Demokrat bakal pecat kader penghina Nabi Muhammad SAW
Merdeka.com - Rendra Hadi Kurniawan yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW tercatat sebagai anggota Partai Demokrat di Sidoarjo. DPC Demokrat Sidoarjo pun mengajukan surat pemecatan terhadap Rendra ke DPP.
Saat dikonfirmasi wartawan terkait masalah ini, Sekretaris DPD Partai Demokrat Jawa Timur, Renville Antonio mengatakan, bahwa DPP yang memiliki kewenangan mencabut keanggotaan Rendra.
"DPC Partai Demokrat Sidoarjo dan DPD Partai Demokrat Jatim telah menyerahkan kasus ini ke DPP," terang Renville, Kamis (26/4).
-
Siapa yang dipecat dari partai politik? Sayangnya, pada tahun 2018, ia dipecat dari partai tersebut karena dituduh melakukan kecurangan suara pada pemilu sebelumnya.
-
Siapa yang dipecat oleh PDIP? PDIP telah memecat Cinta Mega usai ketahuan diduga main judi slot Politikus PDIP Cinta Mega akhirnya dipecat oleh partai, usai ketahuan diduga bermain judi online slot saat rapat paripurna bulan lalu.
-
Siapa pendiri Partai Demokrat? Gagasan pendirian Partai Demokrat pertama kali muncul dari SBY.
-
Siapa yang dipecat? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Kenapa PDIP pecat Jokowi? Pemecatan Joko Widodo diakibatkan oleh tuduhan intervensi terhadap Mahkamah Konstitusi yang dianggap demi kepentingan keluarganya. Tindakan ini dianggap mencederai prinsip-prinsip demokrasi dan etika yang seharusnya dijunjung tinggi dalam berbangsa. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai bahwa pemanfaatan instrumen negara untuk kepentingan pribadi telah menyebabkan dampak yang sistemik, merusak sistem hukum dan demokrasi di Indonesia.
-
Siapa yang dipecat Kejagung? Jaksa Agung ST Burhanuddin memecat Kajari Bondowoso, Jawa Timur Puji Triasmoro dan Kasie Pidsus Alexander Kristian Diliyanto Silaen karena diduga terlibat korupsi.
Diakui Renville, video Rendra yang menghina Nabi Muhammad itu sempat viral di media sosial (medsos). Kemudian pada Rabu (25/4) malam, informasi tentang video tersebut diterima pengurus Demokrat Sidoarjo.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata yang bersangkutan memang memiliki KTA partai berlogo Mercy. "Setelah dicek, dia diindikasikan mengalami gangguan jiwa," ungkap politikus yang juga anggota DPRD Jawa Timur ini.
Sepeti diketahui, warganet, khususnya warga Jawa Timur dihebohkan dengan beredarnya video seorang pria yang tengah menyetir mobil, menghina Nabi Muhammad. Si pria yang diketahui bernama Rendra Hadi Kurniawan itu berbicara menghadap kamera.
Selanjutnya, ulah Rendra inipun dilaporkan GP Ansor Sidoarjo ke polisi dan berhasil diamankan anggota Polres Mojokerto di Trawas. Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan di Polda Jawa Timur.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Melalui keputusan presiden, Jokowi juga memberhentikan Arya sebagai anggota MPR RI periode 2019-2024.
Baca SelengkapnyaEffendi dianggap melanggar kode etik, disiplin hingga AD/ART karena mendukung Ridwan Kamil dan Suswono di Pilkada Jakarta.
Baca SelengkapnyaHasyim menjelaskan surat yang dikeluarkan pihaknya itu hanya sebagai usulan ke DPP PDIP untuk memecat Bobby.
Baca SelengkapnyaSurat pemecatan dibacakan di hadapan seluruh jajaran PDI Perjuangan se-Indonesia pada Senin (16/12)
Baca SelengkapnyaBobby Nasution dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai anggota PDIP karena tidak patuh terhadap partai.
Baca SelengkapnyaDPP Partai Demokrat resmi mencopot Ketua DPC Partai Demokrat Jember, Try Sandi Apriana dari jabatannya di partai.
Baca SelengkapnyaKomaruddin mengatakan mahkamah partai tidak hanya memecat Tia Rahmania, tetapi juga Rahmad Handoyo.
Baca SelengkapnyaPimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Provinsi Bali bereaksi keras terkait pernyataan anggota DPD RI, Arya Wedakarna atau AWK yang viral diduga menista agama.
Baca SelengkapnyaBerdalih mengobati, tersangka pun meminta korban untuk melayani nafsu bejatnya.
Baca SelengkapnyaSelain Jokowi, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution juga dipecat dari keanggotaannya di PDIP.
Baca SelengkapnyaPemecatan Jokowi tercantum dalam Surat Keputusan (SK) dengan Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024.
Baca SelengkapnyaArya Wedakarna diberhentikan berdasarkan Pasal 48, Ayat 1 dan 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 Badan Kehormatan DPD RI.
Baca Selengkapnya