Demi Bayar Utang Rentenir, Edi Rela Jambret Perhiasan Anak-Anak
Merdeka.com - Edi Rustandi ditangkap Satreskrim Polres Cimahi setelah diduga melakukan penjambretan. Tersangka berusia 43 tahun ini kerap menyasar anak-anak sebagai korban.
Hasil keterangan sementara, Edi mengaku sudah delapan kali menjalankan modus di wilayah hukum Polres Cimahi.
Sebelum ditangkap, ia menjambret perhiasan emas 3,6 gram dari anak berusia 9 tahun yang sedang bermain di Puri Kahuripan Residence Blok B RT 02/06, Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat pada 23 Oktober 2020.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Bagaimana polisi mengungkap kasus Vina Cirebon? Surawan mengatakan, penyidik telah memvalidasi keterangan para tersangka. Dari pengakuan awal kelima orang tersangka ini memberikan keterangan berbeda-beda. 'Ada yang menerangkan 3 dengan nama berbeda, ada menerangkan 5, ada menerangkan 1. Setelah kami lakukan penyelidikan lebih mendalam ternyata dua nama disebutkan selama ini hanya asal sebut jadi tidak ada tersangka lain,' ujar Surawan.
-
Apa yang terjadi saat kasus Vina Cirebon ditarik ke Polda Jawa Barat? Sebelumnya, pada pemeriksaan di Polresta Cirebon di mana kedelapan tersangka awalnya mengakui keterlibatan Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22) yang saat ini masih buron. Namun setelah kasus ditarik ke Polda Jawa Barat, delapan tersangka Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), Supriyanto (20), dan Saka Tatal yang masih dibawah umur mencabut keterangan BAPnya.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus Vina Cirebon? 'Sudah diamankan Pegi alias Perong,' ujar Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan di Bandung, Rabu 22 Mei 2024.
Kapolres Cimahi, AKBP Indra Setiawan mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan. Beberapa keterangan dari saksi dan rekaman CCTV dijadikan petunjuk hingga akhirnya menangkap tersangka yang pergi ke luar kota.
"Rekaman CCTV viral di media sosial. Tersangka kabur ke wilayah Sukabumi. Tapi, kami berhasil mengamankannya," katanya di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Kota Cimahi, Rabu (11/11).
Dia menuturkan, tersangka mengincar perhiasan yang dikenakan anak-anak karena dianggap lebih mudah dan tak melakukan perlawanan. Kalung atau gelang emas biasanya yang selalu tersangka incar.
"Tersangka mengaku telah melakukan penjambretan di delapan TKP selama toga bulan terakhir. Enam di KBB, dua lainnya di Kota Cimahi," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.
Di tempat yang sama, Edi Rustandi mengaku perhiasan yang berhasil diambil biasanya dijual dengan harga Rp600 ribu sampai Rp1 juta. Uang tersebut sebagian besar dibayarkan kepada rentenir.
"Saya butuh (uang) untuk bayar utang, bunganya besar soalnya ke rentenir. Saya menyasar korban anak-anak karena tidak melawan," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Petugas mengamankan barang bukti linggis serta besi ulir yang digunakan pelaku saat menjebol rumah korban.
Baca SelengkapnyaSindikat penggelapan kendaraan menyewa gudang TNI di Sidoarjo
Baca Selengkapnya