Demi Lindungi HAM Koruptor, KPK Umumkan Tersangka Saat Dilakukan Penahanan
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut pengumuman tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi baru dilakukan saat akan dilakukan penahanan demi menegakkan hak asasi manusia (HAM).
"Pengumuman tersangka sekarang berbarengan dengan penahanan, kami tidak mau lagi seperti sebelumnya sudah kita umumkan tapi lama sekali baru ditahan, ini masalah HAM seseorang," kata Alexander dalam konferensi pers Kinerja KPK Semester 1 Tahun 2021 di Gedung KPK Jakarta, Selasa (24/8) seperti dikutip Antara.
Selain terkait HAM, katanya, pengumuman saat akan ditahan terkait dengan masa penahanan di tingkat penyidikan yang maksimal 120 hari berdasarkan KUHAP.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
"Masalahnya juga terkait dengan apa yang istilahnya disebut 'argo' penahanan karena ada batasan waktu di mana penahanan sampai dilimpahkan ke pengadilan, yaitu maksimal 120 hari, begitu kita tahan dalam waktu 120 hari harus dilimpahkan padahal banyak perkara yang ditangani penyidik, demikian JPU masih banyak yang berjalan," ungkap Alex.
Menurut Alexander, pimpinan berupaya agar saat proses penyidikan tidak terburu-buru karena terbentur dengan waktu maksimal penahanan tersangka.
"Kalau sudah ditahan hingga 120 hari tapi ternyata (penyidikannya) tidak terkejar, jadi otomatis lepas demi hukum percuma, jadi kami pastikan saat melakukan penahanan paling lama 120 hari sudah dilimpahkan sehingga bisa memberikan kepastian hukum bagi para tersangka," tambah Alex.
Menurut Alex, para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi juga berhak mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.
"Tersangka berhak mendapatkan keadilan, ini yang dijaga, jangan sampai setelah diumumkan sebagai tersangka, diberitakan di mana-mana, istilahnya diadili masyarakat sebagai koruptor tapi proses penanganan perkara masih lama, dalam periode kepemimpinan sekarang kita ubah, jadi saat penerbitan sprindik (surat perintah penyidikan) tidak langsung diumumkan tapi diumumkan berbarengan dengan penahanan tersangka," jelas Alex.
Alex menyebutkan selama semester 1/2021, KPK telah melakukan 77 penyelidikan, 35 penyidikan, 53 penuntutan, dan 35 eksekusi perkara korupsi
Dari perkara di tingkat penyidikan tersebut, KPK menetapkan 32 orang sebagai tersangka dari total 35 surat perintah penyidikan (sprindik) yang telah diterbitkan.
Perkara yang saat ini sedang berjalan sebanyak 160 perkara dengan rincian 125 kasus merupakan "carry over" tahun sebelumnya. Sedangkan upaya penangkapan dan penahanan terhadap tersangka yang dilakukan pada semester 1/2021 sebanyak 4 orang untuk penangkapan dan 33 penahanan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Apa kesalahan Alexander Marwata sehingga dilaporkan ke Dewas KPK?
Baca SelengkapnyaAlex dilaporkan MAKI ke Dewas KPK terkait kasus dugaan suap di Basarnas.
Baca SelengkapnyaWakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikas
Baca SelengkapnyaPimpinan KPK baru harus memutuskan nasib para koruptor dengan hukuman yang setimpal.
Baca SelengkapnyaSejauh ini, Alex menegaskan KPK tidak tidak mengetahui keberadaan Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaMenurut Samad, penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap pimpinan tertinggi KPK sudah benar dan tidak perlu diperdebatkan.
Baca SelengkapnyaTerkait operasi senyap ini dibenarkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaSayembara itu digelar Menteri Perumahan dan Permukiman, Maruarar Sirait yang menantang Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto untuk mencari Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaAlex berujar pencarian Harun merupakan tugas dari penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaMahfud berpesan, KPK tidak boleh pandang bulu dalam mengusut kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaDalam kasus dugaan gratifikasi itu, Eddy menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya.
Baca SelengkapnyaKubu mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej menuding Alexander Marwata menggiring opini dan menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Baca Selengkapnya