Demi upah Rp 200 ribu, satu keluarga di Langkat nekat jual sabu
Merdeka.com - Aparat Kepolisian Sektor Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menangkap satu keluarga, terdiri atas bapak, ibu dan anak, yang kedapatan mengedarkan sabu, berikut barang buktinya.
"Mereka kini ditahan untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut guna mengungkap siapa pemasok barang haram tersebut, kata Kepala Satuan Narkotika dan Obat-obatan Berbahaya (Narkoba) Kepolisian Resor Kabupaten Langkat AKP Ridwan, di Stabat, Kamis (7/5).
Ridwan menjelaskan para tersangka yang ditangkap itu terdiri dari SUB (55) bapak, ROS (55) ibu dan anak mereka MUL (27) kesemuanya adalah warga Bukit Karya Desa Kebun balok Kecamatan Wampu.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Di mana sabu ditemukan? “Jadi pada tanggal 5 Agustus anggota berhasil mengamankan salah satu tersangka yang menyimpan sabu di plafon sekolah dasar di Kota Jambi.“
-
Dimana sabu itu dikirim? Kemudian, polisi menelusuri alamat pengiriman sabu yang dikirim lewat gudang kargo Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Ternyata, paket sabu itu tujuannya ke kantor J&T Masamba yang beralamat di Jalan Lapapa Kelurahan Bone Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Bagaimana cara sabu diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara barang bukti sabu yang berhasil diamankan petugas polisi sebanyak 27 bungkus paket kecil sabu, handphone, dan satu dompet kecil warna hitam.
"Ketiga tersangka ini kini diamankan di Mapolsek Stabat, untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut," katanya.
Para tersangka ini juga dituntut dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Sementara itu, salah seorang tersangka ROS, ketika ditemui di Mapolsek Stabat menjelaskan sabu-sabu tersebut dipasok oleh seseorang berinisial K.
"Dia menyuruh kami menjual sabu-sabu tersebut per paketnya Rp 50.000," katanya, seperti dilansir Antara.
Sedangkan upah yang didapat dari penjualan sabu-sabu itu, sebesar Rp 200 ribu. Dirinya juga tidak menyangka akhirnya harus berurusan dengan aparat polisi, karena kedapatan menjual sabu-sabu. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KP mengakui tidak pernah bertemu dengan pemilik sabu atau bandar
Baca SelengkapnyaRencananya paket akan dipecah menjadi beberapa sachet. Satu sachet kecil berisi satu gram.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaPasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaSaat digerebek dan diinterogasi keduanya mengaku tinggal bersama tanpa hubungan pernikahan.
Baca SelengkapnyaPria berinisial RA (49) ditangkap polisi di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Palembang. Dia tertangkap tangan membawa 2 Kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaMereka mengaku belum menerima upah, karena baru mendapatkan uang jalan saja.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.
Baca SelengkapnyaBarang tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang atas perintah DK di Surabaya.
Baca SelengkapnyaHabis Kontrak di Pertamina, Mantan Perawat Ini Nekat Jadi Kurir Narkoba
Baca SelengkapnyaPasangan suami istri ini terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca Selengkapnya