Dendam, Pria di Palembang Aniaya Teman Pakai Gunting
Merdeka.com - Penganiyaan hingga mengakibatkan luka serius, dialami oleh Muhammad Ali (45). Warga Jalan Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Kelurahan Alang Alang Lebar (AAL) Palembang ini, dianiaya oleh temannya sendiri, IM (38).
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Edi Rahmat melalui Kanit Pidum Polrestabes Palembang AKP Robert Perdamaian Sihombing mengatakan, penganiayaan tersebut terjadi pada hari Minggu (16/8/2020) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Awalnya, korban akan membantu rekannya menutup warung dan hendak berangkat ke rumah keluarganya untuk mengikuti yasinan.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
Saat melintas di atas jembatan depan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 85 Palembang, korban bertemu dengan pelaku.
“Saat bertemu korban, pelaku langsung menganiaya korban dengan cara memukul kepala korban pakai gunting,” ucapnya, Sabtu (13/2/2021).
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek di atas telinga sebelah kiri. Melihat korban kesakitan, pelaku langsung melarikan diri.
Karena tak terima dengan penganiayaan tersebut, korban langsung melapor aksi pelaku ke Polrestabes Palembang. Pelaku pun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama beberapa bulan.
Selama penyelidikan Team Tekab 134 dan Opsnal Pidum Sat Reskrim Polrestabes Palembang beberapa bulan terakhir, akhirnya pelaku berhasil diketahui keberadaannya dan langsung diringkus pada Sabtu pagi.
“Tersangka sudah mengakui perbuatannya. Dia mempunyai dendam ke korban dan langsung melampiaskannya ketika ketemu korban,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku yang tercatat sebagai warga Jalan KH Azhari Kelurahan 13 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang tersebut, dijerat dengan Pasal 351 KUHP.
Reporter: Nefri Inge
Sumber : Liputan6.com
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Candaan 'istrimu mantanku' membuat DN (23) gelap mata. Bersama kakak kandungnya, DA (29), dia nekat membunuh temannya sendiri, PR (23).
Baca SelengkapnyaMotifnya dendam karena selama ini merasa dimanfaatkan oleh korban
Baca SelengkapnyaPelaku mengajak teman-temannya untuk memukuli korban.
Baca SelengkapnyaAtas perbuatanya pelaku terancam Pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaTersangka GN (22) mengakui perbuatannya. Dia gelap mata karena kesal istrinya dijadikan bahan candaan oleh korban.
Baca SelengkapnyaPelaku menyerahkan diri ke kantor polisi karena merasa bersalah membunuh sahabatnya.
Baca SelengkapnyaHingga kini, kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut kaitan dengan kejadian itu.
Baca SelengkapnyaDari hasil interogasi, pelaku melakukan penusukan sebanyak dua kali di bagian bahu kanan dan perut bagian bawah kanan.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap pelaku pembunuhan pengusaha roti di Maros.
Baca SelengkapnyaTersangka FO sempat membantah dan mengaku jika dirinya tidak melakukan penikaman terhadap korban CR.
Baca SelengkapnyaKorban yang ditembak berinisial berinisial IDB (43) dan pelurunya tepat mengenai bagian belakang atas kepala korban.
Baca SelengkapnyaPelaku menyimpan dendam dan sakit hati kepada korban.
Baca Selengkapnya