Demo di depan istana, advokat terancam karena BW dijadikan tersangka
Merdeka.com - Forum Advokat Indonesia menggelar aksi di depan Istana Negara dengan mengenakan busana hitam. Aksi ini dilakukan karena mereka khawatir adanya kriminalisasi terhadap advokat pada saat menjalankan tugas.
Koordinator Aksi Forum Advokasi Indonesia Junianto Simanjuntak mengatakan, kriminalisasi kerja advokat sangat mungkin terjadi. Salah satu buktinya adalah penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Bambang Widjojanto.
"Jika BW ditetapkan dengan mudah sebagai tersangka, maka yang lain juga akan mudah ditetapkan sebagai tersangka. Apakah kami akan diam?" katanya saat melakukan aksi, Senin (23/2).
-
Kapan Bambang Hermanto ditangkap? Bambang yang sedang pulang kampung ditangkap karena dituduh melakukan pemberontakan.
-
Bagaimana cara Bawaslu menindak Prabowo-Gibran? 'Silakan para wasit melakukan apa yang harusnya sesuai dengan peraturan pertandingan. Kita sebagai pemain ya akan bermain sesuai dengan aturan, yang tidak sesuai aturan ya disemprit, kasih kartu kuning kek, kasih kartu merah, itu yang paling penting,' kata Juru Bicara Timnas Pemenangan AMIN Indra Charismiadji di Sekretariat Perubahan, Jalam Brawijaya, Jakarta, Rabu (6/12).
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Bagaimana advokasi dapat dilakukan? Advokasi bisa dilakukan melalui berbagai cara, seperti menyuarakan pendapat, melakukan lobi-lobi ke pihak-pihak terkait, dan melakukan aksi-aksi protes atau demonstrasi.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang menawarkan bantuan hukum? Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Otto Hasibuan menawarkan bantuan hukum pada lima terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon, yaitu Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya dan Supriyanto.
Dia menambahkan, maraknya kriminalisasi terhadap advokat dan pengabdi bantuan hukum bertentangan dengan undang-undang. Terutama Undang-Undang Nomor 18 Pasal 16 Tahun 2003 mengatur pekerjaan advokat yang menjamin kekebalan hukum.
"Kami berlaku layaknya undang-undang yang harus menghormati UU Advokat dan MoU tak boleh dilecehkan," tegasnya.
Junianto menjelaskan kriminalisasi kepada advokat, termasuk kasus Bambang Widjojanto, menjadi citra buruk dalam penegakan hukum oleh Polri. Sebab Polri telah melakukan penyalahgunaan wewenang.
"Kriminalisasi terhadap BW tidak beralasan hukum dan jelas upaya pelemahan KPK. Hal ini terkait proses dugaan tindak pidana korupsi Komjen Budi Gunawan yang ditetapkan menjadi tersangka," tutupnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Alvin Lim ditetapkan tersangka terkait pernyataannya yang menyebut Kejaksaan sarang mafia di akun YouTube Quotient TV.
Baca SelengkapnyaNamun, hakim B masih menjalankan tugas seperti biasanya. Dia sudah bertugas di sana elama 18 bulan dan akan pengsiun 2 tahun lagi.
Baca SelengkapnyaReaksi polisi kabur diskak advokat karena debat keras soal halangi bantuan hukum untuk para demonstran yang ditangkap.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum pemohon La Ode Surya Alirman menjelaskan, bahwa advokat selayaknya mendapatkan imunitas dalam menjalankan tugas.
Baca SelengkapnyaRombongan massa aksi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada mulai berdatangan ke Gedung MK.
Baca SelengkapnyaDuduk Perkara Hakim Padang Diduga Ancam Aktivis Perempuan Hingga Dilaporkan ke KY
Baca SelengkapnyaPolisi menyiapkan skenario pengalihan arus lalu di lintas di sekitar kawasan gedung DPR/MPR Jakarta Pusat, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaOmbudsman menemukan beberapa demonstran mengalami luka-luka diduga dipukul oknum kepolisian
Baca SelengkapnyaBeberapa isinya seperti, 'Hakim MK adalah wakil tuhan bukan wakil setan'.
Baca SelengkapnyaTim hukum TPN Ganjar-Mahfud MD dan Timnas AMIN kompak memberikan bantuan hukum kepada budayawan Butet Kartaredjasa
Baca SelengkapnyaKamaruddin sebelumnya menjadi tersangka kasus dugaan berita bohong alias hoaks.
Baca SelengkapnyaLaporan dilayangkan oleh AJV pada Kamis, 5 September 2024 malam.
Baca Selengkapnya