Demi salurkan dana desa, Menteri Marwan bakal tabrak SKB 3 menteri
Merdeka.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar menyatakan, pihaknya akan mengambil alih kendali penanganan penyaluran dana desa. Walaupun, hal tersebut di luar dari kewenangannya.
Tiga kementerian telah membuat surat keputusan bersama (SKB) untuk mengatur penyaluran dana desa ke daerah-daerah. Ketiganya adalah Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi.
Menurut Marwan, adanya SKB itu untuk mengatur birokrasi yang menghambat penyaluran dana selama ini.
-
Bagaimana respon Ganjar-Mahfud terhadap kejadian ini? Deputi Politik 5.0 Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Andi Widjajanto menjelaskan terkait insiden pendukung nomor urut tiga Ganjar-Mahfud yang mengacungkan 3 jari saat debat capres, pada Minggu (7/1). Andi mengatakan, hal tersebut terjadi lantaran pendukung merasa senang capres nomor urut 2 Prabowo Subianto setuju dengan gagasan Ganjar Pranowo.
-
Kenapa Mahfud tidak ingin membuang reputasinya? “Saya tidak akan membuang reputasi saya selama 24 tahun ke belakang lalu akan mengubah diri 5 tahun ke depan,“ tegas Mahfud.
-
Kenapa Ganjar tidak ingin bagi-bagi jabatan? Mereka bekerja dengan tulus ikhlas tanpa menginginkan embel-embel jabatan.
-
Kenapa Ganjar tidak heran dengan pernyataan Prabowo? Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengaku tak heran dengan pernyataan tersebut. Sebab, menurut dia, banyak pihak yang mengklaim saat masa kampanye.
-
Kenapa Yaqut tidak mau cabut pernyataan nya? 'Saya sangat hormat sama beliau, tapi untuk satu hal itu ya. Untuk apa mencabut omongan saya yang menyarankan kepada publik agar melihat track record calon pemimpin agar jangan hanya terpesona dengan janji-janji dengan mulut manis, mencabut itu saya enggak mau' kata Yaqut, saat diwawancarai di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/10).
-
Siapa yang membantah klaim Mahfud MD? Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
"Pada prinsipnya penyerapan dana desa relatif kami ambil kendali karena memang kalau kita mengandalkan lintas koordinasi tiga kementerian memang faktanya masih sana sini dan lambatnya koordinasi itu. Maka kendali kami ambil alih meskipun di luar kewenangan yang kami miliki," kata Marwan di ruang Komisi V DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9).
Terkait kewenangan itu, Marwan menjelaskan, sesuai dengan keputusan Presiden, Kementeriannya hanya menyediakan 2 hal, Pertama, menetapkan prioritas penggunaan dana desa dengan menerbitkan Perppu Nomor 5 Tahun 2015. Kedua menyediakan fasilitator atau pendamping desa.
"Tapi karena ini menyangkut pertambahan ekonomi, penyerapan dan lain-lain maka kendali kami ambil alih sepenuhnya," ujarnya.
Hal tersebut, kata dia, termasuk membuat kelompok kerja (Pokja) khusus dalam mengawal penggunaan dana desa yang setiap hari mengawal, dan menghubungi kepala daerah. "Kepala daerah memang sudah menerima dana desa tapi belum di salurkan kepada desa-desa. Ini salah satu problem mendasar," tuturnya.
Selain itu, Marwan mengaku tengah menyederhanakan prosedur pengambilan dan penerimaan dana desa. "Birokrasi sedang kita sederhanakan, persyaratan juga kita permudah tentunya dengan tidak menabrak UU yang ada," katanya.
Marwan menambahkan, perihal penyerapan anggaran dana desa sore ini pihaknya akan melakukan rapat finalisasi dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla. "Sebenarnya kami sudah tandatangani semua SKB itu. Dan nanti finalisasi dengan wapres," tukasnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memaklumi jika ada aspirasi pemakzulan dari masyarakat yang diterima Mahfud
Baca SelengkapnyaMaruarar menegaskan akan menggunakan dana pribadinya untuk keperluan kementerian tersebut
Baca SelengkapnyaSelama tidak menggunakan fasilitas negara, tidak masalah seorang menteri menjadi tim sukses.
Baca SelengkapnyaMaruarar terlihat sempat beberapa kali menggebrak meja lantaran kesal dengan birokrasi kementeriannya yang dinilai lambat.
Baca SelengkapnyaBahkan, penambahan jumlah menteri juga belum dibahas oleh Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaSebab, semakin banyak kementerian akan sulit untuk saling sinergi.
Baca SelengkapnyaAdapun dalam RUU Kementerian Negara mengatur bahwa jumlah kementerian menyesuaikan kebutuhan presiden atau tidak dibatasi.
Baca SelengkapnyaMirwazi menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadikan penyadapan di KPK tidak perlu izin Dewas.
Baca SelengkapnyaDi sela-sela rapat, salah satu anggota DPR menyinggung soal tindakan Menteri Maruarar yang menggebrak meja saat rapat.
Baca SelengkapnyaDave menyebut, penambahan kementerian berasal dari pecahan kementerian yang sudah ada saat ini.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan pemakzulan kepada Presiden Jokowi harus diputuskan DPR.
Baca Selengkapnya