Demokrat sebut ada yang karang cerita kaitkan SBY di kasus e-KTP
Merdeka.com - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermato angkat bicara mengenai penyebutan nama Ketua Umum Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di kesaksian Wakil Ketua Badan Anggaran DPR, Mirwan Amir dalam persidangan kasus e-KTP kemarin. Menurutnya, ada yang sengaja membuat skenario memasukkan nama SBY dalam kasus e-KTP.
"Di balik itu ada mengarang cerita apalagi menyangkut pautkan SBY. SBY clear, clean tak ada sangkut paut penyimpangan," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (26/1).
Agus menjelaskan, SBY sudah menjalankan kebijakan Presiden terkait proyek e-KTP. Sebab kala itu proyek e-KTP sudah masuk program yang harus segera diselesaikan pemerintah.
-
Apa bukti korupsi SYL? Nyatanya, hal itu tak dilakukan Jaksa, lantaran kasus yang membelit SYL adalah tindak pidana korupsi bukan asusila atau perselingkuhan.
-
Bagaimana KPK menyelidiki TPPU SYL? 'Ya sangat sangat dimungkinkan ketika terpenuhi unsur kesengajaan. Turut menikmati dari hasil kejahatan yang itu nanti terbukti terlebih dahulu kejahatan korupsinya,' ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/5). Ali menjelaskan apabila seorang penyelenggara negara, dalam hal ini adalah SYL menerima suap atau gratifikasi bahkan pemerasan jabatan. Sementara hasilnya menjadi nilai yang dapat dinikmati.Alhasil semua orang yang terlibat baik diri sendiri bisa disangkakan dengan TPPU.'Kalau TPPU ini ada uang hasil kejahatan dan kemudian berubah menjadi nilai ekonomis, baik itu misalnya dibelikan rumah. Rumah itu kemudian diserahkan kepada baik keluarga inti atau siapapun ada kesengajaan dan dia tahu rumah ini itu diperoleh dari kasus kejahatan bisa dihukum? Bisa,' tegas Ali. 'Karena penyelenggara negara itu kan penghasilannya bisa terukur setiap waktu setiap bulan misalnya berapa sehingga ketika perolehan sebuah rumah apakah dia pas dengan profilnya, itu kan bisa diukur,' lanjut Ali.
-
Bagaimana cara SYL melakukan korupsi? Jaksa menuntut agar SYL dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
-
Kenapa SYL diduga melakukan TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Kenapa SYL dituduh korupsi? Pernyataan yang dimaksud SYL yakni rumahnya yang berada di Makassar, Sulawesi Selatan merupakan rumah murah dari program Bank Tabungan Negara (BTN) dan terkadang masih mengalami kebanjiran. Dengan demikian, dia merasa tidak masuk akal apabila dirinya didakwakan melakukan korupsi.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
"UU ada jelas harus dilaksanakan sehingga tugas presiden dalam hal ini pemerintahan anggota dewan melaksanakan," ujarnya.
"Presiden anggota dewan seperti kami apabila tak melaksanakan UU tentu langgar UU. Sehingga apa yang dilakukan SBY tepat benar namun pelaksanaan dengan benar," lanjutnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR ini berharap semua pihak terkait bisa fokus dalam memberantas korupsi. Serta tak ada lagi yang mengarang cerita dan mengaitkan SBY dalam kasus e-KTP.
"Sehingga menurut kami mari fokus pemberantasan korupsi dalam hal ini e-KTP sehingga tak mengarang cerita tak dipertanggungjawabkan sehingga fokus dan dapat menyelesaikan permasalahan tuntas benar," tandasnya.
Sebelumnya dalam persidangan kasus e-KTP, Mirwan sempat mengatakan ada kesalahan dalam proyek e-KTP. Hal itu langsung ia komunikasikan dengan Presiden yang kala itu dijabat oleh SBY.
"Sempat menyampaikan ke Pak SBY agar e-KTP tidak diteruskan, tapi Pak SBY bilang ini menuju Pilkada jadi proyek ini diteruskan," ujar Mirwan menjawab pertanyaan penasihat hukum Setya Novanto Firman Wijaya, Kamis (25/1).
"Alasannya apa?" tanya Firman lagi.
"Saya hanya sebatas itu saja habis itu saya tidak punya posisi, saya tidak punya kekuatan untuk menyetop program e-KTP ini tapi saya sudah sampaikan itu pemenang pemilu atas saran Pak Yusnan Solihin karena memang ada masalah saya tidak tahu secara teknisnya," jelasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Agus Rahardjo yang mengaku sempat diminta Presiden untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik
Baca SelengkapnyaMoeldoko mempertanyakan Agus Rahardjo yang kembali mempersoalkan kasus yang sudah bergulir pada 2017.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran menyindir program KTP Sakti dengan kasus mega korupsi proyek e-KTP.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaHamdan mengatakan, DPR seharusnya gunakan hak konstitusional menanyakan ini kepada Presiden atau gunakan hak angket.
Baca SelengkapnyaAgus Harimurti Yudhoyono (AHY) dilantik sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) pada hari Rabu (21/02) lalu
Baca SelengkapnyaAlex yang merupakan pimpinan KPK dua periode ini menyebut saat itu tak bisa menghentikan kasus Setnov.
Baca Selengkapnya"Omongan itu saya katakan enggak ada. Tapi Pak SBY meminta deklarasi tanggal 3 September itu benar."
Baca SelengkapnyaAgus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Baca SelengkapnyaPanda yang penasaran akhirnya menemui Hendraman pada esok harinya tanpa memberi tahu kalau bertemu Sudi Silalahi sebelumnya.
Baca SelengkapnyaMenurut Koordinator Stafus Presiden Ari Dwipayana, Presiden Jokowi sudah menjelaskan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca Selengkapnya