidak hanya melihat isu persoalan HAM, sebagai komoditas politik lima tahunan
Baca SelengkapnyaMasyarakat diimbau agar tidak perlu khawatir untuk bersikap kritis.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, sesuai Undang-Undang (UU) dan TAP MPR, hanya Komnas HAM yang boleh menentukan suatu peristiwa merupakan pelanggaran HAM berat atau tidak.
Baca SelengkapnyaKomisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai situasi konflik dan kekerasan di Papua semakin mencederai HAM.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM beberkan peretasan PDN itu berisiko merugikan warga negara dalam tiga aspek.
Baca SelengkapnyaPemantauan Komnas HAM menghasilkan tiga kesimpulan dan sejumlah poin rekomendasi bagi empat kementerian/lembaga.
Baca SelengkapnyaEks Ketua Komnas HAM mengatakan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu bukan isu lima tahunan yang kerap muncul ketika Pemilu.
Baca SelengkapnyaDirjen HAM menyebut tindakan merundung bisa mencederai martabat dan merugikan seseorang.
Baca SelengkapnyaAksi Kamisan pada awal Februari ini diikuti Forum Alumni Universitas Indonesia, para keluarga korban pelanggaran HAM berat serta para mantan aktivis 98.
Baca SelengkapnyaMenurut Yusril, undang-undang yang telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi itu lahir dari hasil pembelajaran dari pengalaman Afrika Selatan.
Baca SelengkapnyaGaduh Kabasarnas Tersangka Suap, Ini Aturan Hukum KPK Sebenarnya Bisa Tangani Korupsi di TNI
Baca Selengkapnya