Demokrat sebut usulan pembentukan TPF kasus Antasari mengada-ada
Merdeka.com - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto menilai usulan pembentukan tim pencari fakta (TPF) kasus yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar terlalu mengada-ada. Agus menegaskan kasus pembunuhan Bos Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain yang menyeret Antasari itu sudah selesai.
"Pak Antasari ini semuanya ini sudah clear, sudah selesai, sudah tuntas. Sehingga kalau ada hal-hal nuansa yang menuju ke arah sana rasanya ini sesuatu yang mengada-ada," kata Agus di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/2).
Agus mengatakan saat keluarnya putusan vonis hakim maka otomatis tidak ada lagi kejanggalan atas kasus Antasari. Apalagi, kata dia, vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan Antasari telah melalui proses koreksi panjang mulai dari hakim Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung.
-
Mengapa Anwar Husin yakin putusan MK tidak akan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran? 'Pasalnya Prabowo-Gibran telah memenangkan pemilu dengan selisih suara yang sangat telak dengan pasang calon capres-cawapres nomor urut 01 dan 03. Dimana Prabowo-Gibran memperoleh suara 96.214.691 suara (58,58 persen), sementara pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906 suara (24,95 persen), sedangkan Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara (16,47 persen),'
-
Kenapa Mahkamah Konstitusi putuskan Arief Hidayat tak melanggar etik? 'Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,' ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3).
-
Kapan putusan Mahkamah Agung dijatuhkan? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Mengapa vonis Karen Agustiawan lebih ringan dari tuntutan? Maryono menjelaskan terdapat beberapa hal yang meringankan vonis Karen sehingga lebih rendah dari tuntutan, yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi, memiliki tanggungan keluarga, serta mengabdikan diri untuk Pertamina walaupun telah mengundurkan diri.
-
Apa yang dilakukan Kejagung setelah menang praperadilan? Usai memenangkan praperadilan melawan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Kejaksaan Agung RI (Kejagung) akan memeriksa lima mantan Menteri Perdagangan (Mendag) lainnya jika terdapat cukup bukti.'Nah ini yang awal tolong kami kasih kesempatan untuk membuktikan ini, akan berjalan tahapan itu (pemeriksaan lima mantan Mendag), percaya itu, akan kita lakukan seperti itu tentunya nantinya semuanya akan berdasarkan alat bukti yang ada karena memang aturannya harus seperti itu,' kata Dirtut Jampidsus Kejagung Sutikno kepada wartawan usai sidang putusan di PN Jaksel, Selasa (26/11).
-
Siapa yang terbukti tak bersalah setelah 37 tahun? Seorang pria dari Tampa, Florida belakangan ramai menjadi perbincangan hangat publik.
"Permasalahannya sudah terang benderang tidak ada permasalahan dan waktu itu pun sudah diputuskan," tegasnya.
Oleh sebab itu, Agus menyimpulkan usulan Partai NasDem untuk membentuk TPF kasus Antasari justru akan memperpanjang masalah yang seharusnya sudah selesai.
"Ini sesuatu yang hal yang justru malah memperpanjang suatu permasalahan, yang permasalahan itu sudah selesai karena sebenarnya pak Antasari ini permasalahannya sudah selesai, tuntas secara hukum, secara penyelidikan semuanya," tegasnya.
Ditambah lagi, kata dia, Antasari telah meminta grasi kepada Presiden Joko Widodo. Pengajuan grasi bisa diartikan Antasari mengaku bersalah dengan membunuh Nasrudin.
"Di tengah hukumannya Pak Antasari kan juga meminta grasi kepada Presiden apa artinya grasi. Grasi itu artinya Pak Antasari mengakui perbuatannya namun minta grasi kepada presiden," tandas Agus.
Seperti diketahui, Partai NasDem mengusulkan agar dibentuk tim pencari fakta (TPF) untuk mengungkap kasus yang dihadapi mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Antasari mengaku kasusnya dikriminalisasi oleh Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono.
"Persoalan yang dihadapi Pak Antasari apakah fakta atau konspirasi, perlu dibuktikan melalui jalur hukum atau TPF, agar tidak menjadi warisan sejarah hitam," kata Johny G Plate pada diskusi 'Dialektika: Polemik Antasari-SBY' di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.
Menurut Johny G Plate, jika dibentuk TPF maka dapat diungkap fakta-fakta sebenarnya sehingga menjadi lebih jelas. Johny menilai, jika Antasari merasa tidak melakukan tindakan yang membuatnya di penjara dan sekarang melaporkan ke Bareskrim Polri, sebaiknya Polri menindaklanjutinya agar tidak menjadi fitnah.
"Polri belum menyampaikan apa dakwaannya dan publik belum tahu. Mari kita tunggu kerja Polri agar tidak menjadi fitnah," katanya. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terkait dengan putusan bebas terhadap Ronald, dia mengatakan bahwa kejaksaan secara tegas mengajukan upaya kasasi.
Baca SelengkapnyaSupratman mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan tentang mekanisme pengampunan.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, seharusnya Ronlad Tannur yang didakwa melakukan pembunuhan kekasihnya itu mendapatkan hukuman pidana.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi menyatakan tuduhan adanya intervensi Presiden Jokowi dalam meloloskan pasangan capres dan cawapres tidak beralasan hukum
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Pegi Setiawan meminta Agus bersikap independen dan proposional dalam sidang praperadilan.
Baca SelengkapnyaKejagung membenarkan, total ada tiga hakim yang ditangkap. Ketiganya terkait dengan kasus Gregorius Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaSurabaya telah menerima salinan putusan dari PN Surabaya atas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaPenanganan perkara tersebut ditangani oleh Kejari Surabaya. Tim JPU (jaksa penuntut umum) sudah menyatakan akan mengajukan kasasi.
Baca SelengkapnyaSupratman menjelaskan, urusan pengampunan di dalam hukum pidana bukanlah barang baru.
Baca SelengkapnyaHasilnya, sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, dengan syarat tertentu.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan alasan menghentikan kasus Aiman.
Baca SelengkapnyaPenyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca Selengkapnya