Dengan Ancaman Dibunuh, ABG Dicabuli Ayah Tiri
Merdeka.com - Dengan ancaman akan dibunuh, seorang anak baru gede, ES (16), menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya, PW (38). Tak tahan menyimpan lama peristiwa itu, korban mengadu ke keluarga dan akhirnya melapor ke polisi.
Pencabulan berawal saat pelaku mengajak korban ke pondok di kebun yang tak jauh dari rumahnya di salah satu desa di Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Senin (13/12) malam. Korban berkali-kali menolak namun dibujuk pelaku dengan maksud tertentu.
Setiba di pondakan, pelaku menarik tangan korban dan terjadilah pencabulan. Usai melampiaskan nafsunya, pelaku berpesan korban agar tidak bercerita kepada siapa pun dan diancam dibunuh jika melanggar.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
Takut kejadian itu terulang dan tak sanggup menanggung peristiwa itu sendirian, beberapa pekan kemudian korban mengadu ke bibinya. Cerita itu diteruskan kepada ayah kandung korban yang membuatnya meradang dan langsung melaporkan kasus itu ke polisi.
Kasatreskrim Polres Lubuklinggau AKP Muhammad Romi mengatakan, tersangka diamankan tanpa perlawanan di rumahnya beberapa hari lalu. Dia mengakui perbuatannya di hadapan penyidik.
"Tersangka mencabuli korban yang tak lain adalah anak tirinya dengan ancaman pembunuhan," ungkap Romi, Jumat (28/1).
Dari pengakuannya, aksi bejat itu baru satu kali ia lakukan. Hanya saja, perbuatannya membuat korban trauma berat dan merasakan sakit di kemaluannya.
"Kami masih melakukan pendampingan terhadap korban, traumatiknya perlu dihilangkan," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam pasal itu disebutkan ancaman pidananya 15 tahun penjara.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari ibu korban.
Baca SelengkapnyaSaat berada di tengah perjalanan pelaku malah mengarahkan kendaraannya ke rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Panongan.
Baca SelengkapnyaDalam melancarkan aksinya itu pelaku kerap mengancam korban akan membunuh ibunya yang tak lain istri dari pelaku.
Baca SelengkapnyaSeorang siswi SMA di Ogan Komering Ulu, MA (18), menjadi korban pencabulan oleh ayah kandungnya sendiri, ER (48).
Baca SelengkapnyaPerbuatan pria berinisial AW (35) di Kecamatan Bangsal, Mojokerto, ini benar-benar melampaui batas. Dia tega memerkosa istri anak tirinya.
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar setelah ibunya curiga dengan perubahan perilaku korban yang cenderung murung dan tak mau bergaul.
Baca SelengkapnyaRibut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku sempat kabur. Namun polisi berhasil meringkus keduanya.
Baca SelengkapnyaTindakan rudapaksa dan pelecehan dilakukan ketika orang tua korban tidak di rumah.
Baca SelengkapnyaKorban sempat ketakutan dan khawatir dengan kondisi keluarganya bila melaporkan kejadian tersebut.
Baca SelengkapnyaPengakuan pelaku telah memperkosa korban dua kali di dua lokasi berbeda
Baca SelengkapnyaPeristiwa bermula saat pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor di sekitar kampungnya.
Baca Selengkapnya