Denda Pelanggar Protokol Covid-19 Capai Rp5 Miliar
Merdeka.com - Polisi terus berupaya mendukung kebijakan pemerintah dalam menegakkan aturan disiplin protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19 di seluruh Indonesia. Lewat Operasi Yustisi 2020 yang telah digelar selama 57 hari, denda pelanggar mencapai Rp 5 miliar.
"Sanksi kurungan sebanyak 4 kasus, denda administrasi sebanyak 85.086 kali dengan nilai denda Rp5.033.297.128 miliar," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/11).
Menurut Awi, pelaksanaan Operasi Yustisi 2020 mulai tanggal 14 September sampai dengan 9 November 2020 telah menegakan penindakan sebanyak 12.002.594 kali.
-
Kapan Wakare dilakukan tahun ini? Pada tahun ini, tradisi wakare telah diadakan warga Kampung Wates, Jatiwangi pada Senin 14 Agustus 2023 lalu.
-
Kapan kampanye Jumantik di Cianjur? Sahabat Ganjar, relawan pendukung Ganjar Pranowo mengambil inisiatif besar melawan demam berdarah dengan menggelar kampanye Jumantik di Kabupaten Cianjur, pada Minggu (10/9).
-
Kapan UTBK dilakukan? UTBK adalah ujian atau tes seleksi untuk masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang harus dilalui calon mahasiswa yang mendaftar jalur SBMPTN atau sekarang disebut juga dengan SNBT.
-
Kapan Kementan melakukan peninjauan Opla di Banyuasin? 'Hari ini kami meninjau langsung kegiatan Opla yang dilakukan di Desa Sungai Dua, Kecamatan Rambutan berupa normalisasi saluran maulun pendalaman saluran sekaligus pembuatan tanggul maulun peninggian tanggul.
-
Kapan kejadian pengeroyokan terjadi? Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (2/12) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
-
Kapan tahap implementasi program Ayo BerAKSI? Pada tahapan implementasi, seluruh proposal yang lolos tahapan evaluasi dan verifikasi akan memperoleh pendanaan sebesar Rp5.000.000. Tahapan ini akan berlangsung pada tanggal 28 Oktober 2024-30 November 2024.
"Dengan sanksi teguran lisan sebanyak 8.978.917 kali dan teguran tertulis sebanyak 1.490.312 kali," jelas dia.
Adapun tempat usaha yang tetap beroperasi selama pandemi Covid-19 pun diawasi secara ketat. Jika melanggar protokol Covid-19 maka sanksi penertiban hingga penutupan sementara menanti.
"Penutupan tempat usaha sebanyak 1.935 kali, sanksi lainnya atau kerja sosial sebanyak 1.446.340 kali," katanya.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jumlah kejahatan dibandingkan dengan tanggal 17 Desember 2023
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil penelusuran sementara inspektorat KPK, transaksi Rp16,8 juta itu dilakukan 151 kali.
Baca SelengkapnyaHal itu berdasarkan laporannya sejak Januari hingga Juni 2024
Baca SelengkapnyaSatgas Penanggulangan Narkoba berhasil menangkap 1.532 tersangka
Baca SelengkapnyaData Terbaru Arus Mudik Lebaran 2024: Dalam Lima Hari 322 Kecelakaan, 63 Orang Meninggal
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Budi Gunadi didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani menggelar konferensi pers terkait hasil penindakan desk dan pemberantasan penyelundupan
Baca SelengkapnyaDewan Pengawas KPK menemukan ada 93 pegawai KPK yang diduga terlibat dalam perkara pungli.
Baca Selengkapnya