Demokrat Nilai Kekecewaan Publik Bisa Dibayar Jika Lili Pintauli Mengundurkan Diri
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Santoso menilai, Dewan Pengawas KPK seharusnya bisa memahami psikologis publik yang kecewa terkait putusan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Putusan tersebut dinilai terkesan hanya membela pelaku pelanggaran kode etik.
"Publik sepertinya diberi teatrikal drama atas keputusan Dewas KPK ini yang terkesan membela pelaku pelanggaran kode etik yan menurut publik berkategori berat karena bertemu dengan org yang berperkara di KPK. Terlepas bahwa Dewas KPK memiliki kriteria tentang jenis pelanggaran kode etik pimpinan KPK namun Dewas KPK harus juga memahami psikologis publik yang kecewa tentang putusan tersebut yang memberinya sanksi hanya berupa pemotongan gaji kepada Lili Pintauli selama 12 bulan," ujar Santoso kepada wartawan, Rabu (1/9).
Menurutnya untuk mengobati kekecewaan publik bisa ditebus dengan Lili Pintauli mundur sebagai pimpinan KPK.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Bagaimana Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada Karutan? Fauzi dijatuhi sanksi berupa pernyataan permintaan maaf. Selain itu, dia direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian untuk mendapatkan sanksi disiplin.
-
Apa sanksi yang diterima Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
-
Bagaimana Sahroni menilai kinerja KPK? 'Namun meski begitu, dengan posisi yang lebih tinggi saat ini, saya harap Pak Nawawi tidak jadi luput dan tetap peka dalam melihat serta membehani problem di internal KPK ,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (27/11).
"Jalan menuju obat kekecewaan publik saat ini ditebus oleh Lili Pintauli dengan langkah pengunduran dirinya dari pimpinan KPK sebagai langkah kesatria dan teladan bahwa yang diinginkan masyarakat adalah prilaku pimpinan KPK yang lurus dan berintegritas," ujar Lili.
Santoso menilai putusan Dewan Pengawas KPK itu hanya tampak menyenangkan publik dengan hanya memberi sanksi. Namun keinginan publik adalah KPK memberi sanksi tegas atas pelanggaran etik berat yang dilakukan pimpinannya.
Ia menilai, seharusnya prestasi yang sudah ditorehkan KPK atas operasi tangkap tangan Mensos, Menteri KKP hingga terbaru Bupati Probolinggo jangan dicoreng oleh putusan Dewan Pengawas KPK kepada Lili.
"Saat ini KPK di bawah pak Firli Bahuri telah menepis keraguan publik bahwa dengan adanya revisi UU KPK maka KPK akan semakin lemah namun nyatanya KPK makin garang dengan OTT yang dilakukan selama ini. Bahkan para pelaku tersebut adalah para pihak yang berada di lingkar kekuasaan," ujarnya.
Diberitakan, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Gaji pokoknya dipotong sebesar 40% setiap bulannya selama satu tahun.
Dewas menyatakan Lili terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku lantaran menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK. Dia berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. Padahal, KPK sedang mengusut dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjung Balai yang menyeret nama Syahrial.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean saat membacakan amar putusan Lili, Senin (30/8). (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dewas KPK mengatakan tidak ada hal yang meringankan dari Firli.
Baca SelengkapnyaDewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan hasil kinerjanya selama lima tahun menjabat sejak tahun 2019.
Baca SelengkapnyaKetua nonaktif KPK Firli Bahuri dinyatakan bersalah melanggar etik.
Baca SelengkapnyaSistem yang ada di sana (KPK) diobrak-abrik oleh pimpinan KPK makanya saya menganggap hebat ini karena dia bisa mengubah sistem.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.
Baca SelengkapnyaUntuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka
Baca SelengkapnyaSebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengklaim Hasto menyebut pernyataan Megawati soal usulan pembubaran KPK dipelintir.
Baca SelengkapnyaIda menilai pemeriksaan kode etik ke depan perlu digelar secara terbuka.
Baca SelengkapnyaPenetapan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan membuat kredibilitas KPK semakin buruk
Baca SelengkapnyaKetua KPK nonaktif Firli Bahuri dinilai perlu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca SelengkapnyaKomjen Pol (Purn) Firli Bahuri menyatakan mundur dari jabatan Ketua KPK.
Baca Selengkapnya