Demo ke DPR, Pelajar Ini Tak Mau Dihukum Ayam Masuk Pekarangan Tetangga
Merdeka.com - Ratusan pelajar bergerak menuju Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Namun lokasi mereka terpecah di beberapa titik di antara ruas Jalan Palmerah dan Slipi.
Pantauan merdeka.com, Rabu (25/9), sejumlah pelajar mengenakan seragam putih abu-abu yang berada di kawasan Slipi sempat masuk ke dalam tol. Mereka coba meminta air pada mobil melintas.
Namun hanya beberapa saat mereka kembali keluar di posisi jalan arteri. Lalu lintas menuju Slipi juga terpantau tidak bisa dilalui kendaraan karena sebagian pelajar menutupi jalan.
-
Mengapa pajak hewan peliharaan diberlakukan? Ada banyak catatan mengenai penyebab diterapkannya pajak untuk anjing.Namun yang paling santer terdengar adalah sebagai upaya dari pemerintah untuk menekan penyebaran penyakit anjing gila atau rabies.
-
Apa saja serangga yang diizinkan? Badan Pangan Singapura (SFA) kemarin mengumumkan 16 spesies serangga, termasuk jangkrik, belalang, dan ulat sutra, telah disetujui sebagai makanan di di negara itu.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas kepunahan burung? Matthews juga menekankan berbagai faktor lain yang mempercepat proses kepunahan burung, termasuk perburuan oleh manusia dan penyakit yang dibawa ke lingkungan baru.
-
Siapa yang menyerang pekerja kebun binatang? 'Seorang pekerja di taman margasatwa di Krimea meninggal pada hari Rabu (16/10) ketika ia diserang singa,' ungkap pihak berwenang seperti yang dilaporkan oleh AP pada Kamis (17/10).
-
Di mana kumbang memiliki dampak besar? Meskipun seringkali dianggap sebagai serangga yang menjijikkan, kumbang sebenarnya memiliki peran penting dalam ekosistem dan dunia usaha.
-
Siapa yang mengancam Kucing Kuwuk? Animal Diversity melansir jika perburuan liar sering mengincar mereka untuk dijadikan peliharaan, diambil kulit, daging dan bulunya.
Kepada merdeka.com, seorang pelajar asal Bekasi mengaku menuju DPR bersama teman-temannya. Kedatangan mereka ingin menuntut keadilan.
"Kita mau nuntut keadilan. Masa nanti kalau saya punya ayam masuk pekarangan tetangga bisa dipenjara," kata pelajar tersebut saat ditanya keadilan apa yang hendak mereka suarakan. Poin itu ada dalam RUU KUHP Pasal 278 terkait Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman dan Pekarangan. Pasal tersebut berbunyi:
"Barang siapa tanpa wenang membiarkan unggas ternaknya berjalan di kebun, di tanah yang sudah ditaburi, ditugali atau ditanami, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima Rupiah. Setiap Orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II."
Pelajar juga membawa karton yang dibubuhi macam-macam perkataan. Sejumlah polisi terus memantau aksi pelajar tersebut.
Jangan Lewatkan:
Ikuti Polling Bagaimana Pendapat Anda soal RUU KUHP? Klik di Sini!
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Banyak kerbau dan sapi milik warga dilepasliarkan di jalan raya dan fasilitas umum di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko
Baca SelengkapnyaPada Perda Bali No 5 Tahun 2023, Pasal 28 tertib ternak atau hewan, ayat 1 huruf a disebut setiap orang dilarang mengedarkan dan memperjualbelikan daging anjing
Baca SelengkapnyaDeretan hal menarik yang terjadi di tengah aksi demonstrasi tolak pengesahan RUU Pilkada di gedung DPR RI.
Baca SelengkapnyaBukan hanya denda, warga juga bisa terkena hukuman pidana paling lama dua bulan.
Baca SelengkapnyaKegagalan RUU Pelarangan Perdagangan Anjing dan Kucing masuk dalam Prolegnas menjadi sorotan aktivis hewan dalam Koalisi Dog Meat Free Indonesia.
Baca SelengkapnyaDalam aksinya meminta enam tuntutan yakni mencabut omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja dan meminta pemerintah menurunkan harga beras, telur dan sembako.
Baca SelengkapnyaApapun latarbelakangnya, pembunuham hewan dilindungi melanggar undang-undang.
Baca Selengkapnya