Demi ungkap mafia kasus, KPK tak menyerah memburu Royani
Merdeka.com - Apa kabar Royani? Sopir pribadi Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, yang saat ini masih menjadi incaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait keterlibatan Nurhadi dalam mafia jual beli perkara. Hingga saat ini, KPK masih belum bisa menghadirkan satu-satunya saksi kunci tersebut.
Wakil ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan saat ini KPK masih terus berupaya menghadirkan Royani untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menyeret panitera sekretaris Edy Nasution. KPK pun mendeteksi ada keterlibatan Nurhadi dari kasus ini.
"Ya selama diperlukan akan terus ditanya-tanya," ujar Saut, Senin (11/7).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
Enggan berlarut-larut menunggu kehadiran Royani, KPK pun memprioritaskan pemeriksaan saksi-saksi lain yang berkaitan dengan kasus ini. Pelaksana harian kabiro humas KPK Yuyuk Andriati menuturkan penyidik KPK lebih memilih pemeriksaan saksi yang ada agar kasus ini tidak jalan di tempat hanya karena Royani tak kunjung hadir.
"Penyidik memeriksa saksi-saksi yang ada terlebih dahulu. Tapi KPK tidak berhenti untuk menghadirkan yang bersangkutan (Royani)," kata Yuyuk.
Royani juga sudah diajukan pencegahan bepergian ke luar negeri pada 4 Mei lalu. Pemberlakuan cegah tersebut berlaku selama enam bulan ke depan.
Tidak hanya Royani, saksi lainnya yang berulang kali mangkir pemeriksaan KPK adalah Eddy Sindoro, mantan petinggi Lippo Group. Sama halnya dengan Royani, KPK juga mengajukan surat cegah ke direktorat imigrasi untuk tidak bepergian ke luar negeri.
Meski keduanya sudah diajukan cegah, beredar kabar dua orang ini suka bolak-balik Singapura-Batam. Namun pihak imigrasi membantah kabar tersebut.
Direktur jenderal imigrasi, Ronny F Sompie meyakini Eddy dan Royani masih berada di Indonesia. "Dalam perlalulintasan belum ada bukti dia meninggalkan Indonesia," kata Ronny saat menghadiri buka puasa bersama pimpinan KPK, Kamis (23/6).
Meski meyakini masih berada di Indonesia bukan tidak mungkin keduanya bisa berada di negeri Singa itu melalui jalur ilegal.
"Kalau dalam perlintasan belum ada. Tapi jalan tikus kita kan banyak," papar dia.
Diketahui, KPK melakukan tangkap tangan terhadap Doddy Arianto Supeno (DAS) dan Edy Nasution (EN) pada Rabu (20/4) sekitar pukul 10.45 WIB di sebuah hotel bilangan Jakarta Pusat. Keduanya diciduk KPK seusai melakukan transaksi terkait pengajuan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dari hasil penangkapan, KPK menyita uang Rp 50 juta dari Edy Nasution. Diduga commitment deal dalam kasus ini mencapai Rp 500 juta. Namun KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini sampai menemukan otak pelaku utama. Pasalnya keduanya diduga masih sekedar perantara dari pihak tertentu.
Hal itu didasari dengan pemberian juncto pasal yang dikenakan terhadap keduanya oleh KPK. Untuk Edy Nasution selaku penerima dikenakan pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau pasal 13 undang undang tipikor nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah undang undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 kuhp pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.
Sedangkan untuk Doddy Arianto Supeno selaku pemberi dikenakan pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau pasal 13 undang-undang tipikor nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 kuhp jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.
Atas pengembangan kasus ini KPK pun langsung menggeledah empat lokasi di antaranya kantor PT Paramount Enterprise di Gading Serpong Boulevard Tangerang, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, rumah Nur Hadi sekretaris Mahkamah Agung, terakhir di ruang kerja milik Nur Hadi di Mahkamah Agung.
Dalam penggeledahan di rumah Nurhadi, penyidik menemukan uang total Rp 1,7 miliar dengan beberapa mata uang asing setidaknya ada lima jenis mata uang asing yang ditemukan USD 37.603, SGD 85.800, Yen 170.000, Real. Tidak hanya uang, penyidik menemukan beberapa dokumen yang sempat dirobek dan dibuang ke closet kamar mandinya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Boyamin, sudah tidak ada alasan lagi bagi Karyoto untuk menunda penahanan Firli.
Baca Selengkapnya"Enggak ada, sama sekali enggak ada," kata Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKubu Firli menduga kasus yang disangkakan padanya dipaksakan.
Baca SelengkapnyaKoordinator MAKI Boyamin Saiman menyampaikan pihaknya telah hadir di PN Jaksel untuk menghadiri sidang pertama gugatan Praperadilan yang dilayangkannya.
Baca SelengkapnyaKapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto
Baca SelengkapnyaPolisi janji akan mengusut kasus ini secara profesional dan sesuai undang-undang yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPolri buka suara terkait keputusan penyidik yang sampai saat ini belum menahan Ketua KPK non Aktif, Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaKPK diduga tengah mencari tahu keberadaan mantan Caleg PDIP Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaPolda Metro menjamin penanganan kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo dilakukan secara profesional.
Baca SelengkapnyaPolri berdalih masih melakukan penguatan berkas perkara sebelum memutuskan penahanan terhadap Firli.
Baca Selengkapnya