Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Demo ke DPR, Pelajar Ini Tak Mau Dihukum Ayam Masuk Pekarangan Tetangga

Demo ke DPR, Pelajar Ini Tak Mau Dihukum Ayam Masuk Pekarangan Tetangga Pelajar Demo di DPR Bentrok. ©2019 Merdeka.com/Ronald

Merdeka.com - Ratusan pelajar bergerak menuju Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Namun lokasi mereka terpecah di beberapa titik di antara ruas Jalan Palmerah dan Slipi.

Pantauan merdeka.com, Rabu (25/9), sejumlah pelajar mengenakan seragam putih abu-abu yang berada di kawasan Slipi sempat masuk ke dalam tol. Mereka coba meminta air pada mobil melintas.

Namun hanya beberapa saat mereka kembali keluar di posisi jalan arteri. Lalu lintas menuju Slipi juga terpantau tidak bisa dilalui kendaraan karena sebagian pelajar menutupi jalan.

Kepada merdeka.com, seorang pelajar asal Bekasi mengaku menuju DPR bersama teman-temannya. Kedatangan mereka ingin menuntut keadilan.

"Kita mau nuntut keadilan. Masa nanti kalau saya punya ayam masuk pekarangan tetangga bisa dipenjara," kata pelajar tersebut saat ditanya keadilan apa yang hendak mereka suarakan. Poin itu ada dalam RUU KUHP Pasal 278 terkait Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman dan Pekarangan. Pasal tersebut berbunyi:

"Barang siapa tanpa wenang membiarkan unggas ternaknya berjalan di kebun, di tanah yang sudah ditaburi, ditugali atau ditanami, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima Rupiah. Setiap Orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II."

Pelajar juga membawa karton yang dibubuhi macam-macam perkataan. Sejumlah polisi terus memantau aksi pelajar tersebut.

Jangan Lewatkan:

Ikuti Polling Bagaimana Pendapat Anda soal RUU KUHP? Klik di Sini!

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Minta Hewan Ternak Wajib Dikandangin, Kerap Picu Kecelakaan
Polisi Minta Hewan Ternak Wajib Dikandangin, Kerap Picu Kecelakaan

Banyak kerbau dan sapi milik warga dilepasliarkan di jalan raya dan fasilitas umum di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko

Baca Selengkapnya
Langgar Aturan Pemda, Peredaran 4,5 Kg Daging Anjing yang Dibikin Rawon & Rica-Rica Disita Satpol PP Bali
Langgar Aturan Pemda, Peredaran 4,5 Kg Daging Anjing yang Dibikin Rawon & Rica-Rica Disita Satpol PP Bali

Pada Perda Bali No 5 Tahun 2023, Pasal 28 tertib ternak atau hewan, ayat 1 huruf a disebut setiap orang dilarang mengedarkan dan memperjualbelikan daging anjing

Baca Selengkapnya
Sisi Lain Demo Tolak Pengesahan RUU Pilkada di DPR, Banyak Hal Tak Terduga Terjadi
Sisi Lain Demo Tolak Pengesahan RUU Pilkada di DPR, Banyak Hal Tak Terduga Terjadi

Deretan hal menarik yang terjadi di tengah aksi demonstrasi tolak pengesahan RUU Pilkada di gedung DPR RI.

Baca Selengkapnya
Satpol PP DKI Jelaskan soal Denda Rp50 Juta Bagi Warga Bila Ditemukan Jentik Nyamuk
Satpol PP DKI Jelaskan soal Denda Rp50 Juta Bagi Warga Bila Ditemukan Jentik Nyamuk

Bukan hanya denda, warga juga bisa terkena hukuman pidana paling lama dua bulan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Protes RUU Perlindungan Anjing-Kucing Gagal Masuk RUU Prolegnas, Aktivis Geruduk DPR Bawa Foto Prabowo dan Bobby
FOTO: Protes RUU Perlindungan Anjing-Kucing Gagal Masuk RUU Prolegnas, Aktivis Geruduk DPR Bawa Foto Prabowo dan Bobby

Kegagalan RUU Pelarangan Perdagangan Anjing dan Kucing masuk dalam Prolegnas menjadi sorotan aktivis hewan dalam Koalisi Dog Meat Free Indonesia.

Baca Selengkapnya
FOTO: Memperingati Hari Tani, Massa Buruh hingga Serikat Petani Minta Enam Tuntutan di Patung Kuda
FOTO: Memperingati Hari Tani, Massa Buruh hingga Serikat Petani Minta Enam Tuntutan di Patung Kuda

Dalam aksinya meminta enam tuntutan yakni mencabut omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja dan meminta pemerintah menurunkan harga beras, telur dan sembako.

Baca Selengkapnya
Bikin Takut Pekerja, Buaya Muara Dibacok Berkali-kali sampai Mati
Bikin Takut Pekerja, Buaya Muara Dibacok Berkali-kali sampai Mati

Apapun latarbelakangnya, pembunuham hewan dilindungi melanggar undang-undang.

Baca Selengkapnya