Dendam Pernah Disodomi, Warga Palembang Peras ASN Rp100 Juta
Merdeka.com - Seorang pria berinisial AG (38) ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di salah satu rumah sakit di Palembang berinisial MS. Motif pemerasan karena pelaku dendam pernah disodomi korban saat masih SMA.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya di Komplek Bunga Kencana, Kelurahan Kebun Bunga, Sukarami, Palembang, Selasa (20/1). Dia dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman lima tahun penjara.
Aksi kejahatan pelaku bermula saat pelaku berkomunikasi dengan korban melalui WhatsApp Juli 2020. Intens berhubungan, korban mengirimkan video bugilnya ke pelaku.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang diduga melakukan pemerasan? Ada 18 anggota polisi yang diduga melakukan pemerasan terhadap 45 WNA asal Malaysia. Dari 18 anggota polisi, terdapat 12 nama yang telah beredar dan telah diidentifikasi.
-
Kenapa pelaku melakukan perundungan? Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku kesal karena korban mengaku sebagai anggota geng yang dipimpin pelaku. Padahal korban bukan menjadi bagian dari geng pelaku.
Video tersebut dijadikan alat pelaku memperalat korban. Dia mengancam menyebarkan video itu jika tidak memberikan uang Rp100 juta.
Merasa takut dan malu jika benar disebarluaskan, korban pun mengirimkan uang kepada pelaku sebanyak dua kali. Pertama sebesar Rp25 juta dan sisanya Rp75 juta pada transfer kedua.
Beberapa bulan kemudian, pelaku kembali memintai uang kepada korban sebanyak Rp200 juta dengan modus yang sama. Merasa diperas, korban akhirnya melapor ke polisi dan pelaku dapat ditangkap.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Suryadi mengungkapkan, tersangka berdalih menaruh dendam kepada korban karena pernah menyodominya saat masih SMA. Ketika itu, korban memberikan uang Rp200 ribu namun tersangka tetap tak terima dicabuli.
"Tersangka memeras korban dengan modus menyebar video bugilnya. Dia mengaku dendam pernah disodomi korban," ungkap Suryadi, Kamis (21/1).
Total uang yang berhasil dikumpulkan tersangka sebanyak Rp100 juta dan dia gunakan untuk merenovasi rumah. Sementara pada pemerasan kedua kali, tidak dikabulkan dan korban memilih menempuh jalur hukum.
"Tersangka ingin memanfaatkan situasi, tapi korban cepat melapor dan tersangka kami amankan," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman lima tahun penjara. Barang bukti disita dua unit ponsel, buku tabungan, dan beberapa barang lain milik tersangka.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berbekal video yang ada, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya meringkus pelaku.
Baca SelengkapnyaDalam aksinya, pelaku mengirimkan sebuah peluru aktif disertai surat berisi ancaman dan pemerasan
Baca SelengkapnyaAdanya prahara perselingkuhan membuat hubungan antara DJ dan Utomo gelap mata.
Baca SelengkapnyaPelaku lantas berhenti dan pura-pura menanyakan sebuah alamat. Begitu korban menjawab, pelaku meremas payudaranya lalu tarik gas.
Baca SelengkapnyaSaat itu korban yang sedang sarapan pagi di rumah kontrakan bersama Sumarni (34) didatangi pelaku.
Baca SelengkapnyaKR mengklaim uang yang dimintanya pada AN untuk kepentingan adat dan budaya.
Baca SelengkapnyaPelaku diamankan tanpa perlawanan dalam pelariannya di Deli Serdang.
Baca SelengkapnyaPelaku inisial AND (37) ditangkap di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimatan Timur.
Baca SelengkapnyaSempat viral di media sosial, pelaku pencurian dengan kekerasan di Binjai berhasil ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaPelaku lantas menyekap korban dan enam anak majikannya yang masih kecil.
Baca SelengkapnyaPencabulan tersebut terjadi pada 25 Juni 2024 sekira pukul 22.00 WIB dengan modus pengobatan terhadap korban.
Baca SelengkapnyaAkibat kejadian tersebut W mengalami luka di bagian perut.
Baca Selengkapnya