Demi jaga stamina kerja, PNS di Malang pakai sabu
Merdeka.com - Basyuni (33), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Malang memakai narkoba jenis sabu dengan dalih untuk menjaga stamina dalam bekerja. Tersangka sudah 11 tahun menjadi PNS di lingkungan UPT Pendidikan Nasional (Diknas) Kabupaten Malang.
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung mengungkapkan, tersangka mengaku sudah dua tahun menjadi pemakai. Dan saat ditangkap dia kedapatan membawa 0,61 gram sabu.
"Tersangka mengaku sudah 2 tahun menjadi pemakai. Profesinya sebagai ASN di Diknas Kabupaten Malang," terang Yade Setiawan Ujung di Mapolres Malang, Jumat (26/10).
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Basyuni tidak bisa berkutik saat ditangkap di sebuah warung kopi dekat rumahnya di Kepanjen. Pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari temanya yang mendekam di lapas yang saat ini sedang didalami kasusnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Kepemilikan Narkotika. Namun jika ditemukan bukti yang kuat, nantinya akan dikembangkan dengan jerawat pasal sebagai pengedar.
"Jika dalam penyelidikan ditemukan fakta baru, bisa jadi jeratannya berubah," jelas Ujung.
Basyuni mengaku, mendapatkan sabu dari seorang teman seharga Rp 900 ribu per 0,5 gram. Sabu tersebut biasanya habis dalam waktu tiga hari. Ia juga menegaskan, tidak pernah sebagai penjual.
"Saya beli untuk dipakai sendiri," urainya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang camat di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, inisial B, ditangkap polisi saat mengonsumsi sabu di ruang kerjanya.
Baca SelengkapnyaTerduga pelaku berinisial N hendak membesuk suaminya F yang mendekam di Lapas Salemba.
Baca SelengkapnyaBahkan, MS tinggal di area pendopo yang disediakan kamar mess untuk pegawai.
Baca SelengkapnyaHasil tes urine menunjukkan sang ustaz positif metamfetamin.
Baca Selengkapnya"Mereka sudah kami berhentikan, saya tidak perlu adanya asas praduga tak bersalah," kata Pj Bupati Lumajang Indah Wahyuni.
Baca SelengkapnyaSindikat ini telah berhasil menjual 140 kilogram sabu hanya dalam kurun waktu 7 bulan.
Baca SelengkapnyaKiriman paket berasal dari Sumatera Utara dengan modus perusahaan jasa titip atau jastip
Baca SelengkapnyaSeorang wanita berinisial ES berupaya menyelundupkan 199 butir pil koplo ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane kelas I Semarang, Jateng, Selasa (14/11).
Baca SelengkapnyaRencananya paket akan dipecah menjadi beberapa sachet. Satu sachet kecil berisi satu gram.
Baca SelengkapnyaPasangan suami istri ini terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKP mengakui tidak pernah bertemu dengan pemilik sabu atau bandar
Baca SelengkapnyaPolisi menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini.
Baca Selengkapnya