Demokrat dukung putusan MA terkait vonis kasasi Angie
Merdeka.com - Partai Demokrat mendukung penuh putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan vonis 12 tahun dan denda sebesar Rp 39 miliar kepada Angelina Sondakh. Namun begitu, Demokrat mempertanyakan, apakah hukum yang diterima Angie setimpal dengan perbuatannya.
"Kita dukung penegakan hukum korupsi. Ini kan untuk keadilan, kita lihat saja apa itu sudah dilakukan ini seadil-adilnya," kata Ketua Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf di kompleks Parlemen, Jumat (22/11).
"Apa yang dilakukan Angie apakah sudah setimpal dan bagaimana dengan kasus lain diperlakukan," lanjut dia.
-
Apa yang dilakukan Angelina Sondakh setelah bebas? Pada Rabu (30/8) lalu, Angelina Sondakh berbagi pengalaman hidupnya dalam sebuah majelis ilmu kajian inspirasi muslimah yang diselenggarakan oleh Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia Pengurus Daerah (IPEMI PD) Jakarta Timur.
-
Apa aktivitas Angelina Sondakh baru-baru ini? Dalam acara MUFFEST 2024, Angelina Sondakh memukau penonton dengan mempersembahkan karya dari desainer Lina Sukijo.
-
Kenapa Karenina Anderson ditahan? Pada 1 Agustus 2023 lalu, Karenina ditahan Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 4,1 gram.
-
Siapa yang diutamakan Angelina Sondakh? 'Kayaknya lihat kondisi mamiku begini, terus Kiano kan juga dia masih, ya dia, transition to be a mature man, kan, akhirnya juga aku memutuskan, untuk tidak memberikan, angin surga lah, kepada pasangan-pasangan tersebut,' lanjutnya.
-
Apa yang Angelina Sondakh lakukan di bandara? Angelina Sondakh berfoto bersama Keanu. Sang putra terlihat semakin tinggi.
-
Bagaimana Angelina Sondakh menanggapi pria yang mendekatinya? 'Ada yang datang juga (orang yang mendekati), ada juga, gitu kan, tapi kayaknya mereka suka KO, kalau aku udah bawa oma sama Kiano ya,' kata Angelina Sondakh dilansir dari detikhot, pada Senin (21/10/2024).
Lebih lanjut Nurhayati menambahkan, hukuman terhadap Angie haruslah berdasarkan keadilan. Bukan kepada satu-dua orang, tapi semua warga negara Indonesia sama di hadapan hukum.
"Kita lihat nanti apakah yang lain sesuai hukumannya."
Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi jaksa, untuk memperberat hukuman Angelina Patricia Pingkan Sondakh. Angie yang semula divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diperberat hukumannya menjadi 12 tahun.
Perkara ini diputus Majelis Hakim, Artidjo Alkostar, MS Lumme dan Mohammad Askin. Putusan ini dikeluarkan 20 November 2013 kemarin.
Dalam putusan itu, Angie juga diminta mengembalikan uang negara yang dia korupsi sebesar Rp 12,5 miliar dan USD 2,3 juta.
Putusan MA ini sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta mantan Puteri Indonesia itu dihukum 12 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 12 miliar dan USD 2,3.
Dalam persidangan majelis hakim menyebutkan berdasarkan keterangan para saksi, Angie terbukti menerima sejumlah uang dari Grup Permai dengan total sebesar Rp 12,58 miliar dan USD 2,350 juta dari Mindo Rosalina Manulang selaku marketing Grup Permai melalui kurir. Namun hakim tidak memerintahkan pembayaran uang pengganti seperti yang dituntut jaksa KPK. (mdk/war)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim MA dalam putusan kasasi memperkuat putusan hakim tingkat pertama.
Baca SelengkapnyaKaren Agustiawan divonis pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti korupsi dalam pengadaan gas alam cair.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaMenurut Anies, jawaban Ganjar kurang komprehensif. Karena masalahnya cukup kompleks.
Baca Selengkapnya"Sidang pembacaan putusan ditunda. Ditunda 1 minggu," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (21/8).
Baca SelengkapnyaSejauh ini Anies masih mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan kecurangan Pemilu.
Baca Selengkapnya