Demo depan PN Jakut saat sidang Ahok bentuk intervensi hukum
Merdeka.com - Aksi unjuk rasa yang berlangsung di pengadilan dinilai sebagai bentuk intervensi politik terhadap independensi hukum sebagai panglima keadilan masyarakat. Bentuk intervensi itu dilihat dari berulangkalinya gerakan aksi dilakukan. Hal ini disampaikan Pengamat Politik, Maksimus Ramses Lalongkoe kepada merdeka.com, Selasa (19/12).
Direktur Eksekutif Lembaga Analisis Politik Indonesia itu menjelaskan, demo atau aksi unjuk rasa merupakan salah satu media atau sarana publik melakukan tekanan melalui pesan-pesan yang disampaikan saat aksi berlangsung. Pesan-pesan ini disusun secara baik dan tersistematis sehingga sasarannya tepat dan tujuannya tercapai.
"Demo atau aksi unjuk rasa di Pengadilan itu baik adanya. Namun kalau aksi itu dilakukan secara terus menerus berarti itu bagian dari intervensi politik terhadap hukum. Hukum itukan panglima keadilan maka harus jauh dari tekanan publik," kata Maksimus Ramses Lalongkoe.
-
Apa tuntutan utama aksi demo? Reza Rahadian ikut turun ke jalan dan berorasi di depan gedung DPR RI untuk menolak RUU Pilkada dan mendukung putusan Mahkamah Konstitusi.
-
Apa tujuan warga demo? Dilansir dari akun Instagram @merapi_uncover, mereka mengadakan arak-arakan itu dengan tujuan 'Mberot Jalan Rusak' di sepanjang Jalan Godean.
-
Siapa yang ikut demo? Pada Minggu (17/3), warga di sepanjang Jalan Godean, tepatnya di Desa Sumberarum, Kecamatan Moyudan, Sleman, bersama satuan Jaga Warga mengadakan arak-arakan dengan membawa banner.
-
Siapa yang berdemo di DPR? Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/7/2023).
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa saja yang ikut demo? Aksi demo kali ini sangat besar, melibatkan tidak hanya mahasiswa tetapi juga para komika seperti Arie Kriting dan Mamat Alkatiri yang ikut turun berdemo.
Menurut pria yang biasa disapa Ramses ini, aksi unjuk rasa yang berulang-ulang di Pengadilan berpotensi memengaruhi pengadilan secara psikologis. Jika hal ini terjadi maka unjuk rasa itu sudah menjadi gerakan politik untuk menekan Pengadilan sehingga mengikuti keinginan pendemo.
Aksi unjuk rasa lanjut Ramses memang tidak dilarang sepanjang aksi tersebut dilakukan sesuai aturan. Namun kalau aksi itu tujuannya mengarahkan pihak pengadilan maka itu sudah gerakan politik. Sinyaleman gerakan politik dalam suatu aksi unjuk rasa di Pengadilan dapat dilihat dari pesan-pesan yang disampaikan yang mengarah pada penghukuman terhadap seseorang yang masih dalam proses hukum.
Ia berharap intervensi politik terhadap hukum harus dijahui dari proses penegakan hukum sehingga pihak pencari keadilan merasa terlindungi dari tekanan manapun termasuk pihak-pihak yang mengadili suatu perkara.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Demonstrasi yang digelar di depan gedung DPRD Jatim itu mengepung dan meminta paksa agar anggota dewan mau keluar dan menemui massa aksi.
Baca SelengkapnyaAksi unjuk rasa untuk mengawal putusan MK terus berlanjut. Setelah mengepung Gedung KPK, demonstran kini menggeruduk markas KPU.
Baca SelengkapnyaIbu-ibu ini mengaku tidak memiliki koordinator. Mereka urunan membeli sejumlah makanan dan minuman ringan.
Baca SelengkapnyaRibuan orang dari berbagai elemen masyarakat turun ke jalan menentang upaya revisi UU Pilkada, Jumat (23/8).
Baca SelengkapnyaKapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, 3.286 personel gabungan disebar di sekitar Patung Kuda dan Gedung DPR.
Baca SelengkapnyaMereka yang tergabung dalam Barisan Relawan Bhineka Jaya melakukan dukungan kepada Ahok untuk menjadi Calon Gubernur DKI yang diusung PDIP.
Baca SelengkapnyaLukman menegaskan, masyarakat Indonesia harus bersatu menjaga demokrasi agar tidak dibajak oleh kepentingan penguasa.
Baca SelengkapnyaMassa mendorong hak angket DPR terkait hasil sementara penghitungan suara Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaDemo ini menuntut DPR agar tidak mengesahkan RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaAksi ini digelar di tengah isu bahwa PKS akan merapat ke Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus.
Baca SelengkapnyaSetelah sempat demo di DPR, Joko Anwar juga ikut berunjuk rasa di depan Gedung MK.
Baca SelengkapnyaMassa pendemo yang murka nekat merobohkan tembok dan pagar Gedung DPR saat berunjuk rasa menolak revisi UU Pilkada.
Baca Selengkapnya