Demokrat tolak dikatakan SBY salah pilih Patrialis sebagai Hakim MK
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar sebagai tersangka suap uji materi UU nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Sejumlah pihak lantas menyoroti keputusan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono terdahulu saat menunjuk Patrialis sebagai hakim MK.
Kala itu, sempat DPR telah menolak Patrialis saat uji kelayakan dan kepatutan Patrialis menjadi hakim MK. Ketua DPP Partai Demokrat, Didik Mukrianto, membantah apabila SBY salah memilih orang.
Menurutnya, diusulkannya Patrialis telah sesuai dengan parameter dan ukuran yang jelas yakni kapasitas, kapabilitas, kompetensi serta rekam jejak. SBY telah melihat semua indikator tersebut dan menyimpulkan Patrialis layak menjadi hakim MK.
-
Bagaimana PKB memutuskan soal Pilkada Sumut? 'Nanti tanya Desk Pilkada, saya sebagai ketua umum tidak ikut-ikut urusan, karena semuanya diatur oleh Desk Pilkada, Pilkada nanya Desk Pilkada deh saya tidak ikut-ikut,' tegasnya.
-
Bagaimana cara Prabowo memutuskan capim KPK? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan, Presiden Prabowo Subianto punya wewenang untuk melanjutkan atau menganulir 10 nama calon pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (5/11).
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Siapa yang menilai elektabilitas PSI? Direktur Citra Publik Indonesia (CPI) LSI Denny JA Hanggoro Doso Pamungkas menilai, kehadiran Kaesang Pangarep sebagai Ketua Umum PSI belum membuat elektabilitas partai tersebut naik.
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
"Tapi bukan berarti Pak Patrialis tidak punya integritas, kapasitas, kapabilitas dan kompetensi. Kemudian melihat rekam jejak beliau pada saat itu eksekutif atau Pak SBY melihat Pak Patrialis ini menjadi salah satu kader terbaik bangsa ini yang layak diajukan sebagai hakim MK," kata Didik di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/1).
Didik berdalih sistem kelembagaan dan pengawasan yang dibangun MK perlu dievaluasi dan diperbaiki. Sebab, jika sistem tidak terbangun dengan baik maka siapa pun calon hakim yang dinilai berkualitas tetap berpotensi melakukan penyalahgunaan wewenang.
"Tentu yang kita harus disadari sistem yang ada di MK, sistem pengawasan di MK ini juga harus terukur dan bisa dipastikan bahwa itu menjamin MK tidak bisa diintervensi oleh kekuasaan manapun," jelasnya.
Didik mendorong agar sistem kelembagaan yang dapat menjamin perlindungan para hakim MK. Tujuannya, untuk mencegah para hakim melakukan praktik-praktik korup dan penyalahgunaan wewenang.
"Sehingga orang terbaik yang terpilih jadi hakim MK ini harus terlindungi oleh sistem yang baik. Jangan orang baik tergusur oleh sistem yang tidak baik. Bahkan orang yang sudah baik tergerus pada persoalan-persoalan yang sifatnya pragmatis," tegas Didik.
Anggota Komisi III ini memastikan DPR akan berkomunikasi dengan MK terkait upaya perbaikan sistem tersebut. Didik menambahkan kedua belah pihak perlu merumuskan sistem yang baik bagi lembaga MK.
"Justru ini Komisi III ingin mendalami seluruh proses dan sistem di MK. Tentu bersama MK dan komisi III sebagai pengawas akan mengurai lebih lanjut dan kemudian akan didiskusikan lebih lanjut kira-kira mana sistem yang melahirkan sikap-sikap pragmatisme dari hakim," pungkasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KY mencontohkan, kebutuhan calon hakim agung pada kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak sangat mendesak karena saat ini hanya ada satu orang.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR RI, Rabu (28/8), sepakat tidak menyetujui 12 nama yang direkomendasikan KY
Baca SelengkapnyaProses itu bermula pada pembahasan tahapan uji kelayakan dan kepatutan pada calon hakim agung usulan KY pada 19 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaKubu Moeldoko menerima Peninjauan Kembali (PK) terkait kepengurusan Partai Demokrat ditolak Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaMK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.
Baca SelengkapnyaKY membantah anggapan Komisi III DPR RI yang menyatakan terdapat kesalahan mekanisme seleksi calon hakim.
Baca SelengkapnyaMK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai seharusnya MK hanya menguji undang-undang apakah bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak.
Baca SelengkapnyaDemokrat Jateng menilai keputusan MA menolak PK Moeldoko sudah tepat.
Baca SelengkapnyaPerludem mengkritik keras putusan MA yang dianggap gagal menafsirkan UU
Baca SelengkapnyaKuasa hukum, kata Suhartoyo, harusnya bisa lebih fokus menulis naskah jawaban dengan cermat dan rapi.
Baca SelengkapnyaAHY dan jajaran elite Demokrat bersorak gembira membaca putusan Mahkamah Agung menolak PK tersebut.
Baca Selengkapnya