Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Demokrat dan KMP bantah sandera pengesahan RUU APBN 2016

Demokrat dan KMP bantah sandera pengesahan RUU APBN 2016 Rapat Paripurna RAPBN 2013. ©2013 Merdeka.com/M. Luthfi Rahman

Merdeka.com - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Agus Hermanto menegaskan Fraksi Demokrat tak akan menyandera RUU APBN tahun 2016 yang pengesahannya ditunda sampai akhir bulan ini. Dia menyatakan pula akan ikut menyukseskan pengesahan RUU APBN untuk kelancaran program-program pemerintahan yang akan dilakukan oleh pemerintahan Joko Widodo di tahun 2016.

"Fraksi Partai Demokrat tidak ada terbersit sedikit pun untuk menghambat (RAPBN 2016), karena kita ingin mendorong kerja pemerintah agar lebih sustainable," kata Agus di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (23/10).

Agus juga membantah bahwa Fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) berniat menjegal pengesahan RUU APBN tahun 2016. Bahkan, dia mengklaim seluruh fraksi telah menyetujui pengesahan harus dilakukan di sisa masa sidang ini.

Orang lain juga bertanya?

"Memang kemarin ada keinginan untuk selesaikan di 22 Oktober tapi nyatanya tidak bisa, tapi masih ada waktu sampai 30 Oktober. Sehingga sisa waktu harus kita speed up. Seluruh fraksi sepakat ingin selesaikan. Sehingga kalau ada yang menyangka ini akan ada yang hambat, sepertinya tidak ada keinginan itu terutama dari fraksi Demokrat," tegasnya.

Anggota Komisi XI dari Fraksi Golkar M Misbakhun juga membantah penundaan tersebut dikarenakan kedua kekuatan kembali terbelah. Adapun, Fraksi Golkar yang bergabung di KMP mengaku tak ada sedikit pun upaya menjegal pengesahan tersebut.

"Tidak ada keinginan sedikit pun dari kami Golkar melakukan sandera dan menyandera. Fraksi kami menghargai upaya pemerintah untuk menciptakan ruang fiskal yang lebar, meningkatkan belanja modal BUMN, belanja Infra, dan upaya peningkatan kesejahteraan ,melalui indonesia sehat, pintar dan sejahtera," kata Misbakhun saat dihubungi, Jumat (23/10).

Sehingga, dia pun membantah pernyataan Wakil Ketua Fraksi NasDem Johnny G Plate yang menyebut KMP menyandera RAPBN sehingga harus pengesahannya ditunda sampai akhir bulan ini.

"Pernyataan tersebut terlalu tendensius dan tidak membangun sebuah upaya politik yang kondusif, bagaimanapun juga DPR semangatnya semangat untuk memahami situasi dan keadaan saat ini. Pemerintah sampaikan kepada DPR dan DPR berusaha untuk memahami keinginan pemerintah itu," tukasnya. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Minta MK Pertimbangkan Jadwal Pilkada 2024, Ini Alasannya
KPU Minta MK Pertimbangkan Jadwal Pilkada 2024, Ini Alasannya

KPU masih menunggu sikap MK dalam menangani sengketa Pemilu terbaru yang bakal bergulir di MK.

Baca Selengkapnya
Revisi UU Pilkada Batal Disahkan, Partai Buruh Tak Jadi Geruduk Kantor KPU dan DPR
Revisi UU Pilkada Batal Disahkan, Partai Buruh Tak Jadi Geruduk Kantor KPU dan DPR

"Sahabat seperjuangan, aksi hari ini tanggal 23 Agustus di DPR RI dan KPU, kita tunda dulu," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal

Baca Selengkapnya
KPU Batal Tetapkan Perolehan Kursi DPR Hari Ini Usai NasDem-Demokrat Gugat PHPU ke MK
KPU Batal Tetapkan Perolehan Kursi DPR Hari Ini Usai NasDem-Demokrat Gugat PHPU ke MK

KPU bakal menyelesaikan sengketa yang bakal berlangsung di MK terlebih dahulu sebelum melakukan penetapan di kemudian hari.

Baca Selengkapnya
DPR Bikin Aturan Baru Abaikan Putusan MK, PDIP Tetap akan Daftarkan Anies di Pilkada Jakarta
DPR Bikin Aturan Baru Abaikan Putusan MK, PDIP Tetap akan Daftarkan Anies di Pilkada Jakarta

PDIP akan tetap mendaftarkan Anies Baswedan sebagai calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Selengkapnya
Baleg DPR: Tidak Ada Rapat Dadakan, RUU Pilkada Dimulai November 2023
Baleg DPR: Tidak Ada Rapat Dadakan, RUU Pilkada Dimulai November 2023

Baleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.

Baca Selengkapnya
DPR Tunda Pengesahan RUU Pilkada, Ini Alasannya
DPR Tunda Pengesahan RUU Pilkada, Ini Alasannya

Rapat Paripurna DPR untuk mengesahkan RUU Pilkada sedianya digelar pada pukul 09.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Ikut Vote Setuju di Baleg, Kini PKS 'FOMO' Dukung Pendemo Tolak RUU Pilkada
Ikut Vote Setuju di Baleg, Kini PKS 'FOMO' Dukung Pendemo Tolak RUU Pilkada

PKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Wanti-Wanti DPR dan KPU Taati Putusan MK, Segera Sesuaikan UU Pilkada Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah
Bawaslu Wanti-Wanti DPR dan KPU Taati Putusan MK, Segera Sesuaikan UU Pilkada Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah

Bawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024 di DPR.

Baca Selengkapnya
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak

Rapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.

Baca Selengkapnya
Muncul Usulan Pilkada 2024 Dimajukan, Cak Imin: Sebetulnya PKB Menolak
Muncul Usulan Pilkada 2024 Dimajukan, Cak Imin: Sebetulnya PKB Menolak

Tito menyebut salah satu alasan percepatan pilkada lantaran menghindari kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025.

Baca Selengkapnya
TOP NEWS: RUU DKJ, Gubernur Jakarta Dipilih Presiden | Wajah Serius Anies Bela Surya Paloh
TOP NEWS: RUU DKJ, Gubernur Jakarta Dipilih Presiden | Wajah Serius Anies Bela Surya Paloh

Anies menegaskan bahwa Surya Paloh merupakan ketua umum partai yang lebih memikirkan bangsa.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Emosi Benny Vs Menkum Supratman Adu Mulut RUU Perampasan Aset di DPR: Jangan Main Cilukba
VIDEO: Emosi Benny Vs Menkum Supratman Adu Mulut RUU Perampasan Aset di DPR: Jangan Main Cilukba

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas dan anggota Baleg DPR RI, Benny K. Harman terlibat adu mulut saat membahas status RUU Perampasan Aset

Baca Selengkapnya