Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Demi Lindungi HAM Koruptor, KPK Umumkan Tersangka Saat Dilakukan Penahanan

Demi Lindungi HAM Koruptor, KPK Umumkan Tersangka Saat Dilakukan Penahanan KPK tahan Ketua DPRD Muara Enim. ©2020 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut pengumuman tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi baru dilakukan saat akan dilakukan penahanan demi menegakkan hak asasi manusia (HAM).

"Pengumuman tersangka sekarang berbarengan dengan penahanan, kami tidak mau lagi seperti sebelumnya sudah kita umumkan tapi lama sekali baru ditahan, ini masalah HAM seseorang," kata Alexander dalam konferensi pers Kinerja KPK Semester 1 Tahun 2021 di Gedung KPK Jakarta, Selasa (24/8) seperti dikutip Antara.

Selain terkait HAM, katanya, pengumuman saat akan ditahan terkait dengan masa penahanan di tingkat penyidikan yang maksimal 120 hari berdasarkan KUHAP.

"Masalahnya juga terkait dengan apa yang istilahnya disebut 'argo' penahanan karena ada batasan waktu di mana penahanan sampai dilimpahkan ke pengadilan, yaitu maksimal 120 hari, begitu kita tahan dalam waktu 120 hari harus dilimpahkan padahal banyak perkara yang ditangani penyidik, demikian JPU masih banyak yang berjalan," ungkap Alex.

Menurut Alexander, pimpinan berupaya agar saat proses penyidikan tidak terburu-buru karena terbentur dengan waktu maksimal penahanan tersangka.

"Kalau sudah ditahan hingga 120 hari tapi ternyata (penyidikannya) tidak terkejar, jadi otomatis lepas demi hukum percuma, jadi kami pastikan saat melakukan penahanan paling lama 120 hari sudah dilimpahkan sehingga bisa memberikan kepastian hukum bagi para tersangka," tambah Alex.

Menurut Alex, para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi juga berhak mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.

"Tersangka berhak mendapatkan keadilan, ini yang dijaga, jangan sampai setelah diumumkan sebagai tersangka, diberitakan di mana-mana, istilahnya diadili masyarakat sebagai koruptor tapi proses penanganan perkara masih lama, dalam periode kepemimpinan sekarang kita ubah, jadi saat penerbitan sprindik (surat perintah penyidikan) tidak langsung diumumkan tapi diumumkan berbarengan dengan penahanan tersangka," jelas Alex.

Alex menyebutkan selama semester 1/2021, KPK telah melakukan 77 penyelidikan, 35 penyidikan, 53 penuntutan, dan 35 eksekusi perkara korupsi

Dari perkara di tingkat penyidikan tersebut, KPK menetapkan 32 orang sebagai tersangka dari total 35 surat perintah penyidikan (sprindik) yang telah diterbitkan.

Perkara yang saat ini sedang berjalan sebanyak 160 perkara dengan rincian 125 kasus merupakan "carry over" tahun sebelumnya. Sedangkan upaya penangkapan dan penahanan terhadap tersangka yang dilakukan pada semester 1/2021 sebanyak 4 orang untuk penangkapan dan 33 penahanan.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas KPK Terkait Polemik Kasus Kepala Basarnas
Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas KPK Terkait Polemik Kasus Kepala Basarnas

Apa kesalahan Alexander Marwata sehingga dilaporkan ke Dewas KPK?

Baca Selengkapnya
Dilaporkan ke Dewas KPK Buntut Kasus Basarnas, Alexander Marwata: Bilang ke MAKI, Emang Gue Pikirin
Dilaporkan ke Dewas KPK Buntut Kasus Basarnas, Alexander Marwata: Bilang ke MAKI, Emang Gue Pikirin

Alex dilaporkan MAKI ke Dewas KPK terkait kasus dugaan suap di Basarnas.

Baca Selengkapnya
VIDEO: KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Suap, Diduga Raup Rp 7 Miliar
VIDEO: KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Suap, Diduga Raup Rp 7 Miliar

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikas

Baca Selengkapnya
VIDEO: KPK Blak-blakan! Sederet Tugas Berat Anggota dan Pimpinan Baru di Era Prabowo
VIDEO: KPK Blak-blakan! Sederet Tugas Berat Anggota dan Pimpinan Baru di Era Prabowo

Pimpinan KPK baru harus memutuskan nasib para koruptor dengan hukuman yang setimpal.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pimpinan KPK Ralat Janji Tangkap Harun Masiku Dalam Seminggu
VIDEO: Pimpinan KPK Ralat Janji Tangkap Harun Masiku Dalam Seminggu "Kan 'Semoga', Ini Harapan"

Sejauh ini, Alex menegaskan KPK tidak tidak mengetahui keberadaan Harun Masiku.

Baca Selengkapnya
Firli Jadi Tersangka, Abraham Samad Sebut Momentum Bersih-Bersih KPK
Firli Jadi Tersangka, Abraham Samad Sebut Momentum Bersih-Bersih KPK

Menurut Samad, penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap pimpinan tertinggi KPK sudah benar dan tidak perlu diperdebatkan.

Baca Selengkapnya
KPK Gelar Operasi Tangkap Tangan di Maluku Utara
KPK Gelar Operasi Tangkap Tangan di Maluku Utara

Terkait operasi senyap ini dibenarkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya
Respons Pimpinan KPK Soal Sayembara Tangkap Harun Masiku Berhadiah Rp8 Miliar: Kita Masih Percaya Penyidik
Respons Pimpinan KPK Soal Sayembara Tangkap Harun Masiku Berhadiah Rp8 Miliar: Kita Masih Percaya Penyidik

Sayembara itu digelar Menteri Perumahan dan Permukiman, Maruarar Sirait yang menantang Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto untuk mencari Harun Masiku.

Baca Selengkapnya
Pimpinan KPK Alexander Soal Harun Masiku Dapat Ditangkap Satu Minggu Lagi: Saya Bilang Mudah-mudahan
Pimpinan KPK Alexander Soal Harun Masiku Dapat Ditangkap Satu Minggu Lagi: Saya Bilang Mudah-mudahan

Alex berujar pencarian Harun merupakan tugas dari penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Wamenkumham Tersangka, Mahfud: Harus Ditindak Tegas dan Transparan
KPK Tetapkan Wamenkumham Tersangka, Mahfud: Harus Ditindak Tegas dan Transparan

Mahfud berpesan, KPK tidak boleh pandang bulu dalam mengusut kasus korupsi.

Baca Selengkapnya
Wamenkumham Sedang di Luar Kota Saat Ditetapkan Tersangka Gratifikasi oleh KPK
Wamenkumham Sedang di Luar Kota Saat Ditetapkan Tersangka Gratifikasi oleh KPK

Dalam kasus dugaan gratifikasi itu, Eddy menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya.

Baca Selengkapnya
KPK Tegaskan Pernyataan Alexander Marwata Tak Bisa Dijadikan Alasan Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkum HAM
KPK Tegaskan Pernyataan Alexander Marwata Tak Bisa Dijadikan Alasan Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkum HAM

Kubu mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej menuding Alexander Marwata menggiring opini dan menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi.

Baca Selengkapnya