Demi kepastian hukum, Kapolri minta Samad & BW dibawa ke pengadilan
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti meminta kasus yang menjerat dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto (BW) tidak dikesampingkan atau deponering. Demi kepastian hukum, Badrodin berharap kasus Samad dan BW dilanjutkan ke tingkat pengadilan.
"Iya tentu penyidikan yang kita lakukan kepolisian diharapkan mendapatkan kepastian hukum. Artinya bisa sampai di pengadilan untuk dapat putusan apakah itu memang bersalah atau tidak," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/2).
Badrodin yakin penyidik yang menangani kasus tersebut menginginkan dua mantan pentolan KPK itu masuk ruang pengadilan untuk membuktikan kebenaran kasus yang menjerat mereka. Namun, kepolisian tidak punya kewenangan membawa kasus mereka ke meja hijau.
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
-
Mengapa Sandra Dewi diperiksa? 'Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti kegiatan pemblokiran beberapa rekening,' kata Kapuspenkum Ketut.
-
Bagaimana Abraham Samad membuat koruptor jera? Menurut Samad, ada tiga cara untuk membuat koruptor jera. Pertama, hukuman yang berat. Kemudian yang kedua, melakukan pemiskinan. Ketiga, sanksi sosial.
-
Kapan Bambang Hermanto ditangkap? Bambang yang sedang pulang kampung ditangkap karena dituduh melakukan pemberontakan.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
"Itu tentu yang diharapkan oleh penyidik sehingga kasus itu dilakukan penyidikan tetapi polisi bukan penegak hukum dari penyidikan sampai peradilan," ujar dia.
"Polisi hanya melakukan penyidikan karena itu penuntutannya diserahkan Kejaksaan Agung," tambah dia.
Badrodin menegaskan, Jaksa Agung HM Prasetyo memiliki dua alternatif yakni mengeluarkan kebijakan deponering atau menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Ada syarat-syarat harus dipenuhi terlebih dulu sebelum memutuskan kebijakan yang akan diambil.
"Kalau Kejaksaan Agung punya pilihan bisa dilanjutkan bisa di SKP2 dihentikan bisa juga karena punya hak deponering silakan dilakukan kalau itu memenuhi syarat tentu itu sepenuhnya kewenangan JA," ungkap dia.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Permintaan tersebut sebagai implikasi permintaan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang meminta Kapolri dihadirkan.
Baca SelengkapnyaMahfud yakin TNI akan mengganjar hukuman tegas untuk prajurit yang bersalah.
Baca SelengkapnyaTodung Mulya Lubis mengusulkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dihadirkan untuk bersaksi di sidang sengketa Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaKapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono akan objektif dan berlaku adil dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana terhadap Said Didu.
Baca SelengkapnyaListyo meminta agar kasus tersebut ditangani hingga tuntas dan ditangani secara profesional dan transparan.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaKompolnas menyarankan untuk tidak terburu-buru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Pegi.
Baca SelengkapnyaSigit menegaskan bakal berupaya memenuhi hak konstitusinya selama dirinya merasa dibutuhkan keterangannya akan hal tersebut.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, masalah tersebut tidak perlu diperpanjang proses hukum harus terus berjalan.
Baca SelengkapnyaAlexander mengatakan, saat melakukan tangkap tangan, tim dari KPK sudah mendapatkan setidaknya dua alat bukti.
Baca SelengkapnyaKPK angkat bicara dituding membohongi publik oleh mantan penyidiknya yang kini menjadi ASN Polri Novel Baswedan.
Baca Selengkapnya