Demi biaya nikah, sepasang kekasih curi uang Koperasi di Serpong
Merdeka.com - Tri Wahyudi Septian (22) bersama kekasihnya Wiwin Winarsih (19), diamankan tim Vipers Polsek Serpong, usai berhasil menggasak sejumlah uang di lemari milik koperasi Usaha Mandiri Perkasa, pada Kamis (26/7).
Keduanya terancam mendekam di balik jeruji tahanan dengan sangkaan pasal 363 KUHPidana yang diancam penjara maksimal 9 tahun.
Kapolsek Serpong, Kompol Dedy Kurniawan menerangkan, aksi pencurian tersebut, dilakukan kedua pelaku untuk membiayai pernikahan pasangan sejoli ini.
-
Dimana penjara ditemukan? Arkeolog mengumumkan penemuan penjara dalam toko roti di reruntuhan kota kuno Pompeii di Italia.
-
Siapa yang tertangkap di Kenjeran? Residivis yang ditangkap itu antara lain berinisial ADH, warga Sidoarjo, yang tertangkap di wilayah Kenjeran, Surabaya.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Siapa yang ditangkap dan dipelihara? Dahulu pernah ada orang dari suatu daerah berhasil menangkap burung jalak lawu ini untuk dijadikan burung peliharaan. Awalnya tidak terjadi apa-apa pada orang yang menangkap burung ini. Namun, ketika sampai di tengah perjalanan. As mobil orang tadi tiba-tiba patah secara misterius.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
Niat jahat itu, lanjut Kapolsek, berawal dari keinginan pelaku Tri yang hendak menikahi kekasihnya. Dia yang juga mantan pegawai di Koperasi itu, nekat mencuri karena terdesak.
"Pelaku yang mantan pegawai Koperasi ini mengaku terdesak, dia juga mengajak calon istrinya untuk membantu aksi pencurian itu," kata Kapolsek, Minggu (29/7).
Dari pelaku Polisi menyita uang hasil kejahatan sebanyak Rp 26.400.000 yang merupakan sisa hasil kejahatan yang dicuri pelaku sebanyak Rp 37.858.000 dari koperasi yang beralamat di Jalan Villa Melati Mas Blok M IV /27 Kelurahan Jelupang, kecamatan Serpong Utara.
Diterangkan Kapolsek, pelaku berhasil mencuri uang milik koperasi dengan cara mencongkel lemari penyimpanan uang di koperasi tersebut, dengan menggunakan obeng.
Dari laporan pegawai koperasi, kemudian Polisi bergerak dan langsung mengidentifikasi pelaku yang saat itu hendak kabur ke rumah pelaku wanita di wilayah Jawa Tengah.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi meringkus pasutri LP (21) dan MS (19) karena mencuri kotak amal masjid. Aksi keduanya dilakukan dengan modus pura-pura salat tahajud.
Baca SelengkapnyaPelaku FRW dan suaminya HS bekerja sebagai pegawai swasta bekerja sama. Mereka melakukan modus membuat kartu kredit menggunakan KTP orang lain.
Baca SelengkapnyaKapolsek menjelaskan, modus yang dilakukan sejoli ini dengan cara berpura-pura sebagai pembeli di minimarket.
Baca SelengkapnyaSelain harus mendekam di penjara, pelaku juga gagal menikahi kekasihnya karena akan menikah dengan laki-laki lain.
Baca SelengkapnyaKorban dibawa dari Jakarta lalu ditempatkan di salah satu lokasi di Yogyakarta.
Baca SelengkapnyaAtas perbuatan keduanya terancam hukuman penjara tujuh tahun
Baca SelengkapnyaSaat digerebek dan diinterogasi keduanya mengaku tinggal bersama tanpa hubungan pernikahan.
Baca SelengkapnyaPasutri pelaku curanmor itu sudah beraksi di sembilan TKP.
Baca SelengkapnyaDua tersangka itu adalah SE (27) dan AT (30). SE dan AT melangsungkan pernikahan di kantor penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaTipu Para Perajin Emas, Pasutri di Ogan Ilir Bawa Kabur Rp5,1 Miliar
Baca SelengkapnyaPasangan suami istri (Pasutri) berinisial FRW dan HS sudah ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten
Baca SelengkapnyaKomplotan ini tak segan-segan melukai korbannya demi mendapatkan harta benda yang mereka inginkan.
Baca Selengkapnya