Dengan tangan kosong, Prada Thoyib ringkus perampok penembak polisi
Merdeka.com - Prada Thoyib, prajurit Yonif 713 Brigif 22 Gorontalo, berhasil melumpuhkan RR seorang pelaku perampokan kendaraan bermotor. RR berusaha kabur usai menembak Brigadir Syarif dan seorang pengemudi becak motor, Daud, di Simpang Telaga, Gorontalo.
Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 17.30 Wita, 26 Desember 2014 lalu. Saat kejadian, Thoyib mendengar teriakan minta tolong dari Brigpol Syarif. Rupanya RR merebut pistol milik Brigadir Syarif dan menembak polisi tersebut.
Setelah melihat pelaku melarikan diri, Thoyib langsung mengejar penjahat itu. Dalam pengejaran, pelaku terdesak di pemukiman warga.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Kenapa Polisi diserang? Polisi diserang karena tersangkameronta dan berteriak sehingga mengundang perhatian orang-orang di sekelilingnya. 'Itu bukan orang tidak dikenal itu, keluarga tersangka (yang menyerang). Ditangkap di rumah, kemudian dibawa, diborgol teriak-teriak dia. Begitu ceritanya,' kata dia.
-
Apa yang ditembak? Tiga pemuda yang menjadi korban penembakan yakni RS, DS dan YL.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Siapa yang menyerang Polisi? 'Itu bukan orang tidak dikenal itu, keluarga tersangka (yang menyerang). Ditangkap di rumah, kemudian dibawa, diborgol teriak-teriak dia. Begitu ceritanya,' kata dia.
-
Mengapa perampok mengincar rumah korban? RS yang kesehariannya bekerja sebagai karyawan koperasi simpan pinjam di Kecamatan Kalipare ditengarai sering menyimpan uang tunai dalam jumlah besar di rumahnya.
Prada Thoyib pun berhadapan satu lawan satu dengan perampok itu. Dia tak gentar walau perampok memegang pistol. Cukup dengan tangan kosong untuk melumpuhkan perampok.
"Dengan kemampuan bela diri militer yang dimilikinya, Prada Thoyib melumpuhkan pelaku dengan cara menendang dadanya hingga pingsan, dan pistol yang dibawa pelaku berhasil direbut kembali," kata Kadispenad Kolonel Inf Wuryanto, Kamis (22/1).
Setelah dilumpuhkan, penjahat itu pingsan. Dia langsung dibawa ke Polres Gorontalo untuk diperiksa.
"Sementara itu Brigpol Syarif yang terkena tembakan di bawah ketiak, sempat dirawat di RSUD Gorontalo, namun jiwanya tidak tertolong dan akhirnya meninggal dunia," kata Kolonel Wuryanto.
Berkat keberaniannya melumpuhkan pelaku yang telah menembak anggota Polisi Brigpol Syarif Dunggio, Prajurit Dua (Prada) Muhammad Thoyib (23), akan dipanggil ke Jakarta untuk diberi penghargaan langsung oleh Kasad Jenderal Gatot Nurmantyo.
"Selain itu, Prada Thoyib dianggap berjasa karena secara psikologis telah berhasil menciptakan suasana akrab antara Polisi dan prajurit TNI AD. Sebelumnya Prada Thoyib juga telah menerima penghargaan oleh Panglima Kodam VII Wirabuana Mayor Jenderal Bachtiar di Makodam VII di Makassar," tutup perwira menengah ini.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berdasarkan hasil rekaman CCTV dari lokasi kejadian terlihat satu orang pelaku berada di atas motor
Baca Selengkapnyasatu pelaku berinisial I alias Gawong diberikan tindakan tegas terukur hingga tewas
Baca SelengkapnyaSi maling tampak panik karena gagal mencuri motor. Dia lantas menodongkan benda berbentuk pistol ke arah warga.
Baca SelengkapnyaIbu-ibu di Depok tak gentar ditodong senjata api oleh kawanan pencuri motor (ranmor).
Baca SelengkapnyaGRO (17) tewas di tangan Aipda Robig Zaenudin pada Minggu (24/11) dini hari. Proyektil bersarung di usus GRO.
Baca SelengkapnyaPolres Bogor telah membentuk tim gabungan dengan Polsek Klapanunggal untuk melakukan pengembangan kasus penembakan tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi menyebutkan pelaku Rio merupakan buronan kasus pencurian dengan pemberatan yakni spesialis membongkar rumah toko (ruko) dan rumah warga.
Baca Selengkapnya14 Prajurit TNI diperiksa Pomdam Jaya itu berasal dari pelbagai kesatuan.
Baca SelengkapnyaPengeroyokan itu terjadi di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Rabu (20/12) lalu.
Baca SelengkapnyaKetiga pejambret ini disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca Selengkapnya