Dendam karena Kena PHK, Agus Curi Kompresor Nitrogen Milik Bos
Merdeka.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, menangkap dua pencuri kompresor angin nitrogen bernama Angga Siregar (25) dan Agus Febriyanto (19). Pelaku nekat mencuri karena dendam setelah dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh bos.
"Modus pelaku nekat mencuri kompresor seharga Rp 17 juta ini karena dendam pasca di-PHK atau dipecat. Awalnya, dia kerja di cuci mobil ini. Karena diberhentikan, jadi dendam , pelaku balik ke indekos ajak temannya lakukan pencurian dan diambil malam hari," kata Kapolsek Ubud AKP I Made Tama, Selasa (4/5).
Pencurian kompresor nitrogen ini baru diketahui oleh korban pemilik cuci mobil di Banjar Dauh Labak, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Gianyar, Bali, pada Kamis (8/4) sekitar pukul 13.00 WITA.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
Selanjutnya, korban melaporkannya ke Polsek dan akhirnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Hingga kedua pelaku berhasil diamankan tanggal 28 April 2021.
"Salah satu pelaku (Agus) adalah mantan karyawan di tempat pencucian mobil itu. Dan indekos di daerah Kuta," jelasnya.
Kompresor yang cukup berat ini diangkut menggunakan mobil pikap, dan dengan gampang kedua pelaku menjualnya ke seseorang. "Sudah dijual ke seseorang seharga Rp 1 juta," jelasnya.
Pelaku nekat mencuri karena kepepet uang. "Kerja di sana baru 6 bulan sudah dipecat, enggak punya uang terpaksa nyuri," ungkapnya.
Keduanya ditahan di Mapolsek Ubud Dipasangkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku sudah tidak bisa mengelak saat ditangkap petugas.
Baca SelengkapnyaKorban ternyata bernama I Komang Agus Asmara (25).
Baca SelengkapnyaPelaku akhirnya bisa ditangkap di atas kapal feri bersama satu pelaku lainnya.
Baca SelengkapnyaKorban adalah mantan majikan kedua pelaku, Daryanto (46), yang tinggal satu kampung.
Baca SelengkapnyaPencurian itu mengakibatkan PT PHR mengalami kerugian Rp277 juta.
Baca SelengkapnyaAkibat kejahatannya, para pelaku sudah ditahan setelah ditetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaArif mengaku hasil pencuriannya digunakan membeli narkoba.
Baca SelengkapnyaJFPE ditangkap polisi lantaran mencuri barang-barang milik mahasiswa yang indekos.
Baca SelengkapnyaKepolisian Resor Garut menangkap enam pelaku pencurian dan penculikan terhadap salah seorang warga
Baca SelengkapnyaPelaku langsung ditangkap tim Jatanras setelah menerima laporan dari istrinya.
Baca SelengkapnyaKorban pertama mengalami kerugian sebesar Rp277 juta, dan korban kedua sebesar Rp3 juta.
Baca SelengkapnyaSaksi warga dan pelaku N karena mengalami luka-luka langsung dibawa ke Rumah Sakit Mitra Husada.
Baca Selengkapnya