Demokrat Nilai Kekecewaan Publik Bisa Dibayar Jika Lili Pintauli Mengundurkan Diri

Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Santoso menilai, Dewan Pengawas KPK seharusnya bisa memahami psikologis publik yang kecewa terkait putusan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Putusan tersebut dinilai terkesan hanya membela pelaku pelanggaran kode etik.
"Publik sepertinya diberi teatrikal drama atas keputusan Dewas KPK ini yang terkesan membela pelaku pelanggaran kode etik yan menurut publik berkategori berat karena bertemu dengan org yang berperkara di KPK. Terlepas bahwa Dewas KPK memiliki kriteria tentang jenis pelanggaran kode etik pimpinan KPK namun Dewas KPK harus juga memahami psikologis publik yang kecewa tentang putusan tersebut yang memberinya sanksi hanya berupa pemotongan gaji kepada Lili Pintauli selama 12 bulan," ujar Santoso kepada wartawan, Rabu (1/9).
Menurutnya untuk mengobati kekecewaan publik bisa ditebus dengan Lili Pintauli mundur sebagai pimpinan KPK.
"Jalan menuju obat kekecewaan publik saat ini ditebus oleh Lili Pintauli dengan langkah pengunduran dirinya dari pimpinan KPK sebagai langkah kesatria dan teladan bahwa yang diinginkan masyarakat adalah prilaku pimpinan KPK yang lurus dan berintegritas," ujar Lili.
Santoso menilai putusan Dewan Pengawas KPK itu hanya tampak menyenangkan publik dengan hanya memberi sanksi. Namun keinginan publik adalah KPK memberi sanksi tegas atas pelanggaran etik berat yang dilakukan pimpinannya.
Ia menilai, seharusnya prestasi yang sudah ditorehkan KPK atas operasi tangkap tangan Mensos, Menteri KKP hingga terbaru Bupati Probolinggo jangan dicoreng oleh putusan Dewan Pengawas KPK kepada Lili.
"Saat ini KPK di bawah pak Firli Bahuri telah menepis keraguan publik bahwa dengan adanya revisi UU KPK maka KPK akan semakin lemah namun nyatanya KPK makin garang dengan OTT yang dilakukan selama ini. Bahkan para pelaku tersebut adalah para pihak yang berada di lingkar kekuasaan," ujarnya.
Diberitakan, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Gaji pokoknya dipotong sebesar 40% setiap bulannya selama satu tahun.
Dewas menyatakan Lili terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku lantaran menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK. Dia berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. Padahal, KPK sedang mengusut dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjung Balai yang menyeret nama Syahrial.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean saat membacakan amar putusan Lili, Senin (30/8). (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya