Demi BLT, Dua Warga di Kupang Palsukan Kartu Vaksinasi
Merdeka.com - Nelsy (35) dan Oscar (36), warga Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan memalsukan surat vaksin demi mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT).
Kapolsek Kupang Timur, Iptu Viktor H. Seputra telah menggelar perkara bersama anggota unit Reskrim Polsek Kupang Timur terkait laporan polisi nomor LP/B/29/XI/2021/Sek Kutim/Res Kpg/NTT tanggal 10 November 2021, Senin (29/11) kemarin.
Tindak pidana pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu (Kartu vaksin palsu) ini dilaporkan Wiwin Tameno (26) tenaga bantuan kesehatan yang juga warga Desa Oefafi ke Polsek Kupang Timur.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Kenapa Suratul Padli dan istrinya lapor ke Polda NTB? 'Kami mendampingi korban untuk minta penjelasan, siapa yang mencatut nama korban ini, tetapi sampai sekarang tidak ada tanggapan sehingga korban memilih untuk melaporkan ke Polda NTB,' kata Anton.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Kasus ini sudah kita naikkan status dari lidik ke sidik," ujar Viktor H. Seputra, Selasa (30/11).
Menurut Viktor H Seputra, kasus ini melibatkan Nelsy dan Oscar sebagai pihak terlapor. Keduanya melanggar pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.
Ia menjelaskan, saat itu Nelsy mencari orang untuk dibuatkan kartu vaksin dengan harga Rp50.000 bagi yang belum menerima kartu vaksin secara resmi. Sedangkan bagi warga yang belum divaksin, Nelsy mematok surat vaksin palsunya dengan harga Rp100.000.
Informasi itu diketahui oleh seorang warga bernama Adibu, sehingga Adibu mencari orang untuk dibuatkan kartu vaksin dan salah satunya adalah OL alias Oscar. Adibu kemudian mengirimkan data Oscar kepada Nelsy.
"Setelah menerima data, Nelsy mendesain kartu di laptopnya dengan cara memasukan identitas Oscar ke kartu, kemudian mengambil barcode milik orang lain yang sudah divaksin dan memasukkan ke kartu atas nama Oscar," ungkap Viktor.
Selanjutmya Nelsy mencetak kartu vaksin palsu ini di salah satu studio di Kota Kupang. Setelah kartu vaksin beres, Oscar pun menggunakan kartu tersbut untuk mengambil dana BLT di kantor Desa Oefafi.
Saat petugas melakukan verifikasi data, termasuk mengecek di aplikasi Peduli Lindungi, diketahui ternyata Oscar belum divaksin. Penyidik Polsek Kupang Timur sudah memeriksa lima orang saksi dan mengamankan barang bukti, berupa kartu vaksin palsu.
"Rencananya kita akan periksa (saksi) ahli dari Kemenkominfo," kata Viktor H. Seputra.
Polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti dokumen berisi data penerima BLT Desa Oefafi, undangan penerima BLT termasuk atas nama Oscar.
Dari pemeriksaan terhadap Nelsy dan Oscar, keduanya mengakui perbuatan mereka. "Selain mengamankan kartu vaksin yang diduga palsu, kita juga sudah amankan laptop dan handphone yang dipakai untuk desain serta printer yang dipakai untuk print kartu," tambah Viktor.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap ibu dan anak yang diduga membuat dan mengedarkan uang palsu di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaPartner In Crime, Calo dan Honorer Dispendukcapil Malang Pungli Warga Urus KTP hingga KK
Baca SelengkapnyaPelaku mulai melakukan aksi liciknya dengan mengaku bisa menggandakan uang.
Baca SelengkapnyaKepolisian Sektor Pakuhaji menangkap pelaku pengedar dan pembuat uang palsu yang menjalankan aksinya di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku bekerja di PT Nusapro Telemedia Persada sebagai kepala cabang dan operator dengan keuntungan 25,6 juta.
Baca SelengkapnyaModus operandi yang dilakukan para tersangka menggunakan uang itu sebagai alat transaksi membeli keperluan sehari-hari.
Baca SelengkapnyaPerkara ini terjadi pada periode 4 April hingga 19 Agustus 2019.
Baca SelengkapnyaDua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis
Baca SelengkapnyaPengedar ini diketahui biasa membelanjakan uang palsunya di warung-warung kecil perkampungan.
Baca SelengkapnyaPelaku FRW dan suaminya HS bekerja sebagai pegawai swasta bekerja sama. Mereka melakukan modus membuat kartu kredit menggunakan KTP orang lain.
Baca SelengkapnyaPengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.
Baca Selengkapnya