Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dendam Pernah Disodomi, Warga Palembang Peras ASN Rp100 Juta

Dendam Pernah Disodomi, Warga Palembang Peras ASN Rp100 Juta borgol. shutterstock

Merdeka.com - Seorang pria berinisial AG (38) ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di salah satu rumah sakit di Palembang berinisial MS. Motif pemerasan karena pelaku dendam pernah disodomi korban saat masih SMA.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya di Komplek Bunga Kencana, Kelurahan Kebun Bunga, Sukarami, Palembang, Selasa (20/1). Dia dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman lima tahun penjara.

Aksi kejahatan pelaku bermula saat pelaku berkomunikasi dengan korban melalui WhatsApp Juli 2020. Intens berhubungan, korban mengirimkan video bugilnya ke pelaku.

Video tersebut dijadikan alat pelaku memperalat korban. Dia mengancam menyebarkan video itu jika tidak memberikan uang Rp100 juta.

Merasa takut dan malu jika benar disebarluaskan, korban pun mengirimkan uang kepada pelaku sebanyak dua kali. Pertama sebesar Rp25 juta dan sisanya Rp75 juta pada transfer kedua.

Beberapa bulan kemudian, pelaku kembali memintai uang kepada korban sebanyak Rp200 juta dengan modus yang sama. Merasa diperas, korban akhirnya melapor ke polisi dan pelaku dapat ditangkap.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Suryadi mengungkapkan, tersangka berdalih menaruh dendam kepada korban karena pernah menyodominya saat masih SMA. Ketika itu, korban memberikan uang Rp200 ribu namun tersangka tetap tak terima dicabuli.

"Tersangka memeras korban dengan modus menyebar video bugilnya. Dia mengaku dendam pernah disodomi korban," ungkap Suryadi, Kamis (21/1).

Total uang yang berhasil dikumpulkan tersangka sebanyak Rp100 juta dan dia gunakan untuk merenovasi rumah. Sementara pada pemerasan kedua kali, tidak dikabulkan dan korban memilih menempuh jalur hukum.

"Tersangka ingin memanfaatkan situasi, tapi korban cepat melapor dan tersangka kami amankan," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman lima tahun penjara. Barang bukti disita dua unit ponsel, buku tabungan, dan beberapa barang lain milik tersangka.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sangar saat Palak Wisatawan di Jembatan Ampera, Preman Ini Ciut Begitu Ditangkap Polisi
Sangar saat Palak Wisatawan di Jembatan Ampera, Preman Ini Ciut Begitu Ditangkap Polisi

Berbekal video yang ada, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya meringkus pelaku.

Baca Selengkapnya
Miris Pensiunan Polisi Peras Warga sampai Rp5 Miliar
Miris Pensiunan Polisi Peras Warga sampai Rp5 Miliar

Dalam aksinya, pelaku mengirimkan sebuah peluru aktif disertai surat berisi ancaman dan pemerasan

Baca Selengkapnya
Asmara Berdarah Tukang Buah Kramat Jati: Ada Tantangan dan Uang Damai Rp5 Juta dari Korban
Asmara Berdarah Tukang Buah Kramat Jati: Ada Tantangan dan Uang Damai Rp5 Juta dari Korban

Adanya prahara perselingkuhan membuat hubungan antara DJ dan Utomo gelap mata.

Baca Selengkapnya
Gelap Mata Pemuda Cabul di Palembang Begal Payudara Nenek-Nenek, Modusnya Tanya Alamat
Gelap Mata Pemuda Cabul di Palembang Begal Payudara Nenek-Nenek, Modusnya Tanya Alamat

Pelaku lantas berhenti dan pura-pura menanyakan sebuah alamat. Begitu korban menjawab, pelaku meremas payudaranya lalu tarik gas.

Baca Selengkapnya
Terbakar Cemburu, Pria di Bekasi Tikam Teman Istrinya hingga Tewas
Terbakar Cemburu, Pria di Bekasi Tikam Teman Istrinya hingga Tewas

Saat itu korban yang sedang sarapan pagi di rumah kontrakan bersama Sumarni (34) didatangi pelaku.

Baca Selengkapnya
Kejati Bali OTT Kepala Adat Berawa Diduga Peras Investor Rp10 Miliar
Kejati Bali OTT Kepala Adat Berawa Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

KR mengklaim uang yang dimintanya pada AN untuk kepentingan adat dan budaya.

Baca Selengkapnya
Penembak Mati Penjaga Perumahan Ditangkap di Deli Serdang, Motif Kesal Tak Dibagi Fee Jual Tanah
Penembak Mati Penjaga Perumahan Ditangkap di Deli Serdang, Motif Kesal Tak Dibagi Fee Jual Tanah

Pelaku diamankan tanpa perlawanan dalam pelariannya di Deli Serdang.

Baca Selengkapnya
Pelaku Ditangkap, Begini Kronologi Wanita Tewas lalu Disimpan Dalam Koper di Pangkep Sulsel
Pelaku Ditangkap, Begini Kronologi Wanita Tewas lalu Disimpan Dalam Koper di Pangkep Sulsel

Pelaku inisial AND (37) ditangkap di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimatan Timur.

Baca Selengkapnya
Sempat Viral di Media Sosial, Polisi Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Binjai
Sempat Viral di Media Sosial, Polisi Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Binjai

Sempat viral di media sosial, pelaku pencurian dengan kekerasan di Binjai berhasil ditangkap polisi.

Baca Selengkapnya
Perampok Berpistol Sekap ART dan 6 Anak Majikan, Modus Pura-Pura Numpang Berteduh
Perampok Berpistol Sekap ART dan 6 Anak Majikan, Modus Pura-Pura Numpang Berteduh

Pelaku lantas menyekap korban dan enam anak majikannya yang masih kecil.

Baca Selengkapnya
Dukun di Sumbar Cabuli Pasien, Kini Terancam 12 Tahun Penjara
Dukun di Sumbar Cabuli Pasien, Kini Terancam 12 Tahun Penjara

Pencabulan tersebut terjadi pada 25 Juni 2024 sekira pukul 22.00 WIB dengan modus pengobatan terhadap korban.

Baca Selengkapnya
ASN di Makassar Tikam Jukir, Ditangkap saat Panen Cengkeh
ASN di Makassar Tikam Jukir, Ditangkap saat Panen Cengkeh

Akibat kejadian tersebut W mengalami luka di bagian perut.

Baca Selengkapnya