Demokrat: Bubarkan BSNP, Nadiem Bikin Gaduh
Merdeka.com - Kementerian Pendidikan Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Keputusan ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Untuk diketahui, pembubaran ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbudristek yang ditekan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pada 23 Agustus 2021.
Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani menilai, pembubaran BNSP menimbulkan pertanyaan. Kata dia, Pembubaran BNSP juga akan menimbulkan kegaduhan yang tak perlu.
-
Kenapa BPUPKI dibubarkan? Pembubaran Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 7 Agustus 1945 oleh pemerintah pendudukan Jepang didorong oleh beberapa alasan penting: 1. Tugas Utama Selesai BPUPKI telah menyelesaikan tugas utamanya, yaitu menyelidiki dan merumuskan dasar negara serta rancangan Undang-Undang Dasar (UUD) bagi Indonesia merdeka. Dalam dua kali sidang besar, BPUPKI berhasil merumuskan Pancasila sebagai dasar negara dan menyusun rancangan UUD. Setelah tugas ini selesai, BPUPKI tidak lagi diperlukan untuk melanjutkan pekerjaan yang sudah direncanakan.
-
Kapan BPUPKI dibubarkan? Tepat hari ini, 7 Agustus pada tahun 1945 silam, BPUPKI dibubarkan.
-
Bagaimana cara BPUPKI dibubarkan? Pada 7 Agustus 1945, BPUPKI resmi dibubarkan oleh pemerintah pendudukan Jepang dan digantikan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Junbi Inkai.
-
Siapa yang membubarkan BPUPKI? Pembubaran Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 7 Agustus 1945 oleh pemerintah pendudukan Jepang didorong oleh beberapa alasan penting:
-
Kenapa BBNKB II dihapus? Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan pajak progresif akan dihapus di beberapa provinsi sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 74.
-
KIP Kuliah apa yang terkena dampak dari PDN Dibobol? Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan data cadangan penerima dan pendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah aman di pusat data dan pencairan tetap sesuai jadwal meskipun terjadi permasalahan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2.
"Kebijakan ini juga menimbulkan berbagai pertanyaan. Terlepas dari polemik apakah kebijakan ini melanggar UU Sistem Pendidikan Nasional atau tidak, pertanyaannya adalah apakah saat ini waktu yang tepat untuk pembubaran BNSP?" ujarnya, Rabu (1/9).
"Mengingat revisi UU Sistem Pendidikan Nasional telah diajukan dan tengah berproses. Kenapa tidak menunggu hasil revisi UU agar tak terjadi kegaduhan yang tak perlu," sambung Kamhar.
Menurutnya, kebijakan pembubaran BNSP terkesan diambil secara terburu-buru tanpa melibatkan stakeholder pendidikan. Sebabnya, menuai resistensi dan polemik.
Kamhar menyebut, BNSP adalah lembaga independen yang menjadi counterpart Kemendikbud dalam hal kurikulum yang kemudian diganti dengan lembaga baru yang strukturnya berada di bawah Kemendikbud.
"Kebijakan ini justru membuat publik membacanya bahwa Nadiem memiliki kendala koordinasi dan kurang nyaman dengan mekanisme dialektik, gandrungnya dengan cara-cara satu arah dan top down. Ini pola-pola lama yang sudah usang dan ditinggalkan," jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, sebagai konsekuensi perubahan kelembagaan yang strukturnya berada di bawah Kemendikbud tentu berimbas pada bertambahnya kebutuhan anggaran.
"Semakin besar beban anggaran yang mesti ditanggung dikala situasi keuangan negara sedang sulit dan utang yang semakin membengkak hingga lebih dari 6500 triliun rupiah," pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Keputusan ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Untuk diketahui, pembubaran ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbudristek yang ditekan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pada 23 Agustus 2021.
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah, Prof Azyumardi Azra mengatakan, keputusan yang diambil Menteri pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim mencerminkan upaya resentralisasi dan birokratisasi pendidikan nasional.
"Dengan keterbatasan kapasitas pemerintah untuk benar-benar memajukan pendidikan nasional, pembubaran BSNP adalah blunder dan setback bagi pendidikan bangsa,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/8/2021).
Sementara itu, mantan anggota BSNP, Doni Koesuma mengatakan, Permendikbud Nomor 28 tersebut juga menyalahi aturan. Di mana membuat badan standar tak lagi independen. Namun muaranya adalah PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang tak taat dengan Pasal 35 Ayat 4 UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
"Yang menyalahi UU Sisdiknas menurut saya PP 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang tidak mengatur badan standarisasi sesuai Pasal 35 UU Sisdiknas Ayat 4," jelasnya.
Menurut Doni mestinya PP tersebut mengatur secara lengkap soal badan standarisasi dan penegasan sifatnya yang independen.
"Tapi dalam PP 57 Pasal 34, itu hanya mengutip ulang Pasal 35 Ayat 3 UU Sisdiknas. Terus kemudian diatur kepada menteri, lah inikan ada suatu penyelewengan terhadap amanat UU Sisdiknas," tegasnya.
Adapun bunyi Pasal 35 Ayat 4 UU Sisdiknas tersebut sebagai berikut:
"Ketentuan mengenai standar nasional pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah."
Dan perintah itu tak ditaati dalam PP 57/2021. PP itu justru melempar pengaturan badan standar pendidikan kepada Mendikbudristek dan dari sana lahirlah Permendikbud 28/2021 yang disebut Doni mengebiri badan standarisasi.
Berikut bunyi Pasal 34 Ayat 4 PP 57/2021:
"Ketentuan lebih lanjut mengenai badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri." (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua PBNU Abdullah Latopada menegaskan wacana MLB NU diisukan hanya dari segelintir orang
Baca SelengkapnyaLukman juga mengaku dimintai pendapatnya soal kepemimpinan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sebagai ketua umum.
Baca SelengkapnyaHubungan antara PKB dengan PBNU menjadi panas karena ada yang membuat kisruh.
Baca SelengkapnyaYahya menegaskanPKB tidak bisa mengklaim atau menyalahkan apapun hasil keputusan NU. Sebab internal NU dan PKB adalah dua organisasi berbeda.
Baca SelengkapnyaLukman Edy menjalani pemeriksaan di Gedung PBNU buntut kisruh dengan PKB.
Baca SelengkapnyaDiketahui, sejumlah bus yang mengangkut massa menggelar demo di sekitaran lokasi Muktamar ke-VI PKB, di Nusa Dua, Bali
Baca SelengkapnyaSejumlah elemen masyarakat Bali menganggap pelaksanaan Muktamar PKB mengganggu keamanan di Bali.
Baca SelengkapnyaPKB yang meminta bertemu, tapi PKB juga yang membatalkan pertemuan itu.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid mengatakan PKB dan PBNU adalah dua entitas berbeda yang tidak boleh saling intervensi.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman menyindir perlu adanya Panja Netralitas BIN usai beredar pakta integritas dukungan Pj Bupati Sorong ke Ganjar-Mahfud.
Baca SelengkapnyaCalon Wakil Presiden nomor urut satu, Muhaimin Iskandar menilai pencopotan KH Marzuki Mustamar sebagai Ketua PWNU Jawa Timur merugikan PBNU.
Baca SelengkapnyaCak Imin menegaskan, terdapat hak konstitusi yang berbeda untuk partai politik maupun organisasi kemasyarakatan.
Baca Selengkapnya