Demi memuaskan syahwat, kakek tega cabuli cucu di Kepri
Merdeka.com - Seorang kakek, Ra (55), tega mencabuli cucunya, Am (4), yang masih berusia balita karena sudah lama menduda dan tidak pernah berhubungan seks.
"Iya benar. Dia mengaku kepada petugas seperti itu dan sudah ditangkap di rumahnya pada hari minggu malam tanggal 10 kemarin," kata Kapolsek Dabo AKP Mangiring Hutagaol saat dihubungi merdeka.com, Rabu (13/1).
Menurutnya, Ra sudah melakukan perbuatan bejatnya sebanyak dua kali. Semuanya dilakukan pada Desember 2015.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Kapan pemerkosaan itu terjadi? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
Peristiwa keji ini terbongkar ketika ibu korban bermain-main bersama. Ketika itu ibu korban meletakkan korban di atas perutnya, secara tiba-tiba Am menceritakan pernah diperlakukan serupa.
Menurut pengakuan Am kepada ibunya, Ra menggagahinya sebanyak 5 kali di tempat yang berbeda. Tak terima masa depan anaknya telah dihancurkan, keluarga korban segera melaporkan perbuatan Ra dengan nomor laporan LP-B/01/I/2016/KEPRI/RESLINGGA/POLSEKDABOSINGKEP dan segera dilakukan visum.
"Saat itulah ibu korban mulai menanyakan. Menurut pengakuan korban, dia sudah 5 kali dicabuli. Akibat perbuatannya Ra akan diancam dengan Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara," tutur Surisman. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaRibut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.
Baca SelengkapnyaTerungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan ke polisi pada 1 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaPolisi yang mendapat laporan pencabulan tersebut menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPerbuatan bejat itu dilakukan pelaku sejak kedua anaknya masih di bawah umur hingga dewasa.
Baca SelengkapnyaSejak Januari 2023, SEP mulai mencabuli anak-anak tirinya yang masih berusia belia.
Baca SelengkapnyaSaat hendak dilakukan penangkapan, pelaku kabur dan bersembunyi di daerah Pesisir Selatan.
Baca SelengkapnyaKedua kakek yang masih saudara tersebut melakukan pencabulan sebanyak 10 kali sejak November 2023.
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli korban sejak Agustus 2021 hingga Desember 2022.
Baca SelengkapnyaKasus pemerkosaan ini terbongkar usai salah seorang orang tua korban melapor ke polisi.
Baca SelengkapnyaPelaku berusia 70 tahun itu sudah tetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaPengakuan pelaku telah memperkosa korban dua kali di dua lokasi berbeda
Baca Selengkapnya