Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Demokrat Minta Jaksa Jelaskan ke Publik Soal Tuntutan Ringan Penyerang Novel

Demokrat Minta Jaksa Jelaskan ke Publik Soal Tuntutan Ringan Penyerang Novel 2 Penyerang Novel Baswedan. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Fraksi Partai Demokrat mendorong Jaksa Penuntut Umum menjelaskan kepada publik atas tuntutan 1 tahun terhadap dua terdakwa penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan. Supaya tidak muncul segala spekulasi dan keresahan dalam kasus ini.

"Jaksa Penuntut Umum harus menjelaskan kepada publik agar tidak ada spekulasi dan keresahan terhadap tuntutannya dalam kasus Novel Baswedan," ujar Anggota Komisi III Fraksi Demokrat Didik Mukrianto kepada wartawan, Jumat (12/6).

Didik mengatakan, reaksi beragam terhadap tuntutan jaksa tak lepas dari perhatian publik terhadap perkembangan penanganan kasus ini sejak lama. Sebab, kasus penyerangan Novel ini dianggap upaya menghalangi upaya pemberantasan korupsi.

Orang lain juga bertanya?

"Kasus ini cukup mendapat perhatian publik, salah satunya dianggap sebagai upaya untuk menghalang-halangi upaya pemberantasan korupsi yang menjadi musuh bangsa, negara dan kita semua," kata dia.

Didik menuturkan, kasus penyerangan Novel menyita perhatian dan mengulak-alik psikologis publik. Pengungkapan kasusnya dinilai dinamis dalam perspektif political will penegakan hukum, waktu dan prosesnya.

Sehingga, wajar publik memiliki harapan dan ekspektasi tinggi terhadap para terdakwa. Akan tetapi, Didik bilang hukum tetap harus terukur dan rasional.

Karenanya, Didik meminta jaksa menjelaskan seterang-terangnya mengenai tuntutan tersebut. Agar tidak ada perasaan publik yang tercabut dari akar keadilan.

"Untuk menjawab spekulasi dan kegelisahan publik terhadap tuntutan saya berharap Jaksa Penuntut Umum dapat menjelaskan seterang-terangnya kepada publik standing case, fakta dan standing yuridis yang menyertainya agar tidak ada perasaan publik yang merasa tercabut dari akar keadilan," pungkasnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun terhadap dua terdakwa penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

Jaksa menyebut, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat. Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ucap Jaksa dalam tuntutannya.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut hal yang memberatkan bagi para terdakwa adalah perbuatan mereka telah mencederai kehormatan institusi Polri.

Sedangkan hal yang meringankan mereka belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya, kooperatif dalam persidangan, dan telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.

Pembacaan surat tuntutan terhadap kedua terdakwa dilakukan secara terpisah. Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bongkar Kasus Korupsi, Kejaksaan Agung Diminta Waspadai Serangan Balik
Bongkar Kasus Korupsi, Kejaksaan Agung Diminta Waspadai Serangan Balik

Perlawanan balik dari pihak-pihak tertentu ditujukan melemahkan nyali Kejagung dalam memberantas korupsi.

Baca Selengkapnya
Optimisme Pegiat Korupsi Tunggu Langkah Konkret Presiden Prabowo Berantas Koruptor
Optimisme Pegiat Korupsi Tunggu Langkah Konkret Presiden Prabowo Berantas Koruptor

Pidato yang dimaksud yakni komitmen Ketua Umum Partai Gerindra terhadap pemberantasan korupsi sebagai salah satu prioritas utama pemerintahannya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keras, Rudianto Komisi III Ke Kejagung
VIDEO: Keras, Rudianto Komisi III Ke Kejagung "Bukan Komisi Teri"

Dia meminta agar pendekatan hukum termasuk korupsi di dalamnya ini dapat diluruskan dan dimurnikan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Desak DPR Selesaikan RUU Perampasan Aset: Ini Penting untuk Beri Efek Jera Koruptor
Jokowi Desak DPR Selesaikan RUU Perampasan Aset: Ini Penting untuk Beri Efek Jera Koruptor

Jokowi meyakini hal ini dapat memberikan efek jera untuk para koruptor dan mengembalikan kerugian negara.

Baca Selengkapnya
Respons KPK Soal Aduan Jaksa Diduga Peras Saksi Sampai Rp3 M
Respons KPK Soal Aduan Jaksa Diduga Peras Saksi Sampai Rp3 M

KPK segera mengecek terkait dengan aduan dugaan seorang Jaksa KPK melakukan pemerasan terhadap saksi

Baca Selengkapnya
VIDEO: Dituding Benny Takut Kasus Korupsi Timah Suami Sandra Dewi, Kapolri Langsung Jawab Begini!
VIDEO: Dituding Benny Takut Kasus Korupsi Timah Suami Sandra Dewi, Kapolri Langsung Jawab Begini!

Benny menyinggung soal mobilisasi anggota polisi ke kejaksaan agung saat kasus ini terungkap.

Baca Selengkapnya
VIDEO: KPK Bongkar Ada Perintah Ngeri Coba Musnahkan Barang Bukti Kasus Korupsi di Kementan
VIDEO: KPK Bongkar Ada Perintah Ngeri Coba Musnahkan Barang Bukti Kasus Korupsi di Kementan

KPK menemukan dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan di gedung Kementerian Pertanian (Kementan) pada Jumat, 29 September 2023.

Baca Selengkapnya