Demi bantu KPK, Hamdan langgar Undang-undang
Merdeka.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva memberikan keterangan tentang pemeriksaan dirinya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Hamdan pemeriksaannya demi mempercepat kasus Akil Mochtar, dia dan hakim lainnya bersedia melanggar UU MK pasal 6 ayat 3 agar bisa membantu KPK.
"Saya dan hakim MK, termasuk Ibu Maria, Pak Anwar, bersedia memberikan keterangan ke KPK karena komitmen kita sejak awal, membantu membuka akses, mempercepat untuk menyelesaikan kasus Pak Akil dan ini untuk memulihkan wibawa MK," di Gedung MK, Jakarta, Kamis (12/12).
Hamdan mengungkapkan, sebenarnya ketika hakim MK menjadi saksi di KPK, itu harus melalui proses izin presiden dan atas perintah jaksa agung. Namun Hamdan mengklaim, proses itu tidak ditempuh oleh Hamdan demi membantu KPK.
-
Bagaimana Ganjar berharap MK mengadili? 'Tim akan segera mendaftarkan itu, dan mudah-mudahan ini akan membuka tabir, dan tentu saja harapan kita MK-lah yang nanti mengadili ini dengan baik, dan bisa mengembalikan marwah demokrasi kita agar sesuai dengan harapan dan aturan,' kata Ganjar dalam konferensi pers di Posko Pemenangan, Kamis (21/3).
-
Apa yang diharapkan Cak Imin dari putusan MK? 'Apapun keputusan hakim MK kosntitusi adalah masa depan politik bangsa kita, karena kita ingin ke depan rakyat jelata pun punnya hak utk mendapatkan kesempatan utk menduduki jabatan politik bagi peran kebangsaannya,' kata Cak Imin.
-
Siapa yang dipersilakan MK untuk menyampaikan kesimpulan? Selama RPH berlangsung, ia mempersilakan apabila terdapat pihak yang ingin menyampaikan kesimpulan dalam bagian penanganan PHPU Pilpres 2024.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Bagaimana KKB ditangkap? 'Yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah, kenapa Devianus Kagoya dianiaya oleh atau tindak kekerasan dilakukan kepada dirinya adalah bahwa Devianus Kogoya itu tertangkap pasca patroli aparat keamanan TNI - Polri,' kata Kristomei.
"Dalam UU MK pasal 6 ayat 3, dikatakan hakim MK bisa jadi saksi atau minta keterangan, harus izin dari presiden dan atas perintah jaksa agung. Kami tak menempuh jalur itu. Kami ingin agar MK ini segera pulih dan kasus ini cepat selesai," papar Hamdan.
Lebih lanjut Hamdan mengatakan, hanya sekali ini saja dia dan pihak MK melanggar aturan itu. Untuk kasus di belakang lain, menurut Hamdan, harus melalui prosedur itu.
"Hanya dalam kasus ini kami tak minta izin ke presiden. Ke depan harus dengan izin itu dan perintah jaksa agung. Perlu diingat untuk menegakkan hukum harus juga mengikuti aturan yang ada," terang Hamdan. (mdk/mtf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dirinya kemudian menyinggung soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang telah menggugurkan 75 pegawai KPK.
Baca SelengkapnyaTernyata ada alasan yang sangat kuat di balik komitmen itu.
Baca SelengkapnyaHasto dan stafnya melayangkan protes keras karena ponselnya disita penyidik saat diperiksa menjadi saksi
Baca SelengkapnyaTPN Ganjar-Mahfud berharap MKMK bisa independen dan tegas dalan mengambil keputusan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaPartai Demokrat berharap keadilan dapat ditegakkan.
Baca SelengkapnyaSejumlah partai di DPR mendukung wacana Maruarar Sirait yang membuat sayembara penangkapan Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto menanggapi eks politikus PDIP Harun Masiku yang hingga kini masih buron.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH), tersangka kasus suap pengurusan perkara.
Baca Selengkapnya"KPK tetap meyakini kerja kedeputian penindakan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlak."
Baca SelengkapnyaKoordinator MAKI Boyamin Saiman menyampaikan pihaknya telah hadir di PN Jaksel untuk menghadiri sidang pertama gugatan Praperadilan yang dilayangkannya.
Baca SelengkapnyaBoyamin memandang proses penegakan hukum di KPK dan Polda Metro Jaya harus berjalan secara beriringan.
Baca SelengkapnyaMK diharapkan berani mengadili persoalan sengketa hasil pemilu yang disebabkan pelanggaran secara TSM.
Baca Selengkapnya