Demosi 1 Tahun, Ini Peran AKP Dyah di Kasus Kematian Brigadir J
Merdeka.com - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan AKP Dyah Chandrawati terbukti melakukan pelanggaran kode etik kategori sedang. Dia terbukti tidak profesional dalam mengelola senjata api dinas. Secara khusus kaitannya dengan kasus kematian Brigadir J.
"Wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas," jelas Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Kamis (8/9).
Dia mengatakan pelanggaran mengurus senjata api dinas dilakukan Dyah ada kaitannya dengan insiden pembunuhan Brigadir J pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
-
Siapa yang melanggar kode etik? Diketahui, sanksi tersebut disebabkan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasyim sebab terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden.
-
Bagaimana Nurul Ghufron melanggar kode etik? Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan Nurul Ghufron terbukti melakukan pelanggaran kode etik atas ikut campur proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian.
-
Apa yang dilakukan Effendi Simbolon yang melanggar kode etik? Dalam dokumen itu, Effendi dinyatakan telah melanggar kode etik dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. Terdapat beragam pandangan yang muncul, yang mempertanyakan tindakan Effendi dalam mendukung Ridwan Kamil dan Prabowo Subianto di tengah sikap resmi PDIP.
-
Siapa yang menilai Nurul Ghufron melanggar etik? Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah melanggar kode etik sebagai insan KPK dengan mengintervensi proses mutasi seorang aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Pertanian.
Namun, Nurul enggan merinci secara spesifik bentuk perbuatan Dyah yang melanggar kode etik. Sebab, hal ini menjadi kewenangan KKEP selaku pemeriksa untuk memberikan keterangan lebih detail.
"Ini terkait dengan kasus (di) Duren Tiga. Jadi untuk detailnya itu teknis dari Komisi Kode Etik," ujarnya.
Hasil putusan sidang KKEP menyatakan AKP Dyah Chandrawati melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022. Yaitu menjalankan tugas dan wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural.
Terjerat pelanggaran etik kategori sedang, AKP Dyah Chandrawati dijatuhkan sanksi etika dan administrasi.
Sanksi etika, perilaku pelanggar yakni AKP Dyah Chandrawati dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan tim KKEP.
Sementara sanksi administratif, yakni mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun.
Sidang KKEP terhadap Dyah Chandrawati digelar hari ini (8/9) di ruang sidang Div Propam Polri, Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri, Jakarta Selatan. Sidang berlangsung sekitar 6 jam mulai dari pukul 11.00 hingga 17.00 Wib.
Reporter Magang: Michelle Kurniawan
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihak keluarga mendiang Kompol Ulil juga tak diberi informasi terkait putusan etik AKP Dadang Iskandar
Baca SelengkapnyaGhufron juga menekankan, pada saat membantu proses mutasi ASN kenalannya tidak ada satupun feedback.
Baca SelengkapnyaSelain membuat laporan ke Bareskrim Polri, Ghufron juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan judicial review di Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaGhufron mengatakan laporan itu adalah pemenuhan kewajibannya sebagai insan KPK sesuai Peraturan Dewas KPK
Baca SelengkapnyaPelaku sempat sembunyi di Bandung sebelum akhirnya ditangkap.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan dirinya memang benar dilaporkan ke Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril menegaskan, pihaknya tidak pernah menekan Dirut RS Dr. Kariadi Semarang.
Baca SelengkapnyaAksi keduanya kemudian berhasil mengundang kegaduhan pada internal KPK dan memicu beberapa kontroversi.
Baca SelengkapnyaMantan anak buah Syahrul Yasin Limpo (SYL) ini disebut menjalin komunikasi dengan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, pada 14 Maret 2022.
Baca SelengkapnyaGhufron melaporkan Dewas KPK ke Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
Baca SelengkapnyaFebri Diansyah mengakui soal dirinya menjadi kuasa hukum Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaPenyelidik pun belum melakukan agenda gelar perkara untuk menentukan apakah status kasus.
Baca Selengkapnya