Demokrat: Mayoritas konstituen tolak revisi UU KPK
Merdeka.com - Rencana DPR melakukan revisi UU KPK terganjal karena sejumlah fraksi menyatakan penolakan terhadap sejumlah pasal yang diubah. Partai Demokrat sebagai salah satu fraksi yang menolak, menyatakan sikap mereka didasarkan atas sikap konstituen mereka yang tidak setuju KPK dilemahkan.
Politisi Demokrat yang juga Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan empat poin yang disepakati akan direvisi, isinya malah melemahkan KPK.
"Kami melihat kemarin itu pembahasan kurang cukup, sehingga rancangan undang-undang yang akan diusulkan menjadi RUU inisiatif DPR belum disetujui betul sama teman-teman sama fraksi yang ada di DPR," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2).
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Kenapa DKPP menilai KPU melanggar kode etik? Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
Demokrat kata dia, setuju UU KPK direvisi jika memperkuat. "Demokrat memandang bahwa ini pelemahan KPK sehingga tidak menjadi keinginan dari Partai Demokrat," ungkap dia.
Sejauh itu, tegas Agus, penolakan Demokrat juga dilihat dari respons kurang baik dari masyarakat atas RUU KPK ini.
"Partai Demokrat tidak begitu saja memutuskan karena menanyakan kepada rakyat dan ke konstituen kami masing-masing, mayoritas masyarakat tidak menginginkan adanya perubahan dari undang-undang KPK yang seperti diusulkan," sambungnya.
Berdasarkan arahan Ketua Umum Demokrat SBY, Agus mengatakan jika UU KPK direvisi tapi harus dalam posisi yang menguatkan KPK. Selain itu, SBY, kata dia, menginginkan Kejaksaan dan Kepolisian diperkuat seperti KPK agar korupsi diminimalisir.
"Yang jelas kita harus juga ambil titik poin, titik poinnya kalau ingin melaksanakan revisi undang-undang KPK intinya harus memberikan penguatan kepada institusi KPK tersebut, tidak hanya KPK tapi juga kepolisian kejaksaan semua dikuatkan sehingga pemberantasan korupsi kolusi nepotisme betul-betul berjalan lebih fokus," pungkas dia.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaDi media sosial X ramai warganet agar mengawal keputusan MK.
Baca SelengkapnyaDjarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.
Baca SelengkapnyaPKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.
Baca SelengkapnyaSistem yang ada di sana (KPK) diobrak-abrik oleh pimpinan KPK makanya saya menganggap hebat ini karena dia bisa mengubah sistem.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas tentang revisi UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaDua eks menteri Jokowi di Kabinet Kerja ikut turun ke jalan menjadi demonstran menyampaikan aspirasi menuntut penolakan revisi UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaMenurut Samad, masalah yang menimpa KPK itu tidak lain karena campur tangan pemerintah yang merevisi undang-undang KPK.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada dinilai menguntungkan individu atau kelompok tertentu sehingga dianggap merupakan bentuk korupsi kebijakan.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud Md mengakui Revisi UU KPK melemahkan lembaga antirasuah. Namun, dia menegaskan tidak ikut dalam proses pembuatan regulasi itu.
Baca SelengkapnyaKoalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya
Baca Selengkapnya