Dendam saat SD, Faisal aniaya temannya pakai taring babi hingga babak belur
Merdeka.com - Faisal Akbar Prakoso (19), warga Banjarsari, Solo ini tak bisa melupakan dendam pribadinya dengan teman semasa sekolah dasar (SD). Dendam itu kemudian ia lampiaskan setelah dewasa. Korban berinisial AN (15), dianiaya dan dikeroyok hingga babak belur.
Informasi yang dihimpun di Polresta Surakarta menyebutkan, peristiwa penganiaya terjadi 3 April lalu, saat korban melintas di belakang Hotel Sahid Raya, berpapasan dengan tersangka dan terjadi penganiayaan.
"Jadi tersangka ini mengajak teman-temannya melalukan pengeroyokan terhadap korban," ujar Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, Jumat (20/4).
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Dimana kejadian penganiayaan terjadi? Nasib sial dialami Damari (59) pengemudi ojek online warga Jurumudi, Kota Tangerang, yang dikeroyok tiga orang pria tidak dikenal saat akan menjemput pelanggan di depan pasar Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
Kapolresta mengemukakan, penganiayaan didasari dendam lama tersangka kepada korban. Setelah berpapasan, korban dipukul dengan tangan kosong, kemudian dihantam dengan kayu, genting dan dipukul dengan taring babi di bagian punggung.
"Tersangka pun kemudian menyuruh teman-temannya melakukan pemukulan kepada korban," imbuhnya.
Ribut mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari keluarga korban. Usai melakukan penyelidikan, polisi menangkap tersangka yang wajahnya bertato itu pada Rabu (18/4) di depan rumahnya. Sejumlah barang bukti berupa potongan kayu, pecahan batu bata dan kalung taring babi disita polisi.
"Tersangka kami kenakan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama terhadap orang dan terancam penjara lima tahun enam bulan. Kemudian Juncto Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang UUPA dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tutup Kapolresta.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hingga kini, kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut kaitan dengan kejadian itu.
Baca SelengkapnyaPelaku menyerahkan diri ke kantor polisi karena merasa bersalah membunuh sahabatnya.
Baca SelengkapnyaKronologi berawal pada Senin sekitar pukul 07.00 Wib saat para guru sedang menyiapkan perlengkapan untuk Ulangan Tengah Semester (UTS) murid.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap pelaku pembunuhan pengusaha roti di Maros.
Baca SelengkapnyaTersangka FO sempat membantah dan mengaku jika dirinya tidak melakukan penikaman terhadap korban CR.
Baca SelengkapnyaPara pelaku kesal dengan tingkah laku Dimas di dalam sel.
Baca SelengkapnyaCandaan 'istrimu mantanku' membuat DN (23) gelap mata. Bersama kakak kandungnya, DA (29), dia nekat membunuh temannya sendiri, PR (23).
Baca SelengkapnyaFauzan menyampaikan permohonan maaf atas tindakan membunuh dan memutilasi wanita di Muara Baru.
Baca Selengkapnya