Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Demokrat dukung putusan MA terkait vonis kasasi Angie

Demokrat dukung putusan MA terkait vonis kasasi Angie Angelina Sondakh kembali jalani pemeriksaan di KPK. ©2013 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Partai Demokrat mendukung penuh putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan vonis 12 tahun dan denda sebesar Rp 39 miliar kepada Angelina Sondakh. Namun begitu, Demokrat mempertanyakan, apakah hukum yang diterima Angie setimpal dengan perbuatannya.

"Kita dukung penegakan hukum korupsi. Ini kan untuk keadilan, kita lihat saja apa itu sudah dilakukan ini seadil-adilnya," kata Ketua Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf di kompleks Parlemen, Jumat (22/11).

"Apa yang dilakukan Angie apakah sudah setimpal dan bagaimana dengan kasus lain diperlakukan," lanjut dia.

Lebih lanjut Nurhayati menambahkan, hukuman terhadap Angie haruslah berdasarkan keadilan. Bukan kepada satu-dua orang, tapi semua warga negara Indonesia sama di hadapan hukum.

"Kita lihat nanti apakah yang lain sesuai hukumannya."

Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi jaksa, untuk memperberat hukuman Angelina Patricia Pingkan Sondakh. Angie yang semula divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diperberat hukumannya menjadi 12 tahun.

Perkara ini diputus Majelis Hakim, Artidjo Alkostar, MS Lumme dan Mohammad Askin. Putusan ini dikeluarkan 20 November 2013 kemarin.

Dalam putusan itu, Angie juga diminta mengembalikan uang negara yang dia korupsi sebesar Rp 12,5 miliar dan USD 2,3 juta.

Putusan MA ini sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta mantan Puteri Indonesia itu dihukum 12 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 12 miliar dan USD 2,3.

Dalam persidangan majelis hakim menyebutkan berdasarkan keterangan para saksi, Angie terbukti menerima sejumlah uang dari Grup Permai dengan total sebesar Rp 12,58 miliar dan USD 2,350 juta dari Mindo Rosalina Manulang selaku marketing Grup Permai melalui kurir. Namun hakim tidak memerintahkan pembayaran uang pengganti seperti yang dituntut jaksa KPK. (mdk/war)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasasi Ditolak, Mario Dandy Dihukum 12 Tahun Penjara dan Uang Restitusi Rp25 Miliar
Kasasi Ditolak, Mario Dandy Dihukum 12 Tahun Penjara dan Uang Restitusi Rp25 Miliar

Hakim MA dalam putusan kasasi memperkuat putusan hakim tingkat pertama.

Baca Selengkapnya
Vonis Diperkuat Pengadilan Tinggi DKI, Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Tetap Dihukum 9 Tahun Penjara
Vonis Diperkuat Pengadilan Tinggi DKI, Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Tetap Dihukum 9 Tahun Penjara

Karen Agustiawan divonis pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti korupsi dalam pengadaan gas alam cair.

Baca Selengkapnya
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding

Sebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Dengar Jawaban Ganjar soal Kanjuruhan dan KM 50, Anies: Jangan Abu-Abu Pak
Dengar Jawaban Ganjar soal Kanjuruhan dan KM 50, Anies: Jangan Abu-Abu Pak

Menurut Anies, jawaban Ganjar kurang komprehensif. Karena masalahnya cukup kompleks.

Baca Selengkapnya
Sidang Vonis Angin Prayitno, Mantan Pejabat Pajak Ditunda hingga Pekan Depan
Sidang Vonis Angin Prayitno, Mantan Pejabat Pajak Ditunda hingga Pekan Depan

"Sidang pembacaan putusan ditunda. Ditunda 1 minggu," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (21/8).

Baca Selengkapnya
Anies Serahkan soal Hak Angket ke Pimpinan Parpol Koalisi
Anies Serahkan soal Hak Angket ke Pimpinan Parpol Koalisi

Sejauh ini Anies masih mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan kecurangan Pemilu.

Baca Selengkapnya