Demo Kantor DPR dan Gubernur Aceh, Buruh Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan
Merdeka.com - Buruh Aceh menyatakan menolak revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena dinilai akan merugikan pekerja. Penolakan tersebut disampaikan massa buruh dalam unjuk rasa di halaman Gedung DPR Aceh di Banda Aceh, Senin.
Dalam aksi tersebut massa buruh mengusung spanduk bertuliskan "Tolak Revisi UU Nomor 13 Tahun 2003", "Revisi PP 78/2015 tentang Pengupahan", dan lainnya.
Sekretaris Aliansi Buruh Aceh Habibi Inseun mengatakan, ada beberapa poin dalam revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang akan merugikan pekerja atau buruh.
-
Mengapa demo buruh dilakukan? Elemen buruh melakukan rasa di daerah Bekasi, Jawa Barat dan sekitarnya.
-
Apa yang menjadi alasan protes buruh? Pasalnya, mereka memandang bahwa tak sedikit perusahaan swasta berperan dalam kebangkitan perekonomian nasional saat itu.
-
Dimana demo buruh berlangsung? Elemen buruh melakukan rasa di daerah Bekasi, Jawa Barat dan sekitarnya.
-
Kapan demo buruh terjadi? Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menerangkan, pada 14.31 Wib, polisi mendapat laporan massa buruh berdemontrasi di jalan arteri tepatnya sekitar exit tol Cikarang.
-
Apa tuntutan utama aksi demo? Reza Rahadian ikut turun ke jalan dan berorasi di depan gedung DPR RI untuk menolak RUU Pilkada dan mendukung putusan Mahkamah Konstitusi.
-
Apa yang diminta oleh massa demo? Dalam aksinya, mereka mendesak DPR dan pemerintah untuk segera mengesahkan Revisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Di antaranya, pengurangan pesangon, pelarangan mogok kerja, penghapusan aturan penggunaan tenaga kerja asing, penghilangan aturan penyediaan fasilitas kesejahteraan buruh, dan lainnya," kata Aceh Habibi seperti dikutip Antara, Senin (26/8).
Selain menolak revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, massa buruh juga mendesak pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Karena itu, kami mendesak Gubernur Aceh dan DPR Aceh menyampaikan surat dukungan terhadap penolakan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang ditujukan kepada DPR RI," sebut Habibi Inseun.
Anggota DPR Aceh Iskandar Usman Al-Farlaky yang menjumpai massa pengunjuk rasa menyatakan dirinya sepakat untuk menolak revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.
"Saya sudah mempelajari petisi yang disampaikan kepada saya. Revisi undang-undang ini menghilangkan hak-hak buruh," ungkap politisi Partai Aceh tersebut.
Iskandar Usmam menyebutkan, buruh merupakan perangkat untuk menggerakkan perekonomian suatu negara. Tanpa buruh, tidak ada yang memproduksi barang-barang dan tanpa buruh, perekonomian akan macet.
"Jadi, buruh jangan dianggap sebelah mata. Karena itu, DPR Aceh sepakat menolak revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Kami juga membuat surat rekomendasi kepada DPR RI," kata Iskandar Usman.
Usai mendengarkan pernyataan anggota DPR Aceh tersebut, massa buruh meninggalkan gedung itu dan menuju Kantor Gubernur Aceh yang berjarak sekitar dua kilometer untuk melakukan demo serupa.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengunjuk rasa dari berbagai kelompok elemen masyarakat mengepung Gedung DPR untuk menolak pengesahan revisi UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaMereka meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar 15 persen.
Baca SelengkapnyaMassa buruh kembali menggelar aksi unjuk rasa di di depan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaRibuan buruh dari sejumlah aliansi itu mengepung Patung Kuda di berbagai sisi saat berunjuk rasa memperingati May Day atau Hari Buruh, pada 1 Mei.
Baca SelengkapnyaDalam tuntutannya Partai Buruh mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Baca SelengkapnyaKepolisian telah menerjunkan sekitar 1.100 personel .
Baca SelengkapnyaLautan massa buruh tampak memadati ruas Jalan Jenderal MH Thamrin, Jakarta Pusat saat melakukan longmarch menuju kawasan Patung Kuda.
Baca SelengkapnyaDalam aksinya mereka meminta pemerintah mencabut Omnibus Law Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta PP Turunannya.
Baca SelengkapnyaMassa pendemo yang murka nekat merobohkan tembok dan pagar Gedung DPR saat berunjuk rasa menolak revisi UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaKorlap Aksi May Day, Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana mengatakan, ada 10 tuntutan yang disampaikan dalam aksi kali ini.
Baca SelengkapnyaAksi yang digelar ini sehari setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menggelar rapat panitia kerja terkait Revisi UU Pilkada, pada Rabu (21/8).
Baca SelengkapnyaRibuan buruh dari berbagai elemen gelar demo menolak kewajiban iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang digagas pemerintah.
Baca Selengkapnya