Demi Rp 14 Juta, Irfan rela lubang dubur dimasuki kapsul sabu
Merdeka.com - Seorang pemuda bernama Muhammad Irfan (MI), rela lubang dubur atau anusnya dimasukkan dua kapsul berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 236 gram. Kepada petugas Bea dan Cukai Pekanbaru, Irfan mengaku diupah Rp 14 juta membawa serbuk haram itu ke Pekanbaru dari Kuala Lumpur, Malaysia dengan pesawat Air Asia K439.
Kasi Penindakan dan Penyidikan Kantor Kantor Bea dan Cukai Pekanbaru Tri Budi Haryanto mengatakan, tersangka masih berusia 21 tahun itu juga sudah pernah beraksi serupa sebanyak lima kali.
"Sebelum diamankan pihak Bea dan Cukai di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru-Riau, MI sudah empat kali lolos dengan modus yang sama," ujar Tri kepada merdeka.com di Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean B Pekanbaru, Rabu (10/2).
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Bagaimana cara sabu diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
-
Apa yang diklaim dibuat Iwan Fals tentang koruptor Rp271 T? Penyanyi senior Iwan Fals diklaim membuat lagu baru tentang koruptor Rp271 triliun berjudul 'Apa kabar koruptor 271 triliun yang kini terlupakan'.
-
Apa jenis narkoba yang diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
-
Di mana sabu ditemukan? “Jadi pada tanggal 5 Agustus anggota berhasil mengamankan salah satu tersangka yang menyimpan sabu di plafon sekolah dasar di Kota Jambi.“
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
Nilai sabu yang dimasukan ke dubur Irfan sama dengan uang sekitar Rp 236 juta jika dijual ke konsumen di Pekanbaru.
"Dia (Irfan), diupah Rp7 juta untuk membawa satu kapsul. Jadi, karena dia membawa dua kapsul berisi sabu itu, tersangka diupah Rp14 juta," kata Kepala KPPBC Pekanbaru, Elfi Haris.
Ternyata, Irfan sudah biasa memasukkan sabu dalam kapsul ke lubang duburnya. Bahkan sudah lima kali. Namun, ketika target peredaran sabu dengan tujuan Pekanbaru pertama kali dilakukannya, aksi Irfan berhasil digagalkan Bea dan Cukai yang memang berjaga di Bandara SSK II Pekanbaru itu.
"Biasanya, tersangka membawa sabu itu melalui transportasi laut ke daerah lain di Pantai Timur dan sudah empat kali. Ketika aksinya yang kelima tujuan Pekanbaru, kita amankan," kata dia.
Menurut Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Iwan Lesmana Riza, tersangka Irfan diduga kuat merupakan kurir sabu antar negara. Sebab, setiap beraksi dia selalu membawa narkoba dari negara Malaysia.
"Pengakuan yang bersangkutan, sabu itu dari Malaysia dan akan diantar kepada seseorang di Jalan Riau, Pekanbaru. Namun saat kita lacak siapa penerimanya, komunikasi malah terputus," ujar Iwan, yang turut dalam konferensi pers tersebut.
Namun sayang, baik Bea dan Cukai maupun kepolisian hanya mampu mengamankan Irfan sebagai kurir. Sedangkan bandar besar yang menyuruh maupun akan menerima paket sabu Irfan bisa ditangkap. Polisi hanya menduga-duga, Irfan merupakan sindikat kurir sabu Internasional.
"Sistem penyelundupan narkoba ini rapi, dugaan kita tersangka ini kurir internasional. Kemungkinan dia dari Kuala Lumpur terbang ke Pekanbaru tidak seorang diri," kata Iwan.
Iwan menduga, bandar narkoba di Malaysia yang menyuruh Irfan membawa sabu ke Riau, juga mengirim seseorang untuk mengintai Irfan jika tertangkap aparat negara.
"Ada yang mengawasi tersangka (Irfan) hingga barang sampai ke tangan si pemesan di Pekanbaru," kata Iwan.
Atas perbuatan konyolnya, Irfan dijerat pasal 103 huruf c undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2006 dan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan obat-obatan terlarang.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Illah sebelumnya dipidana 2 tahun penjara dalam perkara korupsi proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaMurtala telah mengirimkan DP ke jaringanya di Malaysia sebesar Rp7,5 miliar
Baca SelengkapnyaKata Fajar mata uang dollar tersebut diberikan kepada sekretaris pribadi Kasdi, Herdian secara tunai.
Baca SelengkapnyaModus operandi Ibra Azhari membeli barang haram narkoba dari tangan pelaku ADR.
Baca SelengkapnyaPetugas menyita uang hasil transaksi narkoba sebesar Rp500 ribu, telepon seluler dan timbangan digital.
Baca SelengkapnyaBahkan, sebagian sabu lainnya diselipkan di celana dalam bagian bokong
Baca SelengkapnyaSang Dukun meminta agar korban melarung uang ke laut sebagai ritual buang sial
Baca SelengkapnyaDia sekurangnya delapan kali mengawal pengiriman sabu-sabu dan ekstasi via Pelabuhan Bakauheni
Baca SelengkapnyaSelain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaPolisi kini mengusut tindak pencucian yang dilakukan Murtala Ilyas
Baca SelengkapnyaPenyidik melakukan pengembangan setelah menangkap tiga hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Baca Selengkapnya