Demi kepastian hukum, Kapolri tetap ingin Novel Baswedan diadili
Merdeka.com - Jaksa Agung, HM Prasetyo telah menyerahkan kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Dengan kata lain, Kejagung belum mau memutuskan deponering terhadap kasus mantan perwira polisi tersebut.
Terkait hal itu, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti berharap kasus Novel masuk ke pengadilan. Dia ingin ada kepastian hukum dalam kasus yang menyeret nama penyidik andalan KPK itu.
"Dalam perspektif penyidikan Polri pasti mengharapkan seluruh kasus yang diproses oleh penyidik Polri sampai ke pengadilan. Kenapa? Supaya ada kepastian hukum," kata Kapolri di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/2).
-
Apa hasil capaian Bareskrim Polri? Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada memaparkan, jumlah aset yang disita mencapai Rp10,5 triliun.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Bagaimana Kompolnas akan menyelidiki kasus Vina? Dia akan mengecek bagaimana proses penangan kasus yang dimulai dari Polres Cirebon Kota hingga dilimpahkan ke Polda Jabar. 'Dari sana nanti kita lihat, apakah ada keluhan dan keberatan para tersangka sebagaimana keluhan dipaksa ngaku tersebut saat ini dari salah satu yang saat itu tersangkanya,' ucapnya.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
"Karena penegakan hukum itu enggak hanya sekadar menegakkan hukum, ada fungsi preventifnya, ada fungsi edukasi, ada fungsi rehabilitasi, jadi enggak sekadar proses hukum saja," timpal dia.
Kendati begitu, Badrodin tidak mau memaksakan keinginan institusi Polri agar perkara Novel dilanjutkan di pengadilan. Dia sadar kapasitas Polri hanya sampai tahap penyerahan berkas ke kejaksaan.
"Sekarang dari tanggung jawab polisi kan enggak mungkin sampai ke pengadilan, ada urusan sampai ke penuntutan silakan ke jaksa. Kita serahkan ke jaksa," ujar dia.
Mantan wakapolri ini menyerahkan sepenuhnya keputusan pihak kejaksaan untuk melanjutkan perkara Novel. Asalkan, kata dia, keputusan tersebut sesuai dengan syarat dan prosedur yang ada.
"Jaksa ada pilihan mau dilanjutkan ke pengadilan sesuai prosedur atau SKPP, atau di deponering, semua ada persyaratan yang harus dipenuhi, sepanjang dipenuhi syarat ya sah-sah saja sesuai kewenangan," pungkas dia.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Eks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaPidato yang dimaksud yakni komitmen Ketua Umum Partai Gerindra terhadap pemberantasan korupsi sebagai salah satu prioritas utama pemerintahannya.
Baca SelengkapnyaListyo meminta agar kasus tersebut ditangani hingga tuntas dan ditangani secara profesional dan transparan.
Baca SelengkapnyaKPK menyatakan setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti tanpa pandang bulu.
Baca SelengkapnyaKPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMenurut Ketut, penyidik masih terus mendalami sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh divonis bebas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
Baca Selengkapnya