Demi upah Rp 15.000, Junaidi nekat jual sabu-sabu
Merdeka.com - Polisi meringkus Junaidi (39), warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pelita, Samarinda Ilir, Samarinda, Kalimantan Timur. Dia menjadi terduga pengedar sabu, demi upah Rp 15.000. Pemasok sabu kepada pria pengangguran itu, tengah diburu polisi.
Junaidi ditangkap Minggu (23/4) malam kemarin, menjelang dini hari tadi. Sebelumnya, kepolisian mengendus adanya aktivitas jual beli sabu, di kawasan Jalan Gatot Subroto. Penyelidikan akhirnya mengarah ke Junaidi.
Sekira pukul 23.45 Wita, personel Reskrim Polsekta Samarinda Ilir, melihat Junaidi, sedang nongkrong di sebuah warung pinggir jalan. Diduga, saat itu, dia hendak menjual sabu yang dia bawa.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa saja kasus polisi narkoba? 'Ada tujuh yang sudah vonis PTDH. Empat sudah keluar surat keputusan (pemecatan), tiga masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel,' ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12). Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi. Sementara dua kasus lainnya adalah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
"Kami lakukan penggeledahaan badan, dan juga di sekitar tempat duduknya itu. Awalnya, kami tidak menemukan apa-apa," kata Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir, Ipda Purwanto, kepada merdeka.com, Senin (24/4).
Polisi tak kalah jeli. Di sekitar tempat nongkrongnya, polisi melihat korek api kayu, diselipkan di ventilasi warung tempat dia nongkrong. Setelah dicek, berisi 1 poket sabu.
"Kita tunjukkan sabu itu, dan dia (Junaidi) akhirnya mengakui itu sabunya. Ya, rencananya memang hendak dia jual," ujar Purwanto.
Junaidi digelandang ke Polsekta Samarinda Ilir. Setelah ditimbang, sabu yang disimpan di dalam korek api kayu itu memiliki berat 0,42 gram. Saat diinterogasi, sabu itu dia beli dari seseorang yang baru dia kenal, seharga Rp 135 ribu per poket.
"Dia (Junaidi) tidak tahu nama orang itu. Cuma sering dipanggil sebutan bos. Beli Rp 135.000, dia rencananya mau jual Rp 150.000," sebut Purwanto.
"Oleh si bos, Junaidi ini, dijanjikan bayaran keuntungan Rp 15.000. Tapi setiap hari, dari pengakuannya, dia bisa jual sampai 4 paket sabu," tambahnya.
Barang bukti pun disita kepolisian. Sejumlah saksi, termasuk pemilik warung tempat nongkrong, dimintai keterangan polisi. Kepolisian tidak berhenti sampai di situ saja. "Kami sekarang sedang kembangkan kasusnya," demikian Purwanto.
Junaidi kini meringkuk di sel tahanan sementara Polsekta Samarinda Ilir. Dia dijerat dengan Undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Petugas menyita uang hasil transaksi narkoba sebesar Rp500 ribu, telepon seluler dan timbangan digital.
Baca SelengkapnyaKP mengakui tidak pernah bertemu dengan pemilik sabu atau bandar
Baca SelengkapnyaKetujuh pelaku mengaku lokasi bedeng itu merupakan lahan sewaan yang kerap kali digunakan untuk mengkonsumsi narkoba.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaHabis Kontrak di Pertamina, Mantan Perawat Ini Nekat Jadi Kurir Narkoba
Baca SelengkapnyaRencananya paket akan dipecah menjadi beberapa sachet. Satu sachet kecil berisi satu gram.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, sebanyak 11 paket sabu dengan berat 11,3 kilogram disita sebagai barang bukti
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaPolisi sedang mencari keberadaan si pemasok tersebut.
Baca Selengkapnyakelima tersangka memiliki peran tersendiri untuk menyelundupkan narkoba
Baca Selengkapnya